| Dakwaan |
DAKWAAN
----- Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD MIHZAB Bin AHMAD NAWAWI dan Terdakwa II SYAHDANSYAH Bin ABDUL pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira pukul 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Lokasi kerja PT. Kideco Jaya Agung SMD AL-37 Desa Rantau Bintungan Kec. Muara Samu, Kab. Paser, Prov. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “merintangi kegiatan Usaha Pertambangan dari pemegang IUP atau IUPK yang telah memenuhi syarat” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira pukul 16.00 wita Terdakwa I MUHAMMAD MIHZAB Bin AHMAD NAWAWI bersama Terdakwa II SYAHDANSYAH Bin ABDUL melakukan pemberitahuan kepada karyawan PT. KIDECO JAYA ABADI untuk tidak melakukan kegiatan Lokasi Kerja PT. KIDECO JAYA ABADI SMD AL-37, Desa Rantau Bintungan Kec. Muara Samu Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur, kemudian Tersangka I MUHAMMAD MIHZAB Bin AHMAD NAWAWI bersama dengan Tersangka II SYAHDANSYAH Bin ADUL melakukan penutupan / pemortalan dengan menggunakan alat berupa plang 2 (dua) buah plang terbuat dari kayu yang bertuliskan “TANAH INI MILIK PAK ABAD JANGAN DI GARAP” dan 2 (dua) buah kayu yang diikat tali rafia berwarna biru di Lokasi Kerja PT. KIDECO JAYA ABADI SMD AL-37, Desa Rantau Bintungan Kec. Muara Samu Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur sehingga kegiatan dari PT. KIDECO JAYA ABADI terganggu dan tidak bisa di lanjutkan. Selanjutnya pada tanggal 11 Desember 2024 sekira pukul 17.54 dilakukan pencabutan plang yang menghalangi / kegiatan PT. KIDECO JAYA ABADI oleh pihak PT. KIDECO JAYA ABADI, setelah kegiatan berjalan 2 (dua) hari, kemudian di tanggal 15 Desember 2024 di lakukan kembali oleh Terdakwa I MUHAMMAD MIHZAB Bin AHMAD NAWAWI bersama Terdakwa II SYAHDANSYAH Bin ABDUL menghalangi kegiatan usaha pertambangan dengan memasang plang serta membuat acara adat di Lokasi tersebut, sehingga akibat dari perbuatan para Terdakwa kegiatan usaha pertambangan yang dikerjakan oleh PT. BIMA NUSANTARA selaku subkon PT. KIDECO JAYA ABADI terganggu dan tidak bisa di lanjutkan.
- Bahwa perbuatan Terdakwa I MUHAMMAD MIHZAB Bin AHMAD NAWAWI bersama Terdakwa II SYAHDANSYAH Bin ABDUL untuk menghalangi usaha pertambangan di Lokasi SMD AL-37, Desa Rantau Bintungan Kec. Muara Samu Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur PT. KIDECO JAYA AGUNG pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 tersebut tidak ijin kepada pihak PT. KIDECO JAYA AGUNG.
- Bahwa PT. KIDECO JAYA AGUNG sebagai pemegang IUPK yang bergerak dalam bidang usaha pertambangan Batubara dan didalam melakukan usahanya PT. KIDECO JAYA AGUNG berkegiatan di Desa Rantau Bintungan Kec. Muara Samu Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur yang mana dalam melakukan usaha pertambangan batubara perizinan yang dimiliki oleh PT. KIDECO JAYA AGUNG yaitu :
- PKP2B Contrack Nomor : J2 /Ji. DU / 40 / 82 tanggal 14 September 1982 luas 255.140 Ha.
- Amandemen Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara Nomor J2/Ji.DU/40/82 tanggal 14 November 2017.
- Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara Nomor : 703 / 30 / DJB / 2016 tanggal 16 Mei 2016, Perihal Persetujuan Kegiatan Pada Seluruh Wilayah PKP2B.
- Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara Nomor : 2444 / 30 / DJB / 2017 tanggal 10 November 2017, Perihal Revisi Persetujuan Kegiatan Pada Seluruh Wilayah PKP2B.
- Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 14/I/IUP/PMA/2022, Tentang Persetujuan pemberian Izin Udsaha Pertambangan Khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian kepada PT. Kideco Jaya Agung.
- Bahwa benar PT. KIDECO JAYA ABADI telah melakukan Ganti rugi / kompensasi di area SMD AL-37 Desa Rantau Bintungan Kec. Muara Samu, Kab. Paser, Prov. Kalimantan Timur dengan berdasarkan :
- Berita Acara Ganti Rugi / Kompensasi Tanam Tumbuh Antara PT. KIDECO JAYA AGUNG dengan Salman/Igol yang dikuasakan oleh Bapak Arbani di Area Desa Rantau Bintungan Kecamatan Rantau Bintungan pada tanggal 23 Juli 2012;
- Berita Acara Ganti Rugi / Kompensasi Tanam Tumbuh Antara PT. KIDECO JAYA AGUNG dengan Salman/Igol yang dikuasakan oleh Bapak Arbani di Area Desa Rantau Bintungan Kecamatan Muara Samu pada tanggal 13 Agustus 2012;
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 Angka 2 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagaimana Perubahan atas Pasal 162 UURI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UURI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara |