Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.B/2017/PN Tgt DIAN PUSPITA ,SH 1.SUKRIANSYAH Bin H. MUCHTAR
2.ARBAIN Bin WAHAB
3.SARIFUDDIN Bin H. RUSLI
4.M. FAIZ BUNGKORO Bin BUNGKORO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 72/Pid.B/2017/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mar. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-448/Q.4.22/Ep.2/03/2017
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN PUSPITA ,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUKRIANSYAH Bin H. MUCHTAR[Penahanan]
2ARBAIN Bin WAHAB[Penahanan]
3SARIFUDDIN Bin H. RUSLI[Penahanan]
4M. FAIZ BUNGKORO Bin BUNGKORO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

 

KESATU :

 

------- Bahwa terdakwa I. SUKRIANSYAH Bin H. MUCHTAR, terdakwa II. ARBAIN Bin WAHAB, terdakwa III. SARIFUDDIN Bin H. RUSLI, dan terdakwa IV. M. FAIZ BUNGKORO Bin BUNGKORO (telah dinyatakan meninggal sesuai surat Keterangan Kematian Kantor Lurah Penajam Nomor : 471.4/149/Pem-XII/LP/2016 tanggal 21 Desember 2016) pada hari Kamis tanggal 03 Nopember 2016 sekira pukul 16.30 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2016, bertempat di warung Saksi LARAHUNG Bin LARENRING di RT. 013 Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, tanpa mendapat izin, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------

 

Mulanya pada hari Kamis taggal 03 November 2016, saksi TEGUH HERIYANTO Bin SUTADJI dan saksi BINTARA SUDRAJAT Bin MUDJIK selaku Anggota Kepolisian Resor Penajam Paser Utara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di warung Saksi LARAHUNG Bin LARENRING di RT. 013 Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara dipergunakan sebagai tempat bermain judi kartu, selanjutnya sekira pukul 16.30 Wita saksi Teguh Heriyanto, saksi Bintara Sudrajat, beserta Anggota Kepolisian Resor Penajam Paser Utara melakukan patroli di seputar wilayah tersebut dan menemukan Terdakwa I. SUKRIANSYAH Bin H. MUCHTAR, terdakwa II. ARBAIN Bin WAHAB, terdakwa III. SARIFUDDIN Bin H. RUSLI, dan terdakwa IV. M. FAIZ BUNGKORO Bin BUNGKORO sedang duduk melingkar melakukan permainan judi kartu jenis joker dan ditemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 322.000,- (tiga ratus dua puluh dua rupiah) dan 104 (seratus empat) lembar kartu remi, selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Penajam Paser Utara  untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV melakukan permainan judi kartu jenis joker dengan menggunakan kartu remi, adapun cara permainan judi joker dilakukan para terdakwa dengan cara para terdakwa duduk melingkar, kemudian kartu dikocok dan dibagi maisng-masing sebanyak 13 (tiga belas) kartu dan sebelum dimulai ada kesepakatan bahwa pasangan kartu sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) tiap pemain dan yang game memiliki 1 (satU) joker. Sedangkan untuk pemenang yang memiliki 2 (dua) joker mendapatkan Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) , jika pemenang yang meemiliki 3 (tiga ) joker mendapatkan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan menutup murni (tanpa joker) Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) kemudian setiap pemain yang tidak game, namun memiliki joker dibayar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) kepada pemain yang memiliki joker.
Bahwa permainan judi kartu jenis Joker yang dilakukan oleh para terdakwa sangat bergantung kepada untung-untungan yaitu bergantung pada kartu yang diperoleh para terdakwa serta kepandaian dari para terdakwa dalam bermain kartu jenis joker, dan para terdakwa dalam melakukan permainan judi kartu jenis joker tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang.

 

------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. ---------------------

 

ATAU

KEDUA :

 

------- Bahwa terdakwa I. SUKRIANSYAH Bin H. MUCHTAR, terdakwa II. ARBAIN Bin WAHAB, terdakwa III. SARIFUDDIN Bin H. RUSLI, dan terdakwa IV. M. FAIZ BUNGKORO Bin BUNGKORO (telah dinyatakan meninggal sesuai surat Keterangan Kematian Kantor Lurah Penajam Nomor : 471.4/149/Pem-XII/LP/2016 tanggal 21 Desember 2016) pada hari Kamis tanggal 03 Nopember 2016 sekira pukul 16.30 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2016, bertempat di warung Saksi LARAHUNG Bin LARENRING di RT. 013 Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303 KUHP, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Mulanya pada hari Kamis taggal 03 November 2016, saksi TEGUH HERIYANTO Bin SUTADJI dan saksi BINTARA SUDRAJAT Bin MUDJIK selaku Anggota Kepolisian Resor Penajam Paser Utara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di warung Saksi LARAHUNG Bin LARENRING di RT. 013 Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara dipergunakan sebagai tempat bermain judi kartu, selanjutnya sekira pukul 16.30 Wita saksi Teguh Heriyanto, saksi Bintara Sudrajat, beserta Anggota Kepolisian Resor Penajam Paser Utara melakukan patroli di seputar wilayah tersebut dan menemukan Terdakwa I. SUKRIANSYAH Bin H. MUCHTAR, terdakwa II. ARBAIN Bin WAHAB, terdakwa III. SARIFUDDIN Bin H. RUSLI, dan terdakwa IV. M. FAIZ BUNGKORO Bin BUNGKORO sedang duduk melingkar melakukan permainan judi kartu jenis joker dan ditemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 322.000,- (tiga ratus dua puluh dua rupiah) dan 104 (seratus empat) lembar kartu remi, selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Penajam Paser Utara  untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV melakukan permainan judi kartu jenis joker dengan menggunakan kartu remi, adapun cara permainan judi joker dilakukan para terdakwa dengan cara para terdakwa duduk melingkar, kemudian kartu dikocok dan dibagi maisng-masing sebanyak 13 (tiga belas) kartu dan sebelum dimulai ada kesepakatan bahwa pasangan kartu sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) tiap pemain dan yang game memiliki 1 (satU) joker. Sedangkan untuk pemenang yang memiliki 2 (dua) joker mendapatkan Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) , jika pemenang yang meemiliki 3 (tiga ) joker mendapatkan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan menutup murni (tanpa joker) Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) kemudian setiap pemain yang tidak game, namun memiliki joker dibayar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) kepada pemain yang memiliki joker.
Bahwa permainan judi kartu jenis Joker yang dilakukan oleh para terdakwa sangat bergantung kepada untung-untungan yaitu bergantung pada kartu yang diperoleh para terdakwa serta kepandaian dari para terdakwa dalam bermain kartu jenis joker, dan para terdakwa dalam melakukan permainan judi kartu jenis joker tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang.

 

------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------

Pihak Dipublikasikan Ya