Petitum |
1. Mengabulkan permohonan pemohon ;
2. Memberikan izin kepada pemohon untuk merubah atau memperbaiki Akta Kelahiran pemohon yaitu Kutipan Akta Kelahiran nomor : 15398/DAK-TGT/2011 tanggal 14 November 2011 yaitu dari:
Nama : ABDUS SAYD HASAN
Tempat tanggal lahir : Bangkalan, 05 Mei 1979
Anak ke-lima laki-laki dari pasangan suami istri BUASAN dengan MISNA
Menjadi
Nama : ABD SAID HASAN
Tempat tanggal lahir : Bangkalan, 05 Mei 1981
Anak ke-lima laki-laki dari pasangan suami istri BUASAN dengan MISNA
dalam daftar yang sedang berjalan atau setidak tidaknya di dalam daftar yang dipergunakan untuk itu ;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser untuk melakukan pencatatan atas perbaikan Kutipan Akta tersebut ke dalam buku register yang diperlukan untuk itu.
4. Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada pemohon ;
ATAU
Apabila Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil – adilnya
|