INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
13/Pdt.G/2023/PN Tgt | PT. Fajar Pasir Lestari | PT. ILA BASIKA | Permohonan Eksekusi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Mei 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 13/Pdt.G/2023/PN Tgt | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 23 Mei 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Sewa alat berat No.001/PSA-FPL-ATR/II/2021 yang disepakati bersama antara Penggugat dengan Tergugat ;
3. Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan wanfrestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai Perjanjian Sewa alat berat No.001/PSA-FPL-ATR/II/2021 ;
4. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini ;
5. Menetapkan secara pokok Tergugat yang dibayar secara kontan dan seketika kepada Penggugat, sebagai berikut :
A. Kerugian Materiil :
NO Rincian Tanggal 10-3-2023 cicilan yang belum terbayar RincianTanggal 22-3-2023 dari cicilan yang belum terbayar Jumlah total HutangTergugat
1. Rp 69.000.000,. Rp 30.800.000,.
2. Rp 86.60.000,. Rp 47.250.000,.
3. Rp 56.700.000,. + Rp 25.285.000,. +
4. = Rp 212.340.000,. = Rp103.335.00,.
5. Jadi jumlah total hutang tergugat adalah…… = Rp.315.675.000,.
B. Kerugian Inmateriil :
Kerugian inmateriil Penggugat apabila dihitung akibat tidak dibayarnya sewa alat berat milik Penggugat adalah, sebesar Rp1.000.000.000,.(Satu Milyard Rupiah)
C. Jumlah Kerugian Materiil dan Inmateriil :
Jadi jumlah total kerugian Materiil dan Inmatriil Penggugat yang harus dibayar Tergugat adalah sebagi berikut :
Kerugian Materiil Penggugat Rp. 315.675.000,.
Kerugian Inmatriil Penggugat Rp.1.000.000.000,. +
Jumlah = Rp. 1.315.675.000,.
(Satu Milyard Tiga Ratus Lima Belas Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah)
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) harta bergerak dan tidak bergerak milik Tergugat, Sbb:
6.1. Harta tidak bergerak milik Tergugat, yaitu Bangunan Kantor Tergugat yang terletak di Jalan Jakarta Blok EU No.02 Rt.079 Loa Bakung, Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Propinsi Kalimantan Timur;
6.2. Harta bergerak berupa mobil Kijang Innova 2.0 Q AT Tahun 2016, dengan Nomor rangka. MHFAW8EM0G0203742, Nomor Mesin : 1TR-A142041, No.Polisi : KT.1710.NW
6.3. Harta bergerak milik Tergugat berupa uang di Rekening Bank Tergugat;
7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu
meskipun ada upaya Banding, Kasasi, verzet dari Tergugat ;
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini,
ATAU Jika Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |