| Dakwaan |
- DAKWAAN
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa M. RIDUAN K. alias OGOY bin H. KAMBU pada hari pada hari Minggu, 15 Maret 2026, sekira pukul 12.26 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa di Gang Indra RT 011, Desa Senaken Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)” perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-------
- Bahwa pada hari Jumat, 06 Maret 2026, sekitar pukul 21.00 WITA, pada saat Terdakwa M. RIDUAN K. alias OGOY bin H. KAMBU sedang berada di rumahnya di Gang Indra RT 011, Desa Senaken Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser Kalimantan Timur, Terdakwa membeli obat Yorindo dari Sdr. Cakram dengan cara obat tersebut diantar kerumah Terdakwa sebanyak 4 (empat) bungkus masing – masing berisi 1000 (seribu) butir seharga Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang akan Terdakwa bayar setelah obat tersebut laku. Selanjutnya pada hari Sabtu, 07 Maret 2026, sekitar pukul 09.00 WITA, Terdakwa menitipkan kepada Sdr. Rijal sebanyak 1 (satu) bungkus atau 1.000 (seribu) butir obat Yorindo untuk dijual di Desa Air Mati, Kabupaten Paser, dengan harga yang harus disetorkan sejumlah Rp3.000.000 (tiga juta rupiah). Selanjutnya, Terdakwa membagi 3 (tiga) bungkus sisanya menjadi bungkus kecil sebanyak masing – masing 100 (seratus) butir seharga Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per bungkus kecil, dan selanjutnya Terdakwa menjual obat tersebut kepada beberapa orang dengan cara menjual di rumah hingga obat Yorindo yang Terdakwa kuasai tersisa sebanyak 190 (seratus sembilan puluh) butir.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu, 14 Maret 2026, sekitar pukul 12.27 WITA, Terdakwa memesan obat Yorindo kepada Sdr. Uweng dan Sdr. Uweng datang ke rumah Terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) bungkus atau 1.000 (seribu) butir obat Yorindo dan Terdakwa membayar dengan uang tunai sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah). Selanjutnya sekira pukul 19.00 WITA, Terdakwa didatang Sdr. Usman yang membeli obat Yorindo sebanyak 300 (tiga ratus) butir dengan menyerahkan uang sebesar Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
- Selanjutnya, pada hari Minggu, 15 Maret 2026, sekitar pukul 12.26 WITA, Terdakwa kembali memesan obat Yorindo melalui pesan WhatsApp berkata, “Adakah yang setengah (500 butir), Po?” dan dijawab oleh Sdr. Uweng, “Iya.” Setelah itu, Terdakwa menemui Sdr. Uweng di rumahnya di Desa Rantau Panjang dan menyerahkan uang sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah), kemudian Sdr. Uweng menyerahkan obat Yorindo sebanyak 500 (lima ratus) butir. Setelah menerima obat tersebut, Terdakwa kembali ke rumahnya. Sekitar pukul 15.00 WITA, Terdakwa didatangi Saksi HERIYANSYAH als HERI bin DAHIR (dilakukan penuntutan terpisah) yang membeli obat Yorindo kepada Terdakwa sebanyak 100 (seratus) butir. Setelah itu Saksi HERIYANSYAH pergi, lalu sekitar pukul 15.30 WITA Saksi HERIYANSYAH kembali datang ke rumah Terdakwa dan menyerahkan uang sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sebagai pembayaran obat Yorindo tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 21.30 WITA, saat Terdakwa berada di rumah, Terdakwa menerima pesan dari Saksi HERIYANSYAH bertanya “Adakah yang 1 botol (1.000 butir)?” lalu Terdakwa menjawab, “Ada.” Tidak lama kemudian, Sdr. Heri datang ke rumah Terdakwa dan Terdakwa menyerahkan obat Yorindo sebanyak 800 (delapan ratus) butir kepada Saksi HERIYANSYAH, namun belum dibayarkan.
- Bahwa kemudian pada hari Senin, 16 Maret 2026, sekitar pukul 00.15 WITA, saat Terdakwa sedang berada dirumahnya Terdakwa didatangi Saksi HERU SETIAWAN dan Saksi YANUARIUS DANI yang mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan rumah Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi MUHAMMAD KHOLIQ, dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah kantong plastik warna merah muda di lantai kamar depan yang didalamnya berisi 1.190 (seribu seratus sembilan puluh) butir obat keras jenis Yorindo berwarna putih, berbentuk bulat pipih, dengan logo huruf “Y”, serta uang tunai sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian ditemukan juga 1 (satu) buah kantong plastik warna “PUTIH BENING” di lantai kamar belakang yang setelah dibuka di dalamnya ditemukan 4 (empat) buah botol plastik warna “PUTIH”. Selanjutnya ditemukan 1 (satu) buah handphone merek “VIVO Y 17 S” warna “UNGGU” nomor IMEI “865379076611393” nomor HP “083106133246” di lantai kamar depan. Selanjutnya atas kejadian tersebut, Terdakwa dan barang-barang tersebut dibawa ke Polres Paser untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab 02615/NOF/2026 tanggal 28 April 2026 dengan kesimpulan Barang Bukti nomor: 08421/2026/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL yang mempunyai efek sebagai anti parkinson tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan obat – obatan Yorindo yang termasuk dalam daftar obat keras tidak dapat menunjukan dokumen pemenuhan syarat standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu.
