| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 370/Pid.B/2018/PN Tgt | ANDI SETYAWAN,SH. | SUMARLIN Bin SAMPAR | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Des. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan | ||||||
| Nomor Perkara | 370/Pid.B/2018/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 03 Des. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2806/Q.4.13/Euh.2/12/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Dakwaan : Bahwa Terdakwa SUMARLIN Bin SAMPAR (Alm) pada hari Senin tanggal 6 Agustus 2018 sekira jam 17.30 wita bertempat di Jalan Negara Km. 09, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser Prop. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus tahun 2018 pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: Berawal pada hari Senin tanggal 6 Agustus 2018 sekira jam 17.30 wita terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor roda empat jenis mobil toyota Avanza dengan nomor polisi KT 2419 BN dari halaman bengkel saksi ADENG SETYA MULYANA menuju ke badan jalan dari arah Tanah Grogot ke arah Kuaro, pada saat mulai mengemudikan mobil, terdakwa tidak menurunkan pedal handrem sehingga mobil yang dikemudikan terdakwa meraung dengan kencang, kemudian pada saat terdakwa menurunkan pedal handrem, terdakwa tidak dapat mengendalikan laju mobil sehingga mobil yang dikemudikan terdakwa oleng ke kanan melewati marka jalan dan berbenturan dengan sepeda motor honda Vario Nomor Polisi KT 2311 EM yang dikendarai oleh saksi anak QORIROTUL AINI Binti HERMANTO berboncengan dengan saksi anak DEWI Binti RUDI dan saksi anak LULU MUKAROMAH Binti SAKUR yang sedang melintas dari arah berlawanan, sehingga mengakibatkan saksi anak QORIROTUL AINI mengalami luka patah tulang pada paha kanan, saksi anak DEWI Binti RUDI mengalami luka patah tulang paha kanan, dan saksi anak LULU MUKARROMAH Binti SAKUR mengalami luka patah tulang paha kanan. Berdasarkan hasil visum et repertum Nomor 03/VER/VIII/2018 tanggal 6 Agustus 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Sahala T Simaroma selaku dokter jaga pada RSUD Panglima Sebaya Tanah Grogot telah dilakukan pemeriksaan terhadap QORIROTUL AINI Binti HERMANTO, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan Pasien datang dengan sadar penuh dan sakit berat koma dengan bengkak pada paha kanan dengan kecurigaan kerusakan pada tulang akibat persentuhan dengan benda tumpul. --------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. -----------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
