Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
238/Pid.Sus/2026/PN Tgt VANESSA YOVITA NAULI, S.H., M.H. FARUK MAHRUP Als IYUK Bin DEDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 238/Pid.Sus/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 18 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2433/O.4.13.3/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1VANESSA YOVITA NAULI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FARUK MAHRUP Als IYUK Bin DEDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

     KESATU

----- Bahwa Terdakwa FARUK MAHRUP Als IYUK Bin DEDI pada hari Sabtu, tangga 11 Juli 2026 sekira pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Jl. Senaken Gg. Cahaya Alam 3, RT 013, Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana  “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I” yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:----------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2026 sekira pukul 10.00 Wita, pada saat Terdakwa FARUK MAHRUP Als IYUK Bin DEDI berada di rumah Terdakwa, Terdakwa menghubungi Saksi DEDI GUNAWAN (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) melalui aplikasi WhatsApp, dan berkata, “daeng beli yang seratus lima puluh (sabu),” dan Saksi DEDI menjawab, “oke ke rumah aja,” dan Terdakwa berkata, “iya daeng.” Setelah itu Terdakwa meminjam sepeda motor teman Terdakwa, yaitu Sdr. RISKI (DPO), kemudian Terdakwa langsung bergegas menuju rumah Saksi DEDI yang berada di Jl. Senaken Gg. Cahaya Alam 3, RT 013, Desa Senaken, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Kaltim. Sesampainya di rumah Saksi DEDI, Terdakwa memanggil Saksi DEDI, kemudian Saksi DEDI keluar rumah dan langsung memberikan Terdakwa 1 (satu) buah paket narkotika jenis sabu, dan kemudian Terdakwa memberikan uang tunai kepada Saksi DEDI sebesar Rp150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa langsung pulang ke rumah.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 14.00 Wita, Terdakwa dihubungi Sdr. FERI (DPO) melalui telepon aplikasi WhatsApp. Pada saat itu Sdr. FERI (DPO) berkata, “ayo ke grogot kita beli sabu saweran temanku ada tujuh ratus, kamu sisanya,” dan Terdakwa menjawab, “oke, jemput aku di grogot di payu rupiah,”. Pada hari yang sama sekitar pukul 14.15 Wita, Sdr. FERI (DPO) datang menjemput Terdakwa. Kemudian Terdakwa menghubungi Saksi DEDI melalui telepon aplikasi WhatsApp dan pada saat itu Terdakwa berkata, “daeng, mau beli (sabu) ini ada uang tujuh ratus sembilan puluh,” dan Saksi DEDI menjawab, “untuk siapa,” dan Terdakwa berkata, “untuk aku sendiri,” dan Saksi DEDI menjawab, “transfer uangnya dulu, ini aku kirim QRIS nya,” dan Terdakwa berkata, “iya daeng, terdakwa ke brilink dulu”. Kemudian Terdakwa dan Sdr. FERI (DPO) dengan cara berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah langsung bergegas pergi ke salah satu agen BRILink yang ada di Senaken guna untuk mentransfer uang ke Saksi DEDI tersebut. Sesampainya di agen BRILink tersebut, Terdakwa langsung mentransfer uang sebesar Rp790.000,- (Tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah). Kemudian Terdakwa menelepon Saksi DEDI melalui aplikasi WhatsApp dan berkata, “sudah ku transfer daeng,” Saksi DEDI menjawab, “oke, nanti barangnya (sabu) ku jejakan depan rumah ku taruh di pot,” dan Terdakwa berkata, “oke daeng.” Kemudian sekira pukul 14.30 Wita, Terdakwa dan Sdr. FERI (DPO) menuju ke rumah Saksi DEDI, di Jl. Senaken Gg. Cahaya Alam 3, RT 013, Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Sesampainya di rumah Saksi DEDI tersebut, Terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang telah diletakkan di pot di depan rumah oleh Saksi DEDI, dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa ambil setelah itu Terdakwa dan Sdr. FERI (DPO) bergegas pergi. Pada hari yang sama sekira pukul 15.00 Wita, Terdakwa dan Sdr. FERI (DPO) bergegas pergi menuju pondok kebun sawit milik Terdakwa yang berada di Desa Lempesu, Kec. Paser Belengkong, Kab. Paser, Kaltim. Sesampainya di pondok kebun sawit tersebut, Sdr. FERI (DPO) menelepon temannya yang bernama Sdr. RISKI (DPO) untuk menyusul ke pondok kebun sawit tersebut. Tidak lama kemudian Sdr. RISKI (DPO) tiba di pondok tersebut. Selanjutnya Terdakwa mengeluarkan pipet kaca milik Terdakwa dari dalam kantong celana Terdakwa, dan kemudian 1 (satu) paket sabu yang Terdakwa pegang tersebut Terdakwa masukkan ke dalam pipet kaca milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa, Sdr. FERI (DPO), Sdr. RISKI (DPO) mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut secara bergantian. Terdakwa mengonsumsi sabu tersebut sebanyak 4 (empat) kali hisapan, Sdr. FERI (DPO) mengonsumsi sabu tersebut sebanyak 5 (lima) kali hisapan, Sdr. RISKI (DPO) mengonsumsi sabu tersebut sebanyak 5 (lima) kali hisapan. Setelah selesai mengonsumsi sabu tersebut, alat hisap/pipet kaca milik Terdakwa tersebut Terdakwa simpan di dalam kotak rokok merek “GUDANG DJATI” warna hitam. Kemudian setelah itu Terdakwa, Sdr. FERI (DPO) dan Sdr. RISKI (DPO) pulang menuju rumah masing-masing.
  • Bahwa selanjutnya pada sekira pukul 20.00 Wita, pada saat Terdakwa berada di rumah paman Terdakwa, tepatnya di Jalan Payu Rupiah, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Terdakwa dihubungi lewat telepon oleh Sdr. WAHYU (DPO) melalui aplikasi WhatsApp. Pada saat itu Sdr. WAHYU (DPO) berkata, “dimana ruk, adakah tambahan dana buat beli sabu,” dan Terdakwa menjawab, “aku ada lima puluh ribu aja, tapi buat beli makan,” dan Sdr. WAHYU (DPO) berkata, “yasudah nda papa pakai uang ku aja ada ini empat ratus,” dan Terdakwa menjawab, “OKE JEMPUT AKU DI PAYU RUPIAH”. Tidak lama kemudian Sdr. WAHYU (DPO) datang. Pada hari Minggu, 12 Juli 2026 sekira pukul 00.30 Wita, Terdakwa menelepon Saksi DEDI melalui aplikasi WhatsApp dan berkata, “daeng beli lagi yang harga empat ratus (sabu),” dan Saksi DEDI menjawab, “iya tunggu dulu nanti kuhubungi.” Kemudian Terdakwa dan Sdr. WAHYU (DPO) langsung bergegas pergi menuju ke rumah Saksi DEDI, tepatnya di Jl. Senaken Gg. Cahaya Alam 3, RT 013, Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur dengan cara berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio. Sesampainya di depan Gg. Cahaya Alam 3, RT. 013, Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Terdakwa turun dari motor dan berjalan kaki menuju rumah Saksi DEDI. Sesampainya di depan rumah Saksi DEDI, Terdakwa menelepon Saksi DEDI, akan tetapi tidak dijawab oleh Sdr. DEDI. Kemudian sekira pukul 01.00 Wita, pada saat Terdakwa sedang berdiri di pinggir jalan Terdakwa didatangi Saksi BRIFA LESPRI HARTO dan Saksi KURNIAWAN SIDIK dan beberapa anggota kepolisian lainnya yang langsung mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi JOKO HANDOKO selaku Ketua RT setempat, dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah handphone merek “VIVO 1904” warna “HITAM” dengan No. IMEI “867541043693857” dan No. HP “082190571137” yang pada saat itu Terdakwa genggam. Ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merek “GUDANG DJATI” warna “HITAM” di saku celana sebelah kanan bagian depan. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi gumpalan kristal putih narkotika jenis shabu yang diakui milik Terdakwa. Atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Paser untuk diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab. 06442/NNF/2026, barang bukti Nomor: 20836/2026/NNF yang ditandatangani pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2026 oleh Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si., Handi Purwanto, S.T., apt. Tititn Ernawati, S. Farm., Filantari Cahyani A. Md., dengan kesimpulan: setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor = 20836/2026/NNF: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 166/10966.00/2026 tanggal 13 Juli 2026 PT Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser, telah melakukan penimbangan terhadap barang 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi gumpalan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 5,22 (lima koma dua dua) gram dan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut  sebagaimana  diatur dan  diancam  pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------