-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan jo Undang – Undang No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa pada hari M. RIDUAN K. alias OGOY bin H. KAMBU pada hari pada hari Minggu, 15 Maret 2026, sekira pukul 12.26 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa di Gang Indra RT 011, Desa Senaken Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “yang tidak memiliki kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1) berupa obat keras” perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:---------
- Bahwa pada hari Jumat, 06 Maret 2026, sekitar pukul 21.00 WITA, pada saat Terdakwa M. RIDUAN K. alias OGOY bin H. KAMBU sedang berada di rumahnya di Gang Indra RT 011, Desa Senaken Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser Kalimantan Timur, Terdakwa membeli obat Yorindo dari Sdr. Cakram dengan cara obat tersebut diantar kerumah Terdakwa sebanyak 4 (empat) bungkus masing – masing berisi 1000 (seribu) butir seharga Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang akan Terdakwa bayar setelah obat tersebut laku. Selanjutnya pada hari Sabtu, 07 Maret 2026, sekitar pukul 09.00 WITA, Terdakwa menitipkan kepada Sdr. Rijal sebanyak 1 (satu) bungkus atau 1.000 (seribu) butir obat Yorindo untuk dijual di Desa Air Mati, Kabupaten Paser, dengan harga yang harus disetorkan sejumlah Rp3.000.000 (tiga juta rupiah). Selanjutnya, Terdakwa membagi 3 (tiga) bungkus sisanya menjadi bungkus kecil sebanyak masing – masing 100 (seratus) butir seharga Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per bungkus kecil, dan selanjutnya Terdakwa menjual obat tersebut kepada beberapa orang dengan cara menjual di rumah hingga obat Yorindo yang Terdakwa kuasai tersisa sebanyak 190 (seratus sembilan puluh) butir.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu, 14 Maret 2026, sekitar pukul 12.27 WITA, Terdakwa memesan obat Yorindo kepada Sdr. Uweng dan Sdr. Uweng datang ke rumah Terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) bungkus atau 1.000 (seribu) butir obat Yorindo dan Terdakwa membayar dengan uang tunai sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah). Selanjutnya sekira pukul 19.00 WITA, Terdakwa didatang Sdr. Usman yang membeli obat Yorindo sebanyak 300 (tiga ratus) butir dengan menyerahkan uang sebesar Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
- Selanjutnya, pada hari Minggu, 15 Maret 2026, sekitar pukul 12.26 WITA, Terdakwa kembali memesan obat Yorindo melalui pesan WhatsApp berkata, “Adakah yang setengah (500 butir), Po?” dan dijawab oleh Sdr. Uweng, “Iya.” Setelah itu, Terdakwa menemui Sdr. Uweng di rumahnya di Desa Rantau Panjang dan menyerahkan uang sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah), kemudian Sdr. Uweng menyerahkan obat Yorindo sebanyak 500 (lima ratus) butir. Setelah menerima obat tersebut, Terdakwa kembali ke rumahnya. Sekitar pukul 15.00 WITA, Terdakwa didatangi Saksi HERIYANSYAH als HERI bin DAHIR (dilakukan penuntutan terpisah) yang membeli obat Yorindo kepada Terdakwa sebanyak 100 (seratus) butir. Setelah itu Saksi HERIYANSYAH pergi, lalu sekitar pukul 15.30 WITA Saksi HERIYANSYAH kembali datang ke rumah Terdakwa dan menyerahkan uang sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sebagai pembayaran obat Yorindo tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 21.30 WITA, saat Terdakwa berada di rumah, Terdakwa menerima pesan dari Saksi HERIYANSYAH bertanya “Adakah yang 1 botol (1.000 butir)?” lalu Terdakwa menjawab, “Ada.” Tidak lama kemudian, Sdr. Heri datang ke rumah Terdakwa dan Terdakwa menyerahkan obat Yorindo sebanyak 800 (delapan ratus) butir kepada Saksi HERIYANSYAH, namun belum dibayarkan.
- Bahwa kemudian pada hari Senin, 16 Maret 2026, sekitar pukul 00.15 WITA, saat Terdakwa sedang berada dirumahnya Terdakwa didatangi Saksi HERU SETIAWAN dan Saksi YANUARIUS DANI yang mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan rumah Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi MUHAMMAD KHOLIQ, dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah kantong plastik warna merah muda di lantai kamar depan yang didalamnya berisi 1.190 (seribu seratus sembilan puluh) butir obat keras jenis Yorindo berwarna putih, berbentuk bulat pipih, dengan logo huruf “Y”, serta uang tunai sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian ditemukan juga 1 (satu) buah kantong plastik warna “PUTIH BENING” di lantai kamar belakang yang setelah dibuka di dalamnya ditemukan 4 (empat) buah botol plastik warna “PUTIH”. Selanjutnya ditemukan 1 (satu) buah handphone merek “VIVO Y 17 S” warna “UNGGU” nomor IMEI “865379076611393” nomor HP “083106133246” di lantai kamar depan. Selanjutnya atas kejadian tersebut, Terdakwa dan barang-barang tersebut dibawa ke Polres Paser untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab 02615/NOF/2026 tanggal 28 April 2026 dengan kesimpulan Barang Bukti nomor: 08421/2026/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL yang mempunyai efek sebagai anti parkinson tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa pekerjaan Terdakwa bukan seorang dokter maupun petugas kesehatan sehingga perbuatan Terdakwa dalam memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 Ayat (1) dan (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan jo Undang – Undang No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |