Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
370/Pid.B/2018/PN Tgt ANDI SETYAWAN,SH. SUMARLIN Bin SAMPAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan
Nomor Perkara 370/Pid.B/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Des. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-2806/Q.4.13/Euh.2/12/2018
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI SETYAWAN,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUMARLIN Bin SAMPAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan : 

Bahwa Terdakwa SUMARLIN Bin SAMPAR (Alm)  pada hari Senin tanggal 6 Agustus 2018 sekira jam 17.30 wita bertempat di Jalan Negara Km. 09, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser Prop. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus tahun 2018 pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Berawal pada hari Senin tanggal 6 Agustus 2018 sekira jam 17.30 wita terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor roda empat jenis mobil toyota Avanza dengan nomor polisi KT 2419 BN dari halaman bengkel saksi ADENG SETYA MULYANA menuju ke badan jalan dari arah Tanah Grogot ke arah Kuaro, pada saat mulai mengemudikan mobil, terdakwa tidak menurunkan pedal handrem sehingga mobil yang dikemudikan terdakwa meraung dengan kencang, kemudian pada saat terdakwa menurunkan pedal handrem, terdakwa tidak dapat mengendalikan laju mobil sehingga mobil yang dikemudikan terdakwa oleng ke kanan melewati marka jalan dan berbenturan dengan sepeda motor honda Vario Nomor Polisi KT 2311 EM yang dikendarai oleh saksi anak QORIROTUL AINI Binti HERMANTO berboncengan dengan saksi anak DEWI Binti RUDI dan saksi anak LULU MUKAROMAH Binti SAKUR yang sedang melintas dari arah berlawanan, sehingga mengakibatkan saksi anak QORIROTUL AINI mengalami luka patah tulang pada paha kanan, saksi anak DEWI Binti RUDI mengalami luka patah tulang paha kanan, dan saksi anak LULU MUKARROMAH Binti SAKUR mengalami luka patah tulang paha kanan.

Berdasarkan hasil visum et repertum Nomor 03/VER/VIII/2018 tanggal 6 Agustus 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Sahala T Simaroma selaku dokter jaga pada RSUD Panglima Sebaya Tanah Grogot telah dilakukan pemeriksaan terhadap QORIROTUL AINI Binti HERMANTO, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan Pasien datang dengan sadar penuh dan sakit berat koma dengan bengkak pada paha kanan dengan kecurigaan kerusakan pada tulang akibat persentuhan dengan benda tumpul.
Berdasarkan hasil visum et repertum Nomor 02/VER/VIII/2018 tanggal 6 Agustus 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Farida Fitriyah selaku dokter jaga pada RSUD Panglima Sebaya Tanah Grogot telah dilakukan pemeriksaan terhadap DEWI Binti RUDI, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan telah diperiksa seorang perempuan berusia sepuluh tahun. Pada pemeriksaan di dapatkan luka terbuka ukuran sembilan centimeter kali tujuh centimeter dan tampak tulang. Pada pemeriksaan X-Ray di dapatkan patah tulang paha. Hal ini menyebabkan terganggunya aktivitas untuk sementara waktu dan memerlukan perawatan di rumah sakit.
Berdasarkan hasil visum et repertum Nomor 01/VER/VIII/2018 tanggal 6 Agustus 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Sahala T Simamora selaku dokter jaga pada RSUD Panglima Sebaya Tanah Grogot telah dilakukan pemeriksaan terhadap LULU MOKARROMAH Binti SAKUR, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan Pasien datang dengan sadar penuh dan sakit berat, dengan luka lecet di tangan kanan dan bengkak pada paha kanan dengan kecurigaan kerusakan pada tulang akibat persentuhan dengan benda tumpul.

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. -----------

 

                                         

                                                                               

Pihak Dipublikasikan Ya