Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
161/Pid.B/2017/PN Tgt ADAM DONIE. M ,SH 1.DARMAWAN Bin MARSUKI
2.HERLIN SAPUTRA RAMAYANA Bin ABIDIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 161/Pid.B/2017/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Mei 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1169/Q.4.22/Epp.2/05/2017
Penuntut Umum
NoNama
1ADAM DONIE. M ,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARMAWAN Bin MARSUKI[Penahanan]
2HERLIN SAPUTRA RAMAYANA Bin ABIDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN              :

Bahwa terdakwa I. DARMAWAN Bin MARSUKI  bersama dengan terdakwa II. HERLIN SAPUTRA RAMAYANA Bin ABIDIN pada hari sabtu tanggal 04 Maret 2017 sekira jam 20.30 Wita atau  setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017 di Jln. Mulya Rt. 011 Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah melakukan perbuatan “mengambil  barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu.”  perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Sdr. M. RIZKY ILLAHI Bin AGUS FITRIANTO yang merupakan anak kandung saksi AGUS FITRIANTO Bin MUSLIM sedang menunggu rumah dan menjaga kios BBM milik bapaknya (saksi AGUS FITRIANTO) dihalaman depan rumah sedangkan saksi AGUS FITRIANTO Bin MUSLIM sedang tidak berada dirumahnya/ keluar rumah bersama istrinya sehingga kondisi didalam rumah sepi/ hanya Sdr. M. RIZKY ILLAHI saja, kemudian para terdakwa mendatangi rumah saksi AGUS FITRIANTO dengan menggunakan sepeda motor merk Supra Fit warna hitam dengan Nopol KT 4993 VA dan mengambil 1 (satu) buah Laptop merk COMPAC warna hitam milik saksi AGUS yang dilakukan dengan cara terdakwa I bertugas mengalihkan perhatian Sdr. M. RIZKY ILLAHI dengan cara membeli bensin eceran kemudian Sdr. M. RIZKY mengambilkan 1 liter (botol) bensin untuk dituangkan kedalam motor tersebut, selanjutnya pada saat Sdr. M. RIZKY sedang mengisi bensin motor, terdakwa II dalam waktu beberapa menit langsung masuk kedalam rumah saksi AGUS yang kondisi pintu rumah pada saat itu terbuka sehingga terdakwa II dapat bebas masuk kedalam rumah saksi AGUS lalu mengambil laptop milik saksi AGUS yang diletakan diatas meja setelah itu terdakwa II keluar dari dalam rumah. Kemudian pada saat Sdr. M. RIZKY selesai mengisikan bensin motor Sdr. M. RIZKY masuk kedalam rumah untuk mengambil uang kembalian pembelian bensin namun pada saat Sdr. M. RIZKY keluar untuk menyerahkan uang tersebut para terdakwa sudah tidak berada di depan rumah/ kios BBM, merasa curiga Sdr. M. RIZKY langsung memeriksa kondisi didalam rumah dan melihat Laptop merk COMPAC milik bapaknya (saksi AGUS FITRIANTO) yang diletakan diatas meja telah hilang  tersebut sehingga Sdr. M.RIZKY melaporkan kejadian tersebut kepada saksi AGUS FITRIANTO.
Bahwa para terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) buah Laptop merk COMPAC warna hitam tanpa mendapat izin dari pemiliknya yaitu saksi AGUS FITRIANTO Bin MUSLIM

 

 

--------------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya