| Dakwaan |
DAKWAAN
Bahwa TERDAKWA ZAINUDDIN Bin ABDUL RAHMAN Pada hari minggu 23 Oktober 2025 sekitar Jam 08.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2025, atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Desa Sei Tuak kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Setiap Orang membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidanan”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada hari minggu 23 oktober 2025 sekitar pukul 08.30 wita terdakwa bersama saksi ABDUL HAFID menuju warung bawah jembatan di desa sei tuak kec. Tanah Grogot Kab. Paser untuk menjual beberapa bungkus rokok sebesar Rp. 120.000,-(seratus dua puluh ribu rupiah) setelah dari sana terdakwa dan saksi ABDUL HAFID menuju kos saksi ABDUL HAFID di Gg. Indra Desa Senaken kec. Tanah grogot kab. Paser untuk beristirahat, pada 10.00 wita terdakwa dan saksi ABDUL HAFID berangkat dari kos saksi ABDUL HAFID menggunakan motor terdakwa menuju warung yang berada di jl. Cokro kec. Tanah grogot kab. Paser untuk menjual beberapa bungkus rokok senilai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa dan saksi ABDUL HAFID menuju warung yang berbeda di daerah cokro kec. Tanah grogot. Kab. Paser untuk menjual beberapa bungkus rokok senilai Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) setelah itu terdakwa dan saksi ABDUL HAFID kembali ke kos saksi ABDUL HAFID di Gg. Indra Desa Senaken kec. Tanah grogot kab. Paser, pada jam 02.00 wita terdakwa dan saksi ABDUL HAFID berangkat dari kos saksi ABDUL HAFID menuju warung yang berada di dekat perempatan lampu merah senaken kec. Tanah grogot kab. Paser untuk menjual beberapa bungkus rokok senilai Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah), lalu terdakwa dan saksi ABDUL HAFID menuju warung yang berada di ujung jembatan sungai tuak Kec. Tanah grogot kab. Paser untuk menjual beberapa rokok senilai Rp. 95.000,- (Sembilan puluh lima ribu rupiah), setelah itu terdakwa dan saksi ABDUL HAFID kembali ke kos saksi ABDUL HAFID untuk membagi uang yang didapat dari menjual 14 (empat belas) bungkus rokok senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Terdakwa menanyakan pembagian uang hasil jual 14 (empat belas) bungkus rokok tersebut dengan bahasa “buat saya berapa?” saksi ABDUL HAFID menjawab “buat kamu Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) buat saya Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) lalu terdakwa pulang ke rumah terdakwa di jl. Pangeran mentri kec. Paser belengkong kab. Paser;
- Bahwa Terdakwa dalam menjual 14 (empat belas) bungkus rokok senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). tidak memiliki izin dari dari saksi ALI MUDDIN Bin SULAEMAN selaku pemilik barang dan terdakwa patut menduga buah tersebut diperoleh dari tindak pidana, serta buah sawit tersebut dijual dengan harga yang tidak wajar.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 591 huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. |