 

ATAU

KEDUA

 

----- Bahwa Terdakwa FARUK MAHRUP Als IYUK Bin DEDI pada hari Minggu tanggal 12 bulan Juli tahun 2026 sekira pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Jl. Senaken Gg. Cahaya Alam 3, RT 013, Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-------

 

  • Bahwa Pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2026 sekira pukul 00.30 Wita, Terdakwa FARUK MAHRUP Als IYUK Bin DEDI menelepon Saksi DEDI GUNAWAN (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) melalui aplikasi WhatsApp dan berkata, “daeng beli lagi yang harga empat ratus (sabu),” dan Saksi DEDI menjawab, “iya tunggu dulu nanti kuhubungi.” Kemudian Terdakwa dan Sdr. WAHYU (DPO) langsung bergegas pergi menuju ke rumah Saksi DEDI, tepatnya di Jl. Senaken Gg. Cahaya Alam 3, RT 013, Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur dengan cara berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio. Sesampainya di depan Gg. Cahaya Alam 3, RT. 013, Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Terdakwa turun dari motor dan berjalan kaki menuju rumah Saksi DEDI. Sesampainya di depan rumah Saksi DEDI, Terdakwa menelepon Saksi DEDI, akan tetapi tidak dijawab oleh Sdr. DEDI. Kemudian sekira pukul 01.00 Wita, pada saat Terdakwa sedang berdiri di pinggir jalan Terdakwa didatangi Saksi BRIFA LESPRI HARTO dan Saksi KURNIAWAN SIDIK dan beberapa anggota kepolisian lainnya yang langsung mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi JOKO HANDOKO selaku Ketua RT setempat, dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah handphone merek “VIVO 1904” warna “HITAM” dengan No. IMEI “867541043693857” dan No. HP “082190571137” yang pada saat itu Terdakwa genggam. Ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merek “GUDANG DJATI” warna “HITAM” di saku celana sebelah kanan bagian depan. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi gumpalan kristal putih narkotika jenis shabu yang diakui milik Terdakwa. Atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Paser untuk diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab. 06442/NNF/2026, barang bukti Nomor: 20836/2026/NNF yang ditandatangani pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2026 oleh Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si., Handi Purwanto, S.T., apt. Tititn Ernawati, S. Farm., Filantari Cahyani A. Md., dengan kesimpulan: setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor = 20836/2026/NNF: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 166/10966.00/2026 tanggal 13 Juli 2026 PT Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser, telah melakukan penimbangan terhadap barang 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi gumpalan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 5,22 (lima koma dua dua) gram dan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut  sebagaimana  diatur dan  diancam  pidana dalam Pasal 609 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------

Pihak Dipublikasikan Ya