Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
222/Pid.Sus/2026/PN Tgt HERU SURYADMIKO R, S.H. JAKA ALFIANUR Als JAKA Bin SUGIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 222/Pid.Sus/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2304/O.4.13.3/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HERU SURYADMIKO R, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAKA ALFIANUR Als JAKA Bin SUGIANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

----- Bahwa Terdakwa JAKA ALFIANUR Als JAKA Bin SUGIANTO pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 sekira jam 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli 2026, bertempat di di pinggir jalan yang berada di Desa Batu Kajang RT. 025 Kec. Batu Sopang Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I” yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 sekira pukul 19.30 wita saat tersangka sedang berada di rumah kost di Desa Batu Kajang RT.019 Kec. Batu Sopang saksi SIDIK menyampaikan bahwa ada temannya saksi SIDIK yang bernama Sdr. AGUS (DPO) mau membeli sabu sebanyak ½ (setengah) gram dan pada saat itu saksi SIDIK menyerahkan uang tunai sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) kepada tersangka, selanjutnya tersangka menchat Sdr. IWAN (DPO) “ADA KAH? AKU MAU BELI YANG ½ DAN ¼ GRAM?” dan dijawab Sdr. IWAN “IYA SEBENTAR AKU MAKAN DULU NANTI TUNGGU AJA DI GG. SEPAKAT” dan tersangka jawab “OKE” selanjutnya sekitar pukul 19.45 wita tersangka pergi dan menunggu Sdr. IWAN di Gang Sepakat Desa Batu Kajang RT. 018, selanjutnya tersangka menyerahkan uang tunai sebesar Rp.900.000,- kepada Sdr. IWAN kemudian Sdr. IWAN menyerahkan sabu sebanyak 2 (dua) bungkus kepada tersangka, kemudian tersangka kembali ke kost di Desa Batu Kajang RT. 019, selanjutnya saat di kost tersangka memecah sabu sebanyak 1 (satu) bungkus dengan berat ½ gram menjadi 2 (dua) bungkus, kemudian 1 (satu) bungkus sabu dengan berat ¼ gram tersangka pecah menjadi 5 (lima) paket, selanjutnya sekitar pukul 20.00 wita datang Sdr. AGUS di kost selanjutnya tersangka menyerahkan sabu sebanyak 1 (satu) bungkus kepada sdr. AGUS, selanjutnya tersangka memberikan 1 (satu) paket kepada saksi SIDIK sebanyak 1 (satu) paket, kemudian sekitar pukul 21.21wita saat tersangka sedang di kost Desa Batu Kajang RT. 019 tersangka ditelpon oleh saksi ARAFIK “INI AKU DIRUMAHMU, MAU BELI INI ADA UANGKU Rp.125.000,-?” kemudian tersangka jawab “OYA SUDAH SEBENTAR, TAPI AKU BISAKAN PINJAM MOTORMU?” dan dijawab oleh Sdr. ARAFIK ” IYA BISA “, kemudian sebelum jalan tersangka menyimpan 2 (dua) paket sabu di dinding kamar kost dan 3 (tiga) paket sabu tersangka simpan dibawah kaki sebelah kanan, selanjutnya tersangka pergi ke rumah orang tua tersangka yang berada di RT. 018 Desa Batu Kajang dengan berjalan kaki, setelah sampai di rumah RT.018 Desa Batu Kajang tersangka menyerahkan 1 (satu) paket sabu dan saksi ARAFIK menyerahkan uang tunai Rp.125.000,- kepada tersangka, selanjutnya tersangka meminjam motor milik saksi ARAFIK “AKU PINJAM MOTOR MU SEBENTAR”, kemudian tersangka pergi menggunakan sepeda motor Yamaha NMax warna merah milik saksi ARAFIK;
  • Bahwa selanjutnya sekira jam 21.00 Wita saat tersangka melintas di jalan yang berada di Desa Batu Kajang RT. 025 Kec. Batu Sopang, tersangka langsung diamankan oleh saksi ABDUL ROZAQ, saksi MHD. FIKRI AL KAHFI dan petugas kepolisian lainnya yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di daerah tersebut terjadi transaksi narkotika, kemudian tersangka digeledah oleh petugas kepolisian yang disaksikan oleh saksi M. TAUFIQ dan dari penggeledahan tersebut ditemukan 2 (dua) paket sabu yang terbungkus dengan 1 (satu) plastic klip kosong yang tersangka simpan di bawah telapak kaki sebelah kanan, uang sebesar Rp. 350.000.-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah HP. Infinix Hot 5 Smartpro warna biru tua dan petugas juga mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha NMax warna merah, selanjutnya sekitar pukul 22.00 wita tersangka dibawa oleh petugas kepolisian menuju kost tersangka yang berada di Desa Batu Kajang RT.019 Kec. Batu Sopang, kemudian saat di rumah kost tersebut petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan saksi AIDA FITRIANI dan menemukan 2 (dua) paket sabu milik tersangka yang tersangka simpan di dinding kamar kost, kemudian ditemukan 1 (satu) buah tas merk LC Beauty warna merah milik tersangka di lantai dapur, selanjutnya tas tersebut dibuka dan di dalamnya berisi 1 (satu) buah timbangan,1 (satu) bendel plastic klip, kemudian sekitar pukul 23.00 wita tersangka dibawa lagi oleh petugas kepolisian ke rumah orang tua tersangka yang berada di RT.018 Desa Batu Kajang yang kemudian dilakukan penggeledahan namun juga tidak ditemukan apa-apa, selanjutnya tersangka beserta barang-barang milik tersangka yang ada kaitannya dibawa ke Polres Paser;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 06672/NNF/2026 tanggal 5 Agustus 2026 yang diperiksa oleh HANDI PURWANTO, S.T.; apt. TITIN ERNAWATI, S.Farm.; FILANTARI CAHYANI, A.Md dan diketahui oleh Wakabidlabfor Polda Jatim apt. IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. dengan kesimpulan barang bukti milik JAKA ALFIANUR Als JAKA Bin SUGIANTO nomor 21840/2026/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sisa barang bukti dikembalikan tanpa isi;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Pegadaian Cabang Tanah Grogot nomor : 201/10966.00/2026 tanggal 14 Juli 2026 yang di tandatangani oleh Penimbang BUDIYANTO, diketahui oleh YESSY WIDYA SARI dan disaksikan oleh TAUFIK ISMAIL dengan hasil 4 (empat) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya BERAT KOTOR 0,99 gram, BERAT BERSIH 0,20 gram disisihkan paket tersebut deengan BERAT KOTOR 0,29 gram, BERAT BERSIH 0,04 gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin terkait narkotika jenis sabu dari pejabat yang berwenang.

