Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
293/Pid.Sus/2016/PN Tgt EKO PURWANTONO,SH. EDWIN SARJONO Als EWIN Bin SUJARNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Agu. 2016
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 293/Pid.Sus/2016/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Agu. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-1624/Q.4.13/Euh.2/08/2016
Penuntut Umum
NoNama
1EKO PURWANTONO,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDWIN SARJONO Als EWIN Bin SUJARNO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

\

Dakwaan :

Primair :

 

--------- Bahwa Terdakwa EDWIN SARJONO Als EWIN Bin SUJARNO pada hari Selasa tanggal 12 April 2016 sekitar pukul 09.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2016 atau masih pada tahun 2016, bertempat di Desa Rangan Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya Saksi MUHROZI Als ROZI (penuntutan dalam berkas terpisah) melalui telepon menghubungi Sdr. RONI dengan maksud membeli narotika jenis shabu-shabu untuk dijual kembali, lalu Sdr. RONI mengarahkan Saksi MUHROZI Als ROZI untuk mengambil Narkotika jenis Shabu-shabu kepada Sdr. DENI selanjutnya saksi MUHROZI Als ROZI menghubungi Sdr. DENI menanyakan keberadaan Sdr. DENI dan dijawab oleh Sdr. DENI “Sini aja ke Modang Dalam ketemu disawitan, Siapa yang jalan ?” dan saksi MUHROZI Als ROZI jawab “Belum tahu, lihat keadaan), kemudian sekitar Pukul 09.00 wita terdakwa yang sedang membersihkan warung dipanggil oleh Saksi MUHROZI Als ROZI dan meminta kepada terdakwa untuk mengambil norkotika jenis shabu-shabu pada Sdr. DENI lalu terdakwa meminta nomor handphone Sdr. DENI dan langsung pergi kearah Simpang empat Kuaro, diperjalanan terdakwa melakukan panggilan telpon ke Sdr. DENI selanjutnya Sdr. DENI menelpon balik dan bertanya “Siapa?” lalu terdakwa jawab “Ewin”, Sdr. DENI berkata “Kamu Jalan aja kearah Modang, nanti ketemu anak buahku dijalan, pakai apa kamu?”, dan terdakwa jawab “Trail, Oke”, kemudian terdakwa melanjutan perjalanan dan ketika sampai didaerah Rangan didekat jembatan terdakwa distop oleh seseorang dan selanjutnya orang tersebut meletakkan plastik yang berisi Bungkus/kotak Rokok diatas jembatan sambil berkata “ini dari DENI”, setelah itu terdakwa mengambil plastik yang berisi Bungkus/kotak Rokok tersebut dan selanjutnya kembali ke warung dan menyerahkan plastik yang berisi Bungkus/kotak Rokok yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu-shabu kepada Saksi MUHROZI Als ROZI. Lalu oleh Saksi MUHROZI Als ROZI 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu-shabu dibagi menjadi beberapa paket kecil berisi shabu-shabu untuk dijual kembali dan sebagian lagi dipakai bersama oleh terdakwa dan Saksi MUHROZI Als ROZI. Bahwa kemudian sekitar pukul 16.30 Wita saksi ZUPRIANTO dan Saksi M. PADILLAH (Keduanya Anggota Kepolisian) beserta beberapa anggota Polsek Kuaro melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan Saksi MUHROZI Als ROZI dengan disaksikan oleh Saksi MUHAMMAD RIZKY RAMDHAN dan dari penggeledahan tersebut berhasil ditemukan 13 (tiga belas) paket plastik kecil berisi serbuk Kristal putih diduga shabu-shabu didalam saku celana saksi MUHROZI Als ROZI pada bagian depan sebelah kanan selanjutnya terdakwa dan saksi MUHROZI Als ROZI beserta barang-barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam hal menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 133/10966.00/2016 tanggal 20 April 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh ROZIKIN, SE. selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot diketahui bahwa hasil penimbangan terhadap 13 (tiga belas) bungkus paket plastik berisi serbuk putih tersebut memiliki berat kotor 3,47 (tiga koma empat tujuh) gram atau berat bersih 1,13 (satu koma satu tiga) gram, dan terhadap barang bukti tersebut telah disisihkan guna pemeriksaan laboratories dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. 5130/NNF/2016 tanggal 10 Mei 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiawan, S.Si., MT.,Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si dan Luluk Muljani kesemuanya Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor

= 6182/2016/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,075 (nol koma nol tujuh lima) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

= 6183/2016/NNF berupa 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat sisa Kristal warna putih dengan berat netto 0,001 (nol koma nol nol satu) gram adalah benar didapatkan kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------

 

Subsidiair :

 

--------- Bahwa Terdakwa EDWIN SARJONO Als EWIN Bin SUJARNO pada hari Selasa tanggal 12 April 2016 sekitar pukul 09.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2016 atau masih pada tahun 2016, bertempat di Warung Saksi MUHROZI Als ROZI Jl. Letjend Suprapto jalan masuk pabrik sawit Rt.014 Kel/Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya sekitar Pukul 09.00 wita terdakwa yang sedang membersihkan warung dipanggil oleh Saksi MUHROZI Als ROZI dan meminta kepada terdakwa untuk mengambil norkotika jenis shabu-shabu pada Sdr. DENI lalu terdakwa meminta nomor handphone Sdr. DENI dan langsung pergi kearah Simpang empat Kuaro, diperjalanan terdakwa melakukan panggilan telpon ke Sdr. DENI selanjutnya Sdr. DENI menelpon balik dan bertanya “Siapa?” lalu terdakwa jawab “Ewin”, Sdr. DENI berkata “Kamu Jalan aja kearah Modang, nanti ketemu anak buahku dijalan, pakai apa kamu?”, dan terdakwa jawab “Trail, Oke”, kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan dan ketika sampai didaerah Rangan didekat jembatan terdakwa distop oleh seseorang dan selanjutnya orang tersebut meletakkan plastik yang berisi Bungkus/kotak Rokok diatas jembatan sambil berkata “ini dari DENI”, setelah itu terdakwa mengambil plastik yang berisi Bungkus/kotak Rokok tersebut dan setelah  plastik yang berisi Bungkus/kotak Rokok tersebut  dalam penguasaan terdakwa selanjutnya terdakwa kembali ke warung dan menyerahkan plastik yang berisi Bungkus/kotak Rokok yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu-shabu kepada Saksi MUHROZI Als ROZI.
Bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu-shabu tersebut selanjutnya oleh Saksi MUHROZI Als ROZI dibagi menjadi beberapa paket kecil berisi shabu-shabu untuk dijual kembali dan sebagian lagi dipakai bersama oleh terdakwa dan Saksi MUHROZI Als ROZI. Bahwa kemudian sekitar pukul 16.30 Wita saksi ZUPRIANTO dan Saksi M. PADILLAH (Keduanya Anggota Kepolisian) beserta beberapa anggota Polsek Kuaro melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan Saksi MUHROZI Als ROZI dengan disaksikan oleh Saksi MUHAMMAD RIZKY RAMDHAN dan dari penggeledahan tersebut berhasil ditemukan 13 (tiga belas) paket plastik kecil berisi serbuk Kristal putih diduga shabu-shabu didalam saku celana saksi MUHROZI Als ROZI pada bagian depan sebelah kanan selanjutnya terdakwa dan saksi MUHROZI Als ROZI beserta barang-barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam hal menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 133/10966.00/2016 tanggal 20 April 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh ROZIKIN, SE. selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot diketahui bahwa hasil penimbangan terhadap 13 (tiga belas) bungkus paket plastik berisi serbuk putih tersebut memiliki berat kotor 3,47 (tiga koma empat tujuh) gram atau berat bersih 1,13 (satu koma satu tiga) gram, dan terhadap barang bukti tersebut telah disisihkan guna pemeriksaan laboratories dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. 5130/NNF/2016 tanggal 10 Mei 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiawan, S.Si., MT.,Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si dan Luluk Muljani kesemuanya Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor

= 6182/2016/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,075 (nol koma nol tujuh lima) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

= 6183/2016/NNF berupa 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat sisa Kristal warna putih dengan berat netto 0,001 (nol koma nol nol satu) gram adalah benar didapatkan kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------

 

LEBIH SUBSIDIAIR

 

     Bahwa Terdakwa EDWIN SARJONO Als EWIN Bin SUJARNO pada hari Selasa tanggal 12 April 2016 sekitar pukul 10.30 Wita dan pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2016 atau masih pada tahun 2016, bertempat di Warung Saksi MUHROZI Als ROZI Jl. Letjend Suprapto jalan masuk pabrik sawit Rt.014 Kel/Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri ” , perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa yang sedang menjaga warung dipanggil oleh Saksi MUHROZI Als ROZI untuk menggunakan shabu-shabu yang sudah ada di Bong yang tersambung pipet kaca dengan cara  pipet kaca yang ada shabu-shabunya terdakwa bakar dengan menggunakan korek api gas, selanjutnya terdakwa menghisap pada sedotan yang tersambung di Bong seperti orang merokok ;
Bahwa kemudian sekitar pukul 16.30 Wita saksi ZUPRIANTO dan Saksi M. PADILLAH (Keduanya Anggota Kepolisian) beserta beberapa anggota Polsek Kuaro melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan Saksi MUHROZI Als ROZI dengan disaksikan oleh Saksi MUHAMMAD RIZKY RAMDHAN dan dari penggeledahan tersebut berhasil ditemukan 13 (tiga belas) paket plastik kecil berisi serbuk Kristal putih diduga shabu-shabu didalam saku celana saksi MUHROZI Als ROZI pada bagian depan sebelah kanan selanjutnya terdakwa dan saksi MUHROZI Als ROZI beserta barang-barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan narkotika golongan I;
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba Poliklinik Bhayangkara Polres Paser nomor : R/067/IV/2016/KES tanggal 13 April 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh AHMAD HASANUDIN selaku Pemeriksa pada Poliklinik tersebut dengan hasil pemeriksaan bahwa urin terdakwa positif mengandung Amphetamine ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 133/10966.00/2016 tanggal 20 April 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh ROZIKIN, SE. selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot diketahui bahwa hasil penimbangan terhadap 13 (tiga belas) bungkus paket plastik berisi serbuk putih tersebut memiliki berat kotor 3,47 (tiga koma empat tujuh) gram atau berat bersih 1,13 (satu koma satu tiga) gram, dan terhadap barang bukti tersebut telah disisihkan guna pemeriksaan laboratories dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. 5130/NNF/2016 tanggal 10 Mei 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiawan, S.Si., MT.,Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si dan Luluk Muljani kesemuanya Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor

= 6182/2016/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,075 (nol koma nol tujuh lima) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

= 6183/2016/NNF berupa 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat sisa Kristal warna putih dengan berat netto 0,001 (nol koma nol nol satu) gram adalah benar didapatkan kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya