Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.Sus/2021/PN Tgt TAUFIK,SH. BUYUNG DARMAWAN Als BUYUNG Bin HERMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 52/Pid.Sus/2021/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Feb. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-205/O.4.13/Enz.2/02/2021
Penuntut Umum
NoNama
1TAUFIK,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUYUNG DARMAWAN Als BUYUNG Bin HERMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N :
KESATU
---Bahwa Terdakwa BUYUNG DARMAWAN Als BUYUNG Bin HERMAN pada hari Senin 26 Oktober 2020 sekira pukul 13.10 Wita atau pada suatu waktu pada bulan Oktober 2020 atau pada waktu pada tahun 2020, bertempat di sebuah rumah di Perum Jone Indah Jl. Kedondong Desa Jone Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot “tanpa hak atau melawan hukum, Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I” dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----
-    Bahwa pada hari senin sekira pukul 12.00 Wita datang DEDI (DPO) ke rumah Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menerima 1 (satu) klip plastik yang berisi narkotika jenis shabu dari DEDI, selanjutnya setelah DEDI pergi beberapa menit kemudian datang Saksi BRIFA LESPRI dan Saksi AHMAD RIFAI yang merupakan petugas kepolisian dan Terdakwa panik kemudian membuang 1 (satu) plastik klip yang berisi narkotika jenis shabu tersebut ke dalam WC kamar mandi beserta pipet kaca dan 1 (satu) botol air kemasan merek “Le Minerale” tanpa tutup dan setelah membuang shabu tersebut kemudian Terdakwa diamankan oleh  Saksi BRIFA LESPRI dan Saksi AHMAD RIFAI dan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, Saksi ENIK (dalam penuntutan Terpisah) dan ERANDA (dalam penuntutan Terpisah) ditemukan 5 (lima) plastik klip kosong bekas pakai, 1 (satu) pipet kaca dengan ujung berwarna hijau stabilo, 1 (satu) sendok takar warna putih terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) korek api gas warna ungu, 1 (satu) unit handphone merek “NOKIA” warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek “OPPO” warna gold yang ditemukan di kamar Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap  Saksi ENIK  ditemukan 2 (dua) lembar tisue yang didalamnya terdapat 1 (Satu) klip plastik yang berisi narkotika jenis shabu dan barang-barang lain berupa 1 (satu) unit handphone merek “XIAOMI” warna gold, 1 (satu) unit handphone merek “LENOVO” warna hitam, penggeledahan terhadap Saksi ERANDA ditemukan 1 (satu) unit handphone merek “REALME” warna hitam diamankan oleh petugas kepolisian yang disaksikan Saksi HARTONO selaku ketua RT;
-    Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 273/10966.00/2020 tanggal 04 November 2020 beserta lampirannya yaitu Daftar Hasil Penimbangan Barang Atas Permintaan Kepolisian Resor Paser dengan hasil berat bersih terhadap 1 (satu) paket plastik berisi serbuk putih seberat 0.09 (nol koma nol sembilan) gram;
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 10349/NNF/2020 yang di tandatangani Pemeriksa oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt M.Si. selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt selaku Kaur Psikobaya Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dan RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T. selaku Pamin Sub Bidang Narkoba Forensik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0.094 (nol koma nol sembilan puluh empat) gram, dengan hasil pemeriksaan uji pendahuluan (+) positip narkotika dan uji konfirmasi (+) positip metamfetamina, dengan kesimpulan bahwa benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
-    Bahwa perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang.

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----

A T A U
KEDUA
---Bahwa Terdakwa BUYUNG DARMAWAN Als BUYUNG Bin HERMAN pada hari Senin 26 Oktober 2020 sekira pukul 13.10 Wita atau pada suatu waktu pada bulan Oktober 2020 atau pada waktu pada tahun 2020, bertempat di sebuah rumah di Perum Jone Indah Jl. Kedondong Desa Jone Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---
-    Bahwa pada hari senin sekira pukul 12.00 Wita datang DEDI (DPO) ke rumah Terdakwa, kemudian DEDI berkata “INI ADA REJEKI TERDAKWA CARI ALAT”, kemudian Terdakwa merakit bong, selanjut Terdakwa memberikan bong tersebut kepada DEDI, setelah itu DEDI mengisi pipet tersebut, setelah itu Terdakwa memberikan bong yang sudah berisi shabu tersebut kepada Saksi ENIK (dalam penuntutan terpisah), selanjutnya Terdakwa menerima 1 (satu) klip plastik yang berisi narkotika jenis shabu dari DEDI, selanjutnya setelah DEDI pergi beberapa menit kemudian datang Saksi BRIFA LESPRI dan Saksi AHMAD RIFAI yang merupakan petugas kepolisian dan Terdakwa panik kemudian membuang 1 (satu) plastik klip yang berisi narkotika jenis shabu tersebut ke dalam WC kamar mandi beserta pipet kaca dan 1 (satu) botol air kemasan merek “Le Minerale” tanpa tutup dan setelah membuang shabu tersebut kemudian Terdakwa diamankan oleh  Saksi BRIFA LESPRI dan Saksi AHMAD RIFAI dan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, Saksi ENIK dan ERANDA (dalam penuntutan Terpisah) ditemukan 5 (lima) plastik klip kosong bekas pakai, 1 (satu) pipet kaca dengan ujung berwarna hijau stabilo, 1 (satu) sendok takar warna putih terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) korek api gas warna ungu, 1 (satu) unit handphone merek “NOKIA” warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek “OPPO” warna gold yang ditemukan di kamar Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap  Saksi ENIK ditemukan 2 (dua) lembar tisue yang didalamnya terdapat 1 (Satu) klip plastik yang berisi narkotika jenis shabu dan barang-barang lain berupa 1 (satu) unit handphone merek “XIAOMI” warna gold, penggeledahan terhadap Saksi ERANDA ditemukan 1 (satu) unit handphone merek “LENOVO” warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek “REALME” warna hitam diamankan oleh petugas kepolisian yang disaksikan Saksi HARTONO selaku ketua RT;
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 273/10966.00/2020 tanggal 04 November 2020 beserta lampirannya yaitu Daftar Hasil Penimbangan Barang Atas Permintaan Kepolisian Resor Paser dengan hasil berat bersih terhadap 1 (satu) paket plastik berisi serbuk putih seberat 0.09 (nol koma nol sembilan) gram;
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 10349/NNF/2020 yang di tandatangani Pemeriksa oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt M.Si. selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt selaku Kaur Psikobaya Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dan RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T. selaku Pamin Sub Bidang Narkoba Forensik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0.094 (nol koma nol sembilan puluh empat) gram, dengan hasil pemeriksaan uji pendahuluan (+) positip narkotika dan uji konfirmasi (+) positip metamfetamina, dengan kesimpulan bahwa benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
-    Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang.

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----
A T A U
KETIGA
---Bahwa Terdakwa BUYUNG DARMAWAN Als BUYUNG Bin HERMAN pada hari Senin 26 Oktober 2020 sekira pukul 13.10 Wita atau pada suatu waktu pada bulan Oktober 2020 atau pada waktu pada tahun 2020, bertempat di sebuah rumah di Perum Jone Indah Jl. Kedondong Desa Jone Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot “Setiap Penyalah guna, Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, Dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---
-    Bahwa pada hari senin sekira pukul 12.00 Wita datang DEDI (DPO) ke rumah Terdakwa, kemudian DEDI (DPO) berkata “INI ADA REJEKI TERDAKWA CARI ALAT”, kemudian Terdakwa merakit bong, selanjut Terdakwa memberikan bong tersebut kepada DEDI, setelah itu DEDI mengisi pipet tersebut, kemudian Terdakwa menarik/menghisap bong yang berisi shabu tersebut sebanyak 2 (dua) kali setelah itu Terdakwa memberikan bong berisi shabu tersebut kepada Saksi ENIK (dalam penuntutan Terpisah) dan ERANDA (dalam penuntutan Terpisah) menghisap shabu masing-masing sebanyak 1 (satu) kali;
-    Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba Nomor: R/205/X/2020/KES an Terdakwa BUYUNG DARMAWAN Als BUYUNG Bin HERMAN telah dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap kandungan narkoba dalam urin secara kualitatif dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: 1. Amphetamina (+) Positive tanggal 26 Oktober 2020;
-    Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 273/10966.00/2020 tanggal 04 November 2020 beserta lampirannya yaitu Daftar Hasil Penimbangan Barang Atas Permintaan Kepolisian Resor Paser dengan hasil berat bersih terhadap 1 (satu) paket plastik berisi serbuk putih seberat 0.09 (nol koma nol sembilan) gram;
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 10349/NNF/2020 yang di tandatangani Pemeriksa oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt M.Si. selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt selaku Kaur Psikobaya Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dan RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T. selaku Pamin Sub Bidang Narkoba Forensik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0.094 (nol koma nol sembilan puluh empat) gram, dengan hasil pemeriksaan uji pendahuluan (+) positip narkotika dan uji konfirmasi (+) positip metamfetamina, dengan kesimpulan bahwa benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
-    Bahwa perbuatan Terdakwa sebagai Penyalah guna, Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tanpa ijin dari pejabat yang berwenang.

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika----

 

Pihak Dipublikasikan Ya