Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
374/Pid.B/2016/PN Tgt SUDARMADI , SH AYUNA ROSANTI Als SANTI Binti ARPANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Okt. 2016
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 374/Pid.B/2016/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Okt. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-2068/Q.4.13/Ep.1/10/2016
Penuntut Umum
NoNama
1SUDARMADI , SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AYUNA ROSANTI Als SANTI Binti ARPANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

---------------Bahwa terdakwa AYUNA ROSANTI Als SANTI Binti ARPANI pertama pada hari Minggu tanggal 17 Juli 2016 sekira jam 12.00 wita, kedua pada Rabu tanggal 20 Juli 2016 sekira jam 12.00 wita dan ketiga pada hari Kamis 21 Juli 2016 sekira jam 10.00 wita atau setidak tidaknya pada bulan Juli 2016 atau pada tahun 2016 bertempat dirumah terdakwa di RT. 01 Desa Legai Kec. Batu Sopang Kab. Paser atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Perbuatan berlanjut dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapuskan yang dilakukan terdakwa antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal terdakwa menawarkan pekerjaan kepada saksi LIAH melalui pesan singkat (sms) dengan mengatakan bahwa terdakwa dapat memasukkan pekerjaan di PT SIMS karena terdakwa mendapatkan jatah untuk bisa memasukan pekerjaan di PT SIMS dari paman terdakwa yang bernama SAHIDIN yang merupakan pimpinan dari PT SM (Sederhana Mandiri), dengan syarat membayar uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan uang tersebut akan terdakwa serahkan kepada saksi SAHIDIN untuk biaya medical.
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 17 Juli 2016 sekira jam 12.00 wita terdakwa menerima berkas lamaran saksi SUDIRMAN dan menerima uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang diantar oleh saksi LIAH dirumah terdakwa di RT. 001 Desa Legai Kec. Batu Sopang Kab. Paser.

 

 

 

  1.  

 

  • Kemudian terdakwa mengrim pesan singkat kembali (sms) kepada saksi LIAH untuk menawarkan pekerjaan di PT SIMS untuk 2 (dua) orang selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2016 sekira jam 12.00 wita dirumah terdakwa di RT. 001 Desa Legai Kec. Batu Sopang Kab. Paser, terdakwa menerima surat lamaran pekerjaan dari sdr. SAPRIN dan saksi TRIONO dan terdakwa juga menerima uang dari sdr. SAPRIN sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) dan dari saksi TRIONO, terdakwa menerima uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
  • Selanjutnya terdakwa mengirim pesan singkat kembali (sms) kepada saksi LIAH untuk menawarkan pekerjaan di PT SIMS untuk 2 (dua) orang selanjutnya pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2016 sekira jