Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
451/Pid.B/2016/PN Tgt SUDARMADI , SH MUHAMMAD RIZANI Bin SAMIDRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Des. 2016
Klasifikasi Perkara Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan
Nomor Perkara 451/Pid.B/2016/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Des. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-3462/Q.4.13/Ep.1/12/2016
Penuntut Umum
NoNama
1SUDARMADI , SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RIZANI Bin SAMIDRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

         

---------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIZANI Bin SAMIDRI pada hari Kamis tanggal 6 Oktober 2016 sekitar jam 06.00 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2016 atau pada waktu lain dalam tahun 2016 bertempat di jalan Hasanuddin simpang empat jembatan baru Kec. Tanah Grogot Kab. Paser, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkarannya, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu korban MUHAMMAD NURUN Bin H. DADE (alm), perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : 

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal terdakwa MUHAMMAD RIZANI Bin SAMIDRI mengendarai mobil new strada triton warna putih dengan nomor polisi DA 888 QQ bersama dengan saksi MASRAN dan saksi MASRIANI yang duduk dikursi belakang berjalan dari arah Jalan Hasanuddin menuju Jalan R Suprapto dengan kecepatan kendaraan ± 30-40 km/jam pada saat terdakwa melintas dipersimpangan jalan terdakwa tidak mengurangi laju kendaraannya hanya memperhatikan lalu lintas disebelah kanan dan disebelah kiri jalan, pada saat itu terdakwa tidak membunyikan isyarat klakson dan tidak memberikan tanda isyarat apapun, kemudian kendaraan yang terdakwa kemudikan menabrak korban MUHAMMAD NURUN yang sedang mengendarai sepeda motor Suzuki Smash warna hitam dengan nomor polisi KT 3063 EF yang berjalan dari arah jembatan baru sungai tuak menuju kearah jalan Hos Cokroaminoto, akibat kecelakaan lalu lintas tersebut korban terseret hingga 4-5 meter dan pada saat itu korban mengalami luka dibagian kepala dan kaki sebelah kiri,----------------------------
Bahwa akibat kelalaian terdakwa tersebut menyebabkan korban MUHAMMAD NURUN Bin H. DADE (alm) meninggal dunia berdasarkan Visum et repertum dari Rumah Sakit Umum DR. Kanujoso Djatiwibowo Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 103/353/X-2016/IRM-RSKD tanggal 6 Oktober 2016 yang ditandatangani oleh dr. FERDI KURNIAWAN dengan hasil pemeriksaan terdapat luka robek pada kepala bagian belakang ukuran empat kali satu kali nol koma lima sentimeter dan luka robek pada punggung kaki kiri, ukuran lima kali satu kali satu sentimeter.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UURI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pihak Dipublikasikan Ya