 

---------- Perbuatan Terdakwa  tersebut  sebagaimana  diatur dan  diancam  pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa JAKA ALFIANUR Als JAKA Bin SUGIANTO pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 sekira jam 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli 2026, bertempat di di pinggir jalan yang berada di Desa Batu Kajang RT. 025 Kec. Batu Sopang Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 sekira jam 21.00 Wita saat tersangka melintas di jalan yang berada di Desa Batu Kajang RT. 025 Kec. Batu Sopang, tersangka langsung diamankan oleh saksi ABDUL ROZAQ, saksi MHD. FIKRI AL KAHFI dan petugas kepolisian lainnya yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di daerah tersebut terjadi transaksi narkotika, kemudian tersangka digeledah oleh petugas kepolisian yang disaksikan oleh saksi M. TAUFIQ dan dari penggeledahan tersebut ditemukan 2 (dua) paket sabu yang terbungkus dengan 1 (satu) plastic klip kosong yang tersangka simpan di bawah telapak kaki sebelah kanan, uang sebesar Rp. 350.000.-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah HP. Infinix Hot 5 Smartpro warna biru tua dan petugas juga mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha NMax warna merah, selanjutnya sekitar pukul 22.00 wita tersangka dibawa oleh petugas kepolisian menuju kost tersangka yang berada di Desa Batu Kajang RT.019 Kec. Batu Sopang, kemudian saat di rumah kost tersebut petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan saksi AIDA FITRIANI dan menemukan 2 (dua) paket sabu milik tersangka yang tersangka simpan di dinding kamar kost, kemudian ditemukan 1 (satu) buah tas merk LC Beauty warna merah milik tersangka di lantai dapur, selanjutnya tas tersebut dibuka dan di dalamnya berisi 1 (satu) buah timbangan,1 (satu) bendel plastic klip, kemudian sekitar pukul 23.00 wita tersangka dibawa lagi oleh petugas kepolisian ke rumah orang tua tersangka yang berada di RT.018 Desa Batu Kajang yang kemudian dilakukan penggeledahan namun juga tidak ditemukan apa-apa, selanjutnya tersangka beserta barang-barang milik tersangka yang ada kaitannya dibawa ke Polres Paser;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 06672/NNF/2026 tanggal 5 Agustus 2026 yang diperiksa oleh HANDI PURWANTO, S.T.; apt. TITIN ERNAWATI, S.Farm.; FILANTARI CAHYANI, A.Md dan diketahui oleh Wakabidlabfor Polda Jatim apt. IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. dengan kesimpulan barang bukti milik JAKA ALFIANUR Als JAKA Bin SUGIANTO nomor 21840/2026/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sisa barang bukti dikembalikan tanpa isi;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Pegadaian Cabang Tanah Grogot nomor : 201/10966.00/2026 tanggal 14 Juli 2026 yang di tandatangani oleh Penimbang BUDIYANTO, diketahui oleh YESSY WIDYA SARI dan disaksikan oleh TAUFIK ISMAIL dengan hasil 4 (empat) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya BERAT KOTOR 0,99 gram, BERAT BERSIH 0,20 gram disisihkan paket tersebut deengan BERAT KOTOR 0,29 gram, BERAT BERSIH 0,04 gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin terkait narkotika jenis sabu dari pejabat yang berwenang.

 

---------- Perbuatan Terdakwa  tersebut  sebagaimana  diatur dan  diancam  pidana dalam Pasal 609 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya