| Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA:
Bahwa Terdakwa I USMAN EFENDI Als USMAN Bin DAHRI bersama-sama dengan Terdakwa II PIRMANSYAH Als PIRMAN Bin RUSLAN Pada Hari Kamis 14 Agustus 2025 Sekira Pukul 18.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2025, atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di sebuah Rumah milik terdakwa I yang beralamat di Jl. Mulawarman RT.007 Rw. 005 Desa.Kuaro, Kec.Kuaro, Kab.Paser, Prov.Kaltim, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan setiap orang secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Berawal Pada Hari Kamis 14 Agustus 2025 Sekira Pukul 17.00 Wita saat Terdakwa I USMAN EFENDI Als USMAN Bin DAHRI sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jl. Mulawarman Rt.007 Desa.Kuaro Kec. Kuaro Kab. Paser Kaltim, terdakwa I dihubungi oleh Sdra.BS (Daftar Pencarian Orang) via telepon dan Sdra.BS (DPO) berkata kepada terdakwa I bahwa nanti akan mengabari terdakwa I kalau sudah ditaruh shabu disuatu tempat yang dimaksud, kemudian terdakwa I mengiyakan informasi tersebut dan menunggu kabar dari Sdr.BS (DPO). Kemudian sekira Pukul 18.30 Wita terdakwa dihubungi Kembali oleh Sdr.BS (DPO) dan diberitahukan kepada terdakwa I bahwa narkotika jenis shabu telah ditaruh di dekat pemadam kebakaran, kemudian terdakwa I mengiyakan informasi tersebut dan akan mengambil narkotika shabu tersebut, lalu Sdr.BS (DPO) mengirimkan foto Dimana Sdr.BS (DPO) menaruh Narkotika jenis shabu. Kemudian setelah itu terdakwa I menghubungi terdakwa II PIRMANSYAH Als PIRMAN Bin RUSLAN dan memerintahkan terdakwa II untuk mengambilkan narkotika jenis shabu yang sebelumnya Sdr.BS (DPO) letakan dijalan banjar, kemudian Terdakwa II mengiyakan perintah dari Terdakwa I, lalu terdakwa I mengirimkan foto lokasi dimana shabu yang sebelumnya telah di letakkan oleh Sdr.BS (DPO). Kemudian terdakwa II menuju Lokasi untuk mengambil shabu sesuai dengan perintah terdakwa I, lalu sekira 20 menit kemudian terdakwa II tiba di depan rumah terdakwa I dengan menggunakan sepeda motor merk "JUPITER Z" NoPol "KT 5068 ES" warna "KUNING HITAM" lalu terdakwa II memanggil terdakwa I dan terdakwa I menghampiri terdakwa II lalu terdakwa II memberikan 1 (Satu) Bungkus Rokok merk NBS warna Putih yang didalamnya terdapat Narkotika Jenis Shabu dan diterima langsung oleh terdakwa I dan terdakwa I genggam ditangan sebelah kanannya, kemudian terdakwa II dipersilahkan masuk kedalam rumah terdakwa I dan dipersilahkan untuk duduk menunggu diruang tamu rumah terdakwa I. kemudian terdakwa I masuk kedalam kamarnya dan terdakwa I menggambil 1 (Satu) Paket Narkotika Jenis Shabu yang sebelumnya sudah disimpan di dalam Kotak Plastik Warna putih bening yang berada di atas lemari pakaian yang berada di dalam kamar terdakwa, dan Narkotika Jenis Shabu tersebut terdakwa I genggam di tangan sebelah kanan kemudian terdakwa I menuju ruang tamu menghampiri terdakwa II, lalu terdakwa I memberikan 1 (Satu) Paket Narkotika Jenis Shabu tersebut kepada terdakwa II dengan berkata narkotika shabu ini untuk dipakai, kemudian narkotika jenis shabu tersebut diterima oleh terdakwa II dan terdakwa II langsung berpamitan pulang kepada terdakwa I.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 245/10966.00/2025 tanggal 20 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang SANDI SETIAWAN NIK.P82456, disaksikan oleh YANUARIUS DANI, S.H. NRP.9801059, bahwa 8 (delapan) bungkus paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan hasil timbangan berat kotor 2,65 (dua koma enam lima) gram, dan berat bersih 0,41 (nol koma empat satu) gram, selanjutnya disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,33 (nol koma tiga tiga) gram, dan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk uji sampel Labfor Cabang Surabaya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab:08052/NNF/2025 tanggal 08 September 2025 yang ditandatangani dan yang mengetahui KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815, bahwa barang bukti dengan Nomor:26337/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,040 (nol koma nol empat nol) gram adalah benar barang bukti yang dikirim dan diuji lab tersebut adalah kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan barang bukti dengan Nomor: 26337/2025/NNF dikembalikan tanpa isi guna pembuktian dipersidangan.
- Bahwa para terdakwa dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli berupa 08 (delapan) bungkus paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih yang di duga Narkotika Jenis Shabu tersebut didapatkan dari Sdr.BS (Daftar Pencarian Orang)tersebut Tanpa seizin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa I USMAN EFENDI Als USMAN Bin DAHRI bersama-sama dengan Terdakwa II PIRMANSYAH Als PIRMAN Bin RUSLAN Pada Hari Kamis 14 Agustus 2025 Sekira Pukul 18.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2025, atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di sebuah Rumah milik terdakwa I yang beralamat di Jl. Mulawarman RT.007 Rw. 005 Desa.Kuaro, Kec.Kuaro, Kab.Paser, Prov.Kaltim, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan setiap orang secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, meyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Berawal Pada Hari Senin Tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 14.30 wita, Saksi ISWAHYUDI Bin MUHADI, dan Saksi JANTJE TUTKEY Anak Dari ALBERT TUTKEY beserta dengan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Paser lainnya mendapatkan informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di wilayah Kec. Kuaro Kab. Paser Kaltim Pada Hari Senin Tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 14.30 wita, Kemudian atas informasi tersebut Saksi ISWAHYUDI dan Saksi JANTJE TUTKEY beserta dengan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Paser lainnya menuju ke Kec. Kuaro Kab. Paser Kaltim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
- Selanjutnya Pada Hari Rabu Tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 wita sesampainya Saksi ISWAHYUDI dan Saksi JANTJE TUTKEY beserta dengan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Paser lainnya di sebuah Rumah yang beralamat di Jl. Mulawarman Rt.007 Rw. 005 Kec Kuaro Kab. Paser Kaltim, langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki yang diketahui adalah terdakwa I yang bernama USMAN EFENDI Als USMAN Bin DAHRI, kemudian dilakukan penggeledahan badan terdakwa dan tempat lainya dengan disaksikan oleh saksi umum yaitu Saksi MASYKUR Bin TASIM selaku ketua RT setempat, dan di temukan 1 (satu) Buah Kotak Plastik Warna Putih Bening di Atas lemari didalam kamar Kemudian setelah dibuka ditemukan 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 8 (delapan) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabhu, kemudian ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dan 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik warna “PUTIH BENING” kemudian ditemukan 1 (satu) buah handphone merk “VIVO Y15S” Warna “BIRU” No. Imei “860727063943275” No. Hp “083153950747” dan barang –barang tersebut di akui milik Terdakwa I, Kemudian dilakukan introgasi kepada Terdakwa I dan diketahui terdakwa I menjelaskan bahwa sebelumnya mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut melalui perantara Terdakwa II PIRMANSYAH Als PIRMAN Bin RUSLAN, Kemudian atas informasi tersebut dilakukan pengembangan pengembangan di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Garuda Rt.002 Desa. Klempang Sari Kec Kuaro Kab. Paser Kaltim dan diamankan Seorang laki-laki yang diketahui adalah Terdakwa II PIRMANSYAH Als PIRMAN Bin RUSLAN kemudian Anggota sat resnarkoba polres paser melakukan penggeledahan badan terdakwa II dan tempat lainya dengan disaksikan oleh saksi umum yaitu Saksi RINOTO Bin TASIM selaku Ketua RT setempat, dan di temukan 1 (satu) buah handphone merk “OPPO A5 PRO” Warna “COKLAT” No. Imei “867985071722296” No. Hp “082154700644” yang berada di lantai ruang tamu, kemudian ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor merk “JUPITER Z” NoPol “KT 5068 ES” warna “KUNING HITAM” dengan No. Mesin “31B-932901” No.Rangka “MH331B004BJ932869” Beserta Kunci yang berada di garasi rumah terdakwa, yang diakui milik Terdakwa II, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II beserta dengan barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan di bawa ke polres paser untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 245/10966.00/2025 tanggal 20 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang SANDI SETIAWAN NIK.P82456, disaksikan oleh YANUARIUS DANI, S.H. NRP.9801059, bahwa 8 (delapan) bungkus paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan hasil timbangan berat kotor 2,65 (dua koma enam lima) gram, dan berat bersih 0,41 (nol koma empat satu) gram, selanjutnya disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,33 (nol koma tiga tiga) gram, dan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk uji sampel Labfor Cabang Surabaya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab:08052/NNF/2025 tanggal 08 September 2025 yang ditandatangani dan yang mengetahui KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815, bahwa barang bukti dengan Nomor:26337/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,040 (nol koma nol empat nol) gram adalah benar barang bukti yang dikirim dan diuji lab tersebut adalah kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan barang bukti dengan Nomor: 26337/2025/NNF dikembalikan tanpa isi guna pembuktian dipersidangan.
- Bahwa para terdakwa dalam memiliki, menyimpan, ataupun menguasai 8 (delapan) bungkus paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih yang di duga Narkotika Jenis Shabu tersebut tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan para terdakwa.
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. |