Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.Sus/2018/PN Tgt BILL HAYDEN, SH MUSLIMAN Bin AHMAD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jan. 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 13/Pid.Sus/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jan. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-077/Q.4.22/Euh.2/01/2018
Penuntut Umum
NoNama
1BILL HAYDEN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSLIMAN Bin AHMAD[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

 

Pertama

 

------ Bahwa Terdakwa MUSLIMAN Bin AHMAD pada hari Minggu tanggal 10 September 2017 sekira pukul 14.00 wita atau pada suatu waktu dalam bulan September 2017 atau pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di RT. 014 Kelurahan Petung Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalemantan Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------

 

Pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, Terdakwa mendatangi rumah Saksi AGUS RIYANTO (Berkas Perkara Terpisah) untuk membeli sabu-sabu. Kemudian Terdakwa bertemu Saksi AGUS RIYANTO dan mengatakan bahwa Terdakwa ingin membeli sabu-sabu senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan ingin langsung mengkonsumsinya sambil menyodorkan uang miliknya tersebut kepada Saksi AGUS RIYANTO, lalu Saksi AGUS RIYANTO menyepakatinya dan menerima uang tersebut;
Kemudian Saksi AGUS RIYANTO mengambil bong yang sudah lengkap dengan pipet kaca lalu mengambil sabu-sabu dari dalam tas disimpan di dalam laci meja lalu Saksi AGUS RIYANTO mengambil sedikit sabu-sabu tersebut dan memasukan ke dalam pipet kaca lalu saksi AGUS RIYANTO memberikannya kepada Terdakwa dengan cara meletakannya diatas meja. Pada saat Terdakwa akan mengkonsumsi sabu-sabu tersebut, Saksi ARIS AFANDI dan Saksi REISVANSWEE GERRY HIZKIA selaku anggota resnarkoba Polres PPU melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan menemukan Saksi AGUS RIYANTO, Saksi SUPRIYANTO (Berkas Perkara Terpisah) dan Terdakwa berada di dalam rumah tersebut;
Kemudian Saksi ARIS AFANDI dan Saksi REISVANSWEE GERRY HIZKIA melakukan penggeledahan badan/pakaian dan penggeledahan rumah dengan hasil ditemukan 1 (satu) buah alat hisap sabu-sabu lengkap dengan pipet kaca yang berisi sabu-sabu, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi warna putih diatas meja serta 1 (satu) buah tutup bong lengkap dengan sedotan dibawah meja dan 1 (satu) buah dompet warna hitam didalam laci meja yang berisi 3 (tiga) poket sabu-sabu, 1 (satu) buah kaleng pagoda yang berisi 1 (satu) poket sabu-sabu, 3 (tiga) buah timbangan digital, 10 (sepuluh) bungkus plastik C-tik, 3 (tiga) buah korek gas, 5 (lima) buah pipet kaca, 1 (satu) buah pisau cutter dan uang tunai Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), kemudian Saksi AGUS RIYANTO, Saksi SUPRIYANTO dan Terdakwa serta Barang Bukti dibawa ke Polres PPU guna proses pemeriksaan lebih lanjut;
Kemudian saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Terdakwa mengakui sabu-sabu yang terdapat dalam pipet kaca adalah miliknya yang dia beli dari Saksi AGUS RIYANTO dan dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut Terdakwa tidak dapat menunjukan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang;
Bahwa telah dilakukan pemeriksaan laboratories terhadap Barang Bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca berisi sisa kristal warna putih dengan berat netto ± 0,010 gram berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 8749/NNF/2017 tanggal 03 Oktober 2017, diperoleh kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan nomor : 2787/2017/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pipet kaca tersebut dikembalikan tanpa isi digunakan untuk pembuktian dalam persidangan.

 

------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------

 

Atau Kedua

 

------ Bahwa Terdakwa MUSLIMAN Bin AHMAD pada hari Minggu tanggal 10 September 2017 sekira pukul 14.00 wita atau pada suatu waktu dalam bulan September 2017 atau pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di RT. 014 Kelurahan Petung Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalemantan Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------

 

Pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, Terdakwa mendatangi rumah Saksi AGUS RIYANTO (Berkas Perkara Terpisah) untuk membeli sabu-sabu. Kemudian Terdakwa bertemu Saksi AGUS RIYANTO dan mengatakan bahwa Terdakwa ingin membeli sabu-sabu senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan ingin langsung mengkonsumsinya sambil menyodorkan uang miliknya tersebut kepada Saksi AGUS RIYANTO, lalu Saksi AGUS RIYANTO menyepakatinya dan menerima uang tersebut;
Kemudian Saksi AGUS RIYANTO mengambil bong yang sudah lengkap dengan pipet kaca lalu mengambil sabu-sabu dari dalam tas disimpan di dalam laci meja lalu Saksi AGUS RIYANTO mengambil sedikit sabu-sabu tersebut dan memasukan ke dalam pipet kaca lalu saksi AGUS RIYANTO memberikannya kepada Terdakwa dengan cara meletakannya diatas meja. Pada saat Terdakwa akan mengkonsumsi sabu-sabu tersebut, Saksi ARIS AFANDI dan Saksi REISVANSWEE GERRY HIZKIA selaku anggota resnarkoba Polres PPU melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan menemukan Saksi AGUS RIYANTO, Saksi SUPRIYANTO (Berkas Perkara Terpisah) dan Terdakwa berada di dalam rumah tersebut;
Kemudian Saksi ARIS AFANDI dan Saksi REISVANSWEE GERRY HIZKIA melakukan penggeledahan badan/pakaian dan penggeledahan rumah dengan hasil ditemukan 1 (satu) buah alat hisap sabu-sabu lengkap dengan pipet kaca yang berisi sabu-sabu, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi warna putih diatas meja serta 1 (satu) buah tutup bong lengkap dengan sedotan dibawah meja dan 1 (satu) buah dompet warna hitam didalam laci meja yang berisi 3 (tiga) poket sabu-sabu, 1 (satu) buah kaleng pagoda yang berisi 1 (satu) poket sabu-sabu, 3 (tiga) buah timbangan digital, 10 (sepuluh) bungkus plastik C-tik, 3 (tiga) buah korek gas, 5 (lima) buah pipet kaca, 1 (satu) buah pisau cutter dan uang tunai Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), kemudian Saksi AGUS RIYANTO, Saksi SUPRIYANTO dan Terdakwa serta Barang Bukti dibawa ke Polres PPU guna proses pemeriksaan lebih lanjut;
Kemudian saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Terdakwa mengakui sabu-sabu yang terdapat dalam pipet kaca adalah miliknya dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu-sabu tersebut Terdakwa tidak dapat menunjukan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang;
Bahwa telah dilakukan pemeriksaan laboratories terhadap Barang Bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca berisi sisa kristal warna putih dengan berat netto ± 0,010 gram berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 8749/NNF/2017 tanggal 03 Oktober 2017, diperoleh kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan nomor : 2787/2017/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pipet kaca tersebut dikembalikan tanpa isi digunakan untuk pembuktian dalam persidangan.

 

------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------

 

Atau Ketiga :

 

------ Bahwa Terdakwa MUSLIMAN Bin AHMAD pada hari Jumat tanggal 08 September 2017 sekira pukul 16.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan September 2017 atau pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di sekitar Pelabuhan sotek Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah melakukan perbuatan menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------

 

Pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, Terdakwa mengkonsumsi sabu-sabu dengan menggunakan alat hisap terbuat dari botol air mineral dan pipet kaca, kemudian terdakwa memasukkan sabu-sabu menggunakan sekop yang terbuat dari sedotan plastik. Setelah itu pipet kaca tersebut terdakwa sambung dengan sedotan plastik, kemudian pipet kaca tersebut di bakar menggunakan korek gas yang sudah terdakwa modifikasi hingga mengeluarkan asap dari sedotan plastik yang terhubung ke pipet kaca. kemudian terdakwa menghisap asap tersebut, terdakwa membakar dan menghisapnya berulang-ulang hingga sabu-sabu dalam pipet kaca tersebut habis;
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 10 September 2017 sekira pukul 14.00 WITA di RT. 014 Kelurahan Petung Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, Terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian karena ditemukan bong yang berisi sabu-sabu yang di duga milik Terdakwa, kemudian saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak/pejabat yang berwenang untuk menggunakan atau mengkonsumsi sabu-sabu;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Urine Poliklinik Kepolisian Resor Penajam Paser Utara Nomor : KES.5./133/IX/2017/Poliklinik tanggal 10 September 2017 an. MUSLIMAN Bin AHMAD yang ditandatangani oleh dr. INDAH DWI HARI FATMIYATI dan YOSUA MARPAUNG, SH. dengan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel urine an. MUSLIMAN Bin AHMAD yang diperiksa positif mengandung Metamfetamina dan Amphetamine;
Bahwa telah dilakukan pemeriksaan laboratories terhadap Barang Bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca berisi sisa kristal warna putih dengan berat netto ± 0,010 gram berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 8749/NNF/2017 tanggal 03 Oktober 2017, diperoleh kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan nomor : 2787/2017/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pipet kaca tersebut dikembalikan tanpa isi digunakan untuk pembuktian dalam persidangan

 

------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya