Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
216/Pid.Sus/2025/PN Tgt IMAM SUBAWEH ARIFIN, S.H., M.H. ABDUL HAMID ALS IYENG BIN LIYAS (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 216/Pid.Sus/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2131/O.4.13.3/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IMAM SUBAWEH ARIFIN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL HAMID ALS IYENG BIN LIYAS (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa ABDUL HAMID Als IYENG Bin LIYAS (Alm) pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah di Desa Lori RT. 003 Kecamatan Tanjung Harapan Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------

  • Bahwa Berawal dari Pada Hari Jumat Tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WITA Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Tanjung Harapan melakukan penyelidikan di wilayah Desa Lori RT. 003 Kecamatan Tanjung Harapan Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur kemudian Pada Hari Jumat Tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 16.30 WITA Personil Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Tanjung Harapan Polres Paser Melakukan Penangkapan Di Sebuah Rumah Desa Lori RT. 003 Kecamatan Tanjung Harapan Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur. Kemudian Dilakukan Introgasi mengaku bernama ABDUL HAMID Alias IYENG Bin LIYAS (Alm);
  • Bahwa Awalnya pada tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 18.30 Wita Terdakwa mendapatkan telephone dari Sdra. TAME “MAU MENGAMBIL KAH” kemudian Terdakwa sampaikan “NANTI, KAPALKU MASIH RUSAK”, kemudian Sdra. TAME menyampaikan kepada Terdakwa “NANTI DIJEMPUT”, kemudian sekira pukul 20.00 WITA Terdakwa dijemput oleh Sdra. JONY. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Sdra. JONY berangkat ke Tambak milik Sdra. YUSRIADI di Sungai Kiyapu, sesampainya Terdakwa di Tambak menuju Pondok, di pondok Terdakwa bersama dengan Sdra. TAME, Sdra. YUSRIADI dan Sdra. JONY. Kemudian Terdakwa diberikan Setengah kantong narkotika jenis shabu oleh Sdra. YUSRIADI dengan system pembayaran invoice (barang habis baru dibayar) sebesar Rp. 4.000.000. (Empat Juta Rupiah) melalui transfer. Selanjutnya Narkotika Jenis Shabu tersebut Terdakwa bagi/pecah menjadi beberapa paket untuk Terdakwa jual dan mendapatkan keuntungan. Terdakwa pecah/bagi sesuai dengan pesanan harga penjualan Terdakwa selanjutnya Terdakwa jual mulai dengan beberapa harga mulai dari Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah), Rp. 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan Rp. 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah). Terdakwa jual kepada Sdra. DANON (DPO), Sdra. ALI (DPO), Sdra. ABUL (DPO), Sdra. SIDIT (DPO), Sdra. YOYONG (DPO), Sdra. LAHUNG (DPO), dan Sdra. MUHLIS dan Terdakwa konsumsi pribadi. Selanjutnya pada tanggal 25 Juli sekitar pukul 16.00 WITA Terdakwa kembali kerumahnya untuk istirahat dari memperbaiki kapal tidak lama kemudian pada saat Terdakwa dirumah datang pihak kepolisian Polsek Tanjung Harapan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa sekira pukul 16.30 WITA. Kemudian petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa disaksikan oleh Sekretaris Desa Lori Saksi SYUKRI dan di temukan 2 (Dua) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis Sabu, disimpan di dinding dalam kamar rumah Terdakwa, ditemukan 1 (Satu) Buah Handphone Merk Realme C51, Warna HITAM, dengan nomor Imei 1: “864394061911998”. Nomor Imei 2: “864394061911980”. Dan nomor handphone “081241424976”, 1 (Satu) Buah Handphone Merk OPPO, Warna PUTIH, dengan nomor Imei 1: “862574050601591”. Nomor Imei 2: “862574050601583”, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Kawasaki Ninja 4 TAK, Warna Merah, Nomor Polisi DA 3347 UH, No Rangka: MH4BX250AFJP07701, No Mesin: T056AEJ14., Uang Tunai Sebesar Rp. 1.400.000. (Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah). Kemudian barang–barang tersebut di akui milik Terdakwa kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Tanjung Harapan untuk di proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang 220/10966.00/2025 tanggal 28 Juli 2025 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Sektor Tanjung Harapan yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU MUHAMMAD IRWAN, S.H. serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 2 (dua) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan berat kotor 0,67 (nol koma enam tujuh) gram dan berat bersih 0,31 (nol koma tiga satu) gram kemudian disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,33 (nol koma tiga tiga) gram dan berat bersih 0,15 (nol koma lima belas) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 07051/NNF/2025 tanggal 12 Agustus 2025 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I HANDI PURWANTO, S.T., Komisaris Polisi NRP. 77061117; Pemeriksa II BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si. Ajun Komisaris Polisi NRP. 92020451; Pemeriksa III FILANTARI CAHYANI, A.Md. PENATA NIP. 19810616 200312 2 004 serta diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt. NRP. 74090815 yang menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa ABDUL HAMID Alias IYENG Bin LIYAS (Alm) dengan nomor barang bukti 23775/2025/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ±0,092 (nol koma nol Sembilan dua) gram adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis shabu-shabu tersebut  tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa ABDUL HAMID Als IYENG Bin LIYAS (Alm) pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah di Desa Lori RT. 003 Kecamatan Tanjung Harapan Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut :  ------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Berawal dari Pada Hari Jumat Tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WITA Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Tanjung Harapan melakukan penyelidikan di wilayah Desa Lori RT. 003 Kecamatan Tanjung Harapan Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur kemudian Pada Hari Jumat Tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 16.30 WITA Personil Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Tanjung Harapan Polres Paser Melakukan Penangkapan Di Sebuah Rumah Desa Lori RT. 003 Kecamatan Tanjung Harapan Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur. Kemudian Dilakukan Introgasi mengaku bernama ABDUL HAMID Alias IYENG Bin LIYAS (Alm);
  • Bahwa Kemudian petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa disaksikan oleh Sekretaris Desa Lori Saksi SYUKRI dan di temukan 2 (Dua) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis Sabu, disimpan di dinding dalam kamar rumah Terdakwa, ditemukan 1 (Satu) Buah Handphone Merk Realme C51, Warna HITAM, dengan nomor Imei 1: “864394061911998”. Nomor Imei 2: “864394061911980”. Dan nomor handphone “081241424976”, 1 (Satu) Buah Handphone Merk OPPO, Warna PUTIH, dengan nomor Imei 1: “862574050601591”. Nomor Imei 2: “862574050601583”, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Kawasaki Ninja 4 TAK, Warna Merah, Nomor Polisi DA 3347 UH, No Rangka: MH4BX250AFJP07701, No Mesin: T056AEJ14., Uang Tunai Sebesar Rp. 1.400.000. (Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah). Kemudian barang–barang tersebut di akui milik Terdakwa kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Tanjung Harapan untuk di proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang 220/10966.00/2025 tanggal 28 Juli 2025 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Sektor Tanjung Harapan yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU MUHAMMAD IRWAN, S.H. serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 2 (dua) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan berat kotor 0,67 (nol koma enam tujuh) gram dan berat bersih 0,31 (nol koma tiga satu) gram kemudian disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,33 (nol koma tiga tiga) gram dan berat bersih 0,15 (nol koma lima belas) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 07051/NNF/2025 tanggal 12 Agustus 2025 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I HANDI PURWANTO, S.T., Komisaris Polisi NRP. 77061117; Pemeriksa II BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si. Ajun Komisaris Polisi NRP. 92020451; Pemeriksa III FILANTARI CAHYANI, A.Md. PENATA NIP. 19810616 200312 2 004 serta diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt. NRP. 74090815 yang menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa ABDUL HAMID Alias IYENG Bin LIYAS (Alm) dengan nomor barang bukti 23775/2025/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ±0,092 (nol koma nol Sembilan dua) gram adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya