| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 451/Pid.B/2016/PN Tgt | SUDARMADI , SH | MUHAMMAD RIZANI Bin SAMIDRI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 29 Des. 2016 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan | ||||||
| Nomor Perkara | 451/Pid.B/2016/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 29 Des. 2016 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3462/Q.4.13/Ep.1/12/2016 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN :
---------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIZANI Bin SAMIDRI pada hari Kamis tanggal 6 Oktober 2016 sekitar jam 06.00 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2016 atau pada waktu lain dalam tahun 2016 bertempat di jalan Hasanuddin simpang empat jembatan baru Kec. Tanah Grogot Kab. Paser, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkarannya, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu korban MUHAMMAD NURUN Bin H. DADE (alm), perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal terdakwa MUHAMMAD RIZANI Bin SAMIDRI mengendarai mobil new strada triton warna putih dengan nomor polisi DA 888 QQ bersama dengan saksi MASRAN dan saksi MASRIANI yang duduk dikursi belakang berjalan dari arah Jalan Hasanuddin menuju Jalan R Suprapto dengan kecepatan kendaraan ± 30-40 km/jam pada saat terdakwa melintas dipersimpangan jalan terdakwa tidak mengurangi laju kendaraannya hanya memperhatikan lalu lintas disebelah kanan dan disebelah kiri jalan, pada saat itu terdakwa tidak membunyikan isyarat klakson dan tidak memberikan tanda isyarat apapun, kemudian kendaraan yang terdakwa kemudikan menabrak korban MUHAMMAD NURUN yang sedang mengendarai sepeda motor Suzuki Smash warna hitam dengan nomor polisi KT 3063 EF yang berjalan dari arah jembatan baru sungai tuak menuju kearah jalan Hos Cokroaminoto, akibat kecelakaan lalu lintas tersebut korban terseret hingga 4-5 meter dan pada saat itu korban mengalami luka dibagian kepala dan kaki sebelah kiri,----------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UURI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
