| Dakwaan |
DAKWAAN:
PERTAMA
----Bahwa Terdakwa ARDIANSYAH Als TAYAN Bin HUSIN pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 10.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Penginapan FINA yang terletak di Kelurahan Kuaro, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------
- Bahwa Pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 10.30 WITA saat Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang terletak di Jl. Jend. Ahmad Yani RT. 008, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur kemudian Terdakwa menghubungi Saksi MUHAMMAD RIZKY RAMADHAN Als RAMA Bin DODY ISKANDAR (Terdakwa dalam berkas terpisah; untuk selanjutnya disebut Saksi RAMA) dengan maksud untuk menanyakan stok Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu milik Saksi RAMA. Setelah Saksi RAMA mengatakan bahwa Saksi RAMA memiliki stok Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu kemudian Terdakwa menanyakan kepada Saksi RAMA apakah Terdakwa boleh membayar uang muka atas pembelian Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu terlebih dahulu. Setelah Saksi RAMA menjawab bahwa Terdakwa bisa untuk membayar uang muka atas pembelian Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu selanjutnya Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa yang terletak Jl. Jend. Ahmad Yani RT. 008, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur menuju ke penginapan FINA yang terletak di Kelurahan Kuaro, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan Nomor Polisi KT 4571 ST milik Saksi SRI DINA YANTI Binti BAHRIANSYAH yang telah Terdakwa pinjam pada saat Saksi SRI DINA YANTI Binti BAHRIANSYAH sedang berkunjung ke rumah Terdakwa. Kemudian di tengah perjalanan menuju ke penginapan FINA, Terdakwa singgah ke Agen BRI Link yang berada di dekat Pasar Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur kemudian Terdakwa memberikan uang tunai sejumlah Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada karyawan Agen BRI Link untuk dikirimkan ke Rekening BRI yang dikirimkan oleh Saksi RAMA dengan Nomor Rekening: 361401005567506 atas nama DODY ISKANDAR sebagai uang muka atas pembelian Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu kemudian uang yang diserahkan Terdakwa sejumlah Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) tersebut dipotong uang admin sebesar Rp.5000 (lima ribu rupiah). Setelah Terdakwa berhasil mengirimkan uang kepada Saksi RAMA kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Penginapan FINA. Sesampainya Terdakwa di penginapan FINA yang terletak di Kelurahan Kuaro, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur kemudian Terdakwa masuk kedalam penginapan FINA menuju kamar No.11 yang ditempati oleh Saksi RAMA setelah Terdakwa dipersilahkan masuk kedalam kamar kemudian Terdakwa melihat Saksi RAMA dan Sdra. IRUL sedang duduk diatas Kasur. Selanjutnya Terdakwa menghampiri Saksi RAMA kemudian Saksi RAMA memberikan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu yang beratnya ± 1 (satu) gram kepada Terdakwa. Setelah Terdakwa menerima 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu yang beratnya ± 1 (satu) gram kemudian Terdakwa menyimpan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu yang beratnya ± 1 (satu) gram tersebut di saku celana bagian kanan yang Terdakwa gunakan, setelah itu Terdakwa berpamitan pulang. Sesampainya Terdakwa di rumah Terdakwa yang terletak di Jl. Jend. Ahmad Yani RT. 008, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, Saksi SRI DINA YANTI Binti BAHRIANSYAH sudah tidak ada di rumah Terdakwa kemudian Terdakwa masuk kedalam kamar Terdakwa untuk berbaring dan bermain handphone. Kemudian sekira pukul 14.00 WITA, Terdakwa mengeluaran 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu yang beratnya ± 1 (satu) gram yang Terdakwa simpan di kantong saku celana bagian kanan yang Terdakwa gunakan. Setelah itu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas kecil berwarna biru yang didalamnya terdapat 1 (satu) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam, dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam kemudian Terdakwa membagi/memecah 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu yang beratnya ± 1 (satu) gram tersebut menjadi 11 paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dengan rincian 7 (tujuh) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu masing-masing seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 3 (tiga) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu masing-masing seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu untuk Terdakwa gunakan sendiri. Setelah itu kemudian Terdakwa mengambil 2 (dua) botol yang terbuat dari plastik berwarna putih kemudian Terdakwa memasukkan 10 (sepuluh) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu untuk Terdakwa jual kembali kedalam 1 (satu) botol yang terbuat dari plastik berwarna putih lalu Terdakwa simpan didalam lemari kamar Terdakwa. Setelah itu Terdakwa memasukkan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu untuk Terdakwa gunakan sendiri kedalam 1 (satu) botol yang terbuat dari plastik berwarna putih lainnya lalu Terdakwa memasukkan 1 (satu) botol yang terbuat dari plastik berwarna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu kedalam 1 (satu) buah tas kecil warna biru beserta 1 (satu) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam, dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam. Kemudian 1 (satu) buah tas kecil warna biru tersebut Terdakwa letakkan di lantai kamar Terdakwa setelah itu Terdakwa beraktifitas seperti biasa.
