Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.B/2026/PN Tgt IMAM SUBAWEH ARIFIN, S.H., M.H. SLAMET SUSILO Bin MULYADI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 78/Pid.B/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1006/O.4.13.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1IMAM SUBAWEH ARIFIN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SLAMET SUSILO Bin MULYADI (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa SLAMET SUSILO Bin MULYADI (Alm) pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 03.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Cafe 99 (Room 10), Jl. Kusuma Bangsa, Desa Tepian Batang, Km 5, Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ----------------------

  • Awalnya pada hari Jumat Tanggal 13 Februari 2026, sekira pukul 03:30 Saksi RANI keluar dari room karoke cafe 99 dan pada saat itu Saksi RANI dalam pengaruh Alkohol menuju ke Mobil milik teman Saksi RANI, kemudian pada saat itu Terdakwa yang juga merupakan salah satu penjual pentol di area cafe 99, berinisiatif membawakan tas milik Saksi RANI ke mobil, kemudian Saksi diantarkan oleh Saksi RISDUANSYAH Selaku driver Saksi RANI tersebut ke mess Saksi RANI. Kemudian setelah itu tas tersebut dibawa Saksi RANI, kemudian Saksi RANI tidur hingga sore hari, dan pada saat terbangun pada sore harinya dan langsung mengecek isi tas  tersebut, dan Saksi RANI mendapati bahwa dompet didalam tas tersebut sudah hilang, atas kejadian tersebut Saksi RANI langsung berinisiatif menuju ke cafe 99 dan sesampai nya di café 99 Saksi RANI  bertemu dengan Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa ikut membantu mencari dompet dari Saksi RANI tersebut didalam room karoke yang dipakai pada saat sebelum kejadian tersebut. Kemudian pada saat itu juga Terdakwa menemukan dompet Saksi RANI yang terselip di bawah sofa, dan kemudian Saksi RANI mengecek isi dari dompetnya tersebut dan menemukan bahwa isi dompet tersebut sudah dalam keadaan kosong, kemudian sekira hari Sabtu Tanggal 14 Februari 2026 malam hari Saksi RANI kembali ke Cafe 99 dan meminta kepada temannya untuk memeriksa file rekaman cctv pada saat kejadian, dan Saksi RANI melihat Terdakwalah yang mengambil dompet beserta isinya  tersebut, dan atas kejadian tersebut Saksi RANI melaporkannya ke Polres Paser.
  • Bahwa kejadian tersebut terjadi pada saat Terdakwa membantu mengangkat saksi RANI kemudian Terdakwa disuruh untuk membawakan tas milik Saksi RANI. Kemudian Terdakwa membawa tas tersebut posisi tas dalam keadaan terbuka dan Terdakwa melihat dompet milik saksi RANI, setelah itu Terdakwa mengambil dompet tersebut dari dalam tas dan menaruh dompet korban tersebut ke dalam kantong sebelah kanan celana Terdakwa. Kemudian tas milik Saksi RANI diberikan kepada Sdr. GANDET, lalu Terdakwa pergi ke kursi depan room karaoke dan membuka isi dompet milik Saksi RANI dan mengambil isi dari dompet tersebut. Setelah itu dompet tersebut Terdakwa kembalikan ke room karaoke dan diletakkan di sofa yang ada didalam room karaoke.
  • Bahwa untuk barang-barang yang diambil oleh Terdakwa diantaranya sebagai berikut :
  • 1 ( satu ) buah gelang emas;
  • 1 ( satu ) buah cincin emas;
  • 1 ( satu ) pasang anting emas;
  • uang tunai senilai Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah ).
  • Bahwa terkait dengan uang yang diambil oleh Terdakwa senilai Rp.2.000.000.- (dua juta) rupiah tersebut gunakan untuk menghidupi keluarga Terdakwa sehari hari. Untuk emas milik Saksi RANI, Terdakwa jual ke toko emas. Dan uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk:
  • Membayar hutang sebesar Rp.750.000.- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
  • Untuk modal usaha penjualan pentol sebesar Rp.900.000.- (sembilan ratus ribu rupiah)
  • Untuk membeli rokok Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah)
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam mengambil 1 ( satu ) buah gelang emas, 1 ( satu ) buah cincin emas, 1 ( satu ) pasang anting emas dan uang tunai senilai Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah ) tidak ada meminta izin kepada saksi RANI;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi RANI mengalami kerugian senilai kurang lebih Rp. 6.800.000 (enam juta delapan ratus ribu rupiah).

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ----

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa SLAMET SUSILO Bin MULYADI (Alm) pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 03.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Cafe 99 (Room 10), Jl. Kusuma Bangsa, Desa Tepian Batang, Km 5, Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut: ----------------

  • Awalnya pada hari Jumat Tanggal 13 Februari 2026, sekira pukul 03:30 Saksi RANI keluar dari room karoke cafe 99 dan pada saat itu Saksi RANI dalam pengaruh Alkohol menuju ke Mobil milik teman Saksi RANI, kemudian pada saat itu Terdakwa yang juga merupakan salah satu penjual pentol di area cafe 99, berinisiatif membawakan tas milik Saksi RANI ke mobil, kemudian Saksi diantarkan oleh Saksi RISDUANSYAH Selaku driver Saksi RANI tersebut ke mess Saksi RANI.
  • Bahwa pada saat pada saat Terdakwa membantu mengangkat saksi RANI kemudian Terdakwa disuruh untuk membawakan tas milik Saksi RANI. Kemudian Terdakwa membawa tas tersebut posisi tas dalam keadaan terbuka dan Terdakwa melihat dompet milik saksi RANI, setelah itu Terdakwa mengambil dompet tersebut dari dalam tas dan menaruh dompet korban tersebut ke dalam kantong sebelah kanan celana Terdakwa. Kemudian tas milik Saksi RANI diberikan kepada Sdr. GANDET, lalu Terdakwa pergi ke kursi depan room karaoke dan membuka isi dompet milik Saksi RANI dan mengambil isi dari dompet tersebut. Setelah itu dompet tersebut Terdakwa kembalikan ke room karaoke dan diletakkan di sofa yang ada didalam room karaoke.
  • Bahwa untuk barang-barang yang diambil oleh Terdakwa diantaranya sebagai berikut :
  • 1 ( satu ) buah gelang emas;
  • 1 ( satu ) buah cincin emas;
  • 1 ( satu ) pasang anting emas;
  • uang tunai senilai Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah ).
  • Bahwa terkait dengan uang yang diambil oleh Terdakwa senilai Rp.2.000.000.- (dua juta) rupiah tersebut gunakan untuk menghidupi keluarga Terdakwa sehari hari. Untuk emas milik Saksi RANI, Terdakwa jual ke toko emas. Dan uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk:
  • Membayar hutang sebesar Rp.750.000.- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
  • Untuk modal usaha penjualan pentol sebesar Rp.900.000.- (sembilan ratus ribu rupiah)
  • Untuk membeli rokok Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah)
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam mengambil 1 ( satu ) buah gelang emas, 1 ( satu ) buah cincin emas, 1 ( satu ) pasang anting emas dan uang tunai senilai Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah ) tidak ada meminta izin kepada saksi RANI;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi RANI mengalami kerugian senilai kurang lebih Rp. 6.800.000 (enam juta delapan ratus ribu rupiah).

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak Dipublikasikan Ya