Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.B/LH/2019/PN Tgt AYU WAHYUNI WAHAB,SH YONGKI ARIYANTO Bin MARNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 87/Pid.B/LH/2019/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-839/Q.4.13/Euh.2/04/2019
Penuntut Umum
NoNama
1AYU WAHYUNI WAHAB,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YONGKI ARIYANTO Bin MARNO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

 

Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Februari 2019 sekira pukul  17.00 Wita, terdakwa diperintahkan oleh saksi jumadi Bin TASAN (dilakukan penuntutan terpisah) untuk mengangkut kayu jenis rimba campuran yang ada di Desa Adang Jaya dengan menggunakan 1 (satu) unit Canter Mitsubishi Nopol M-8728-NB dengan milik saksi JUMADI Bin TASAN. Kemudian sekira pukul 23.00 wita terdakwa tiba di Desa Muara Adang, setelah itu terdakwa menaikkan potongan kayu jenis rimba campuran sebanyak 57 batang dengan jumlah volume 6,64 M ke dalam truck yang dibawanya. Kemudian setelah kayu rimba campuran tersebut sudah berada di dalam truck, terdakwa membawa kayu rimba campuran tersebut untuk meninggalkan lokasi pemuatan kayu menuju ke arah Balikpapan.
Kemudian pada hari Kamis tanggal 14 Februari 2019 sekira pukul 15.30 wita, pada saat terdakwa sedang dalam perjalanan mengangkut kayu rimba campuran ke arah Balikpapan, terdakwa dihentikan oleh saksi RUDI KRISNANTO dan saksi KOKO YUNI HARTANTO (keduanya anggota Polres Paser) yang sedang melakukan patroli. Kemudian RUDI KRISNANTO dan saksi KOKO YUNI HARTANTO melakukan pemeriksaan dan menanyakan mengenai dokumen kelengkapan kayu tersebut. Akan tetapi, terdakwa tidak bisa menunjukkan dokumen kelengkapan sahnya kayu tersebut sehingga terdakwa dibawa ke Polsek Long Ikis untuk proses lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan nomor : 163/Kpts-II/2003 tanggal 26 Mei 2003 Tentang Pengelompokan Jenis Kayu sebagai Dasar Pengenaan Iuran Kehutanan dan Berita Acara Penghitungan dan Pengukuran Barang Bukti Kayu yang dilakukan oleh Ahli Bambang Suseno, SP , kayu yang diangkut oleh terdakwa merupakan kelompok kayu rimba campuran (kayu gelam) sebanyak 57 potong dengan total jumlah Volume 6,64 M.

--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pidana dalam  Pasal 83 Ayat (1) huruf b UURI No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan -----------------------------------------------------

                                                                   -   A  T  A  U  -

KEDUA

Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Februari 2019 sekira pukul  17.00 Wita, terdakwa diperintahkan oleh saksi jumadi Bin TASAN (dilakukan penuntutan terpisah) untuk mengangkut kayu jenis rimba campuran yang ada di Desa Adang Jaya dengan menggunakan 1 (satu) unit Canter Mitsubishi Nopol M-8728-NB dengan milik saksi JUMADI Bin TASAN. Kemudian sekira pukul 23.00 wita terdakwa tiba di Desa Muara Adang, setelah itu terdakwa menaikkan potongan kayu jenis rimba campuran sebanyak 57 batang dengan jumlah volume 6,64 M ke dalam truck yang dibawanya. Kemudian setelah kayu rimba campuran tersebut sudah berada di dalam truck, terdakwa membawa kayu rimba campuran tersebut meninggalkan lokasi pemuatan kayu menuju ke arah Balikpapan.
Kemudian pada hari Kamis tanggal 14 Februari 2019 sekira pukul 15.30 wita, pada saat terdakwa sedang dalam perjalanan mengangkut kayu rimba campuran ke arah Balikpapan, terdakwa dihentikan oleh saksi RUDI KRISNANTO dan saksi KOKO YUNI HARTANTO (keduanya anggota Polres Paser) yang sedang melakukan patroli. Kemudian RUDI KRISNANTO dan saksi KOKO YUNI HARTANTO melakukan pemeriksaan dan menanyakan mengenai dokumen kelengkapan kayu tersebut. Akan tetapi, terdakwa tidak bisa menunjukkan dokumen kelengkapan sahnya kayu tersebut sehingga terdakwa dibawa ke Polsek Long Ikis untuk proses lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan nomor : 163/Kpts-II/2003 tanggal 26 Mei 2003 Tentang Pengelompokan Jenis Kayu sebagai Dasar Pengenaan Iuran Kehutanan dan Berita Acara Penghitungan dan Pengukuran Barang Bukti Kayu yang dilakukan oleh Ahli Bambang Suseno, SP , kayu yang diangkut oleh terdakwa merupakan kelompok kayu rimba campuran (kayu gelam) sebanyak 57 potong dengan total jumlah Volume 6,64 M.

--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pidana dalam  Pasal 88 Ayat (1) huruf a UURI No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan

Pihak Dipublikasikan Ya