- Kemudian sekira pukul 14.30 WITA, Terdakwa dihubungi oleh Sdra. ERIK (DPO) dengan maksud untuk menanyakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu menghubungi dengan berkata “ADAKAH (NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS SABU-SABU)” lalu Terdakwa menjawab “ADA KERUMAH AJA”. Tidak lama kemudian datang Sdra. ERIK (DPO) di rumah Terdakwa yang terletak di Jl. Jend. Ahmad Yani RT. 008, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur lalu memanggil Terdakwa dari luar rumah. Kemudian Terdakwa menghampiri Sdra. ERIK (DPO) yang berada di depan rumah Terdakwa setelah itu Terdakwa berkata “MAU YANG BERAPA” lalu Sdra. ERIK (DPO) berkata “YANG 200“ kemudian Terdakwa menjawab “OK”. Setelah itu Terdakwa masuk kedalam kamar Terdakwa kemudian mengambil 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu seharga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) yang Terdakwa simpan di dalam 1 (satu) botol yang terbuat dari plastik berwarna putih yang Terdakwa simpan di dalam lemari kamar Terdakwa. Setelah itu Terdakwa memberikan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu seharga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) tersebut kepada Sdra. ERIK (DPO). Setelah Sdra. ERIK (DPO) menerima 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu seharga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) tersebut kemudian Sdra. ERIK (DPO) memberikan uang tunai Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa setelah itu Sdra. ERIK (DPO) berpamitan pulang. Selanjutnya setelah Sdra. ERIK (DPO) pulang kemudian Terdakwa kembali ke kamar Terdakwa untuk berbaring dan bermain handpone. Setelah itu sekira pukul 15.00 WITA Terdakwa pergi ke warung yang tidak jauh dari rumah Terdakwa untuk membeli kebutuhan pangan dan rokok dengan menggunakan uang hasil penjualan Narkotika Golongan I Jenis Sabu kemudian setelah selesai Terdakwa kembali pulang ke rumah Terdakwa. Sesampainya Terdakwa di rumah Terdakwa kemudian Terdakwa masuk ke dalam kamar Terdakwa lalu makan di dalam kamar.
- Selanjutnya sekira pukul 16.00 WITA datang Saksi KURNIAWAN SIDIK.SH Bin JAILANI AHMAD, Saksi YANUARIUS DANI, S.H. Anak Dari REMIGIUS dan beberapa orang petugas kepolisian untuk mengamakan Terdakwa. Kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Security Pondok Pesantren yaitu Saksi ISMAIL bin HASANDARIS. Selajutnya atas penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah botol yang terbuat dari plastik warna putih kemudian setelah dibuka didalamnya terdapat 9 (sembilan) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu yang berada di dalam lemari kamar Terdakwa. Selain itu ditemukan juga 1 (satu) buah tas kecil warna biru di lantai kamar Terdakwa yang setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) buah botol yang terbuat dari plastik warna putih berisikan 1 (satu) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu kemudian terdapat 1 (satu) bendel plastik klip kosong, 1 (Satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam. Selanjutnya ditemukan 1 (satu) buah handphone merk INFINIX HOT 12i Warna BIRU dengan No. IMEI 357274161970926, No. Hp 081348956820 di lantai kamar Terdakwa kemudian ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna biru putih dengan No. Mesin JM81E1464457 No. Rangka MH1JM8115MK462444 beserta Kunci dan STNK di idepan teras rumah Terdakwa yang kesemua barang bukti tersebut diakui milik Terdakwa. Kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 298/10966.00/2025 tanggal 09 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yaitu Sandi Setiawan dengan hasil penimbangan sebanyak 10 (sepuluh) paket plastik klip yang berisi serbuk putih bening yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dengan total berat kotor (brutto) 3,19 (tiga koma satu sembilan) gram atau berat bersih (netto) 0,59 (nol koma lima sembilan) gram.
- Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor LAB: 09663/NNF/2025 perihal Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tertanggal 21 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si, M.Si dan Filantari Cahyani, A.Md selaku pemeriksa dengan diketauhi juga oleh Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si yang bertanda tangan atas nama Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap narkotika jenis sabu sabu dari Kepala Kepolisian Resor Paser Nomor : B/81.a/X/RES.4.2/2025/Resnarkoba milik Terdakwa ARDIANSYAH Als TAYAN Binn HUSIN berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,027 gram dan diberi nomor bukti 30268/2025/NNF dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar (+) positif metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -
------------------------------------------------ ATAU ------------------------------------------------
KEDUA
----Bahwa Terdakwa ARDIANSYAH Als TAYAN Bin HUSIN pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Jend. Ahmad Yani RT. 008, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada saat Terdakwa sedang makan di dalam kamar Terdakwa kemudian datang Saksi KURNIAWAN SIDIK.SH Bin JAILANI AHMAD, Saksi YANUARIUS DANI, S.H. Anak Dari REMIGIUS dan beberapa orang petugas kepolisian untuk mengamakan Terdakwa. Kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Security Pondok Pesantren yaitu Saksi ISMAIL bin HASANDARIS. Selajutnya atas penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah botol yang terbuat dari plastik warna putih kemudian setelah dibuka didalamnya terdapat 9 (sembilan) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu yang berada di dalam lemari kamar Terdakwa. Selain itu ditemukan juga 1 (satu) buah tas kecil warna biru di lantai kamar Terdakwa yang setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) buah botol yang terbuat dari plastik warna putih berisikan 1 (satu) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu kemudian terdapat 1 (satu) bendel plastik klip kosong, 1 (Satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam. Selanjutnya ditemukan 1 (satu) buah handphone merk INFINIX HOT 12i Warna BIRU dengan No. IMEI 357274161970926, No. Hp 081348956820 di lantai kamar Terdakwa kemudian ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna biru putih dengan No. Mesin JM81E1464457 No. Rangka MH1JM8115MK462444 beserta Kunci dan STNK di idepan teras rumah Terdakwa yang kesemua barang bukti tersebut diakui milik Terdakwa. Kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 298/10966.00/2025 tanggal 09 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yaitu Sandi Setiawan dengan hasil penimbangan sebanyak 10 (sepuluh) paket plastik klip yang berisi serbuk putih bening yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dengan total berat kotor (brutto) 3,19 (tiga koma satu sembilan) gram atau berat bersih (netto) 0,59 (nol koma lima sembilan) gram.
- Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor LAB: 09663/NNF/2025 perihal Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tertanggal 21 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si, M.Si dan Filantari Cahyani, A.Md selaku pemeriksa dengan diketauhi juga oleh Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si yang bertanda tangan atas nama Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap narkotika jenis sabu sabu dari Kepala Kepolisian Resor Paser Nomor : B/81.a/X/RES.4.2/2025/Resnarkoba milik Terdakwa ARDIANSYAH Als TAYAN Binn HUSIN berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,027 gram dan diberi nomor bukti 30268/2025/NNF dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar (+) positif metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |