| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 72/Pid.B/2017/PN Tgt | DIAN PUSPITA ,SH | 1.SUKRIANSYAH Bin H. MUCHTAR 2.ARBAIN Bin WAHAB 3.SARIFUDDIN Bin H. RUSLI 4.M. FAIZ BUNGKORO Bin BUNGKORO |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Mar. 2017 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||
| Nomor Perkara | 72/Pid.B/2017/PN Tgt | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Mar. 2017 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-448/Q.4.22/Ep.2/03/2017 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | Dakwaan :
KESATU :
------- Bahwa terdakwa I. SUKRIANSYAH Bin H. MUCHTAR, terdakwa II. ARBAIN Bin WAHAB, terdakwa III. SARIFUDDIN Bin H. RUSLI, dan terdakwa IV. M. FAIZ BUNGKORO Bin BUNGKORO (telah dinyatakan meninggal sesuai surat Keterangan Kematian Kantor Lurah Penajam Nomor : 471.4/149/Pem-XII/LP/2016 tanggal 21 Desember 2016) pada hari Kamis tanggal 03 Nopember 2016 sekira pukul 16.30 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2016, bertempat di warung Saksi LARAHUNG Bin LARENRING di RT. 013 Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, tanpa mendapat izin, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------
Mulanya pada hari Kamis taggal 03 November 2016, saksi TEGUH HERIYANTO Bin SUTADJI dan saksi BINTARA SUDRAJAT Bin MUDJIK selaku Anggota Kepolisian Resor Penajam Paser Utara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di warung Saksi LARAHUNG Bin LARENRING di RT. 013 Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara dipergunakan sebagai tempat bermain judi kartu, selanjutnya sekira pukul 16.30 Wita saksi Teguh Heriyanto, saksi Bintara Sudrajat, beserta Anggota Kepolisian Resor Penajam Paser Utara melakukan patroli di seputar wilayah tersebut dan menemukan Terdakwa I. SUKRIANSYAH Bin H. MUCHTAR, terdakwa II. ARBAIN Bin WAHAB, terdakwa III. SARIFUDDIN Bin H. RUSLI, dan terdakwa IV. M. FAIZ BUNGKORO Bin BUNGKORO sedang duduk melingkar melakukan permainan judi kartu jenis joker dan ditemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 322.000,- (tiga ratus dua puluh dua rupiah) dan 104 (seratus empat) lembar kartu remi, selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Penajam Paser Utara untuk diproses lebih lanjut.
------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. ---------------------
ATAU KEDUA :
------- Bahwa terdakwa I. SUKRIANSYAH Bin H. MUCHTAR, terdakwa II. ARBAIN Bin WAHAB, terdakwa III. SARIFUDDIN Bin H. RUSLI, dan terdakwa IV. M. FAIZ BUNGKORO Bin BUNGKORO (telah dinyatakan meninggal sesuai surat Keterangan Kematian Kantor Lurah Penajam Nomor : 471.4/149/Pem-XII/LP/2016 tanggal 21 Desember 2016) pada hari Kamis tanggal 03 Nopember 2016 sekira pukul 16.30 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2016, bertempat di warung Saksi LARAHUNG Bin LARENRING di RT. 013 Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303 KUHP, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Mulanya pada hari Kamis taggal 03 November 2016, saksi TEGUH HERIYANTO Bin SUTADJI dan saksi BINTARA SUDRAJAT Bin MUDJIK selaku Anggota Kepolisian Resor Penajam Paser Utara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di warung Saksi LARAHUNG Bin LARENRING di RT. 013 Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara dipergunakan sebagai tempat bermain judi kartu, selanjutnya sekira pukul 16.30 Wita saksi Teguh Heriyanto, saksi Bintara Sudrajat, beserta Anggota Kepolisian Resor Penajam Paser Utara melakukan patroli di seputar wilayah tersebut dan menemukan Terdakwa I. SUKRIANSYAH Bin H. MUCHTAR, terdakwa II. ARBAIN Bin WAHAB, terdakwa III. SARIFUDDIN Bin H. RUSLI, dan terdakwa IV. M. FAIZ BUNGKORO Bin BUNGKORO sedang duduk melingkar melakukan permainan judi kartu jenis joker dan ditemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 322.000,- (tiga ratus dua puluh dua rupiah) dan 104 (seratus empat) lembar kartu remi, selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Penajam Paser Utara untuk diproses lebih lanjut.
------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.----------------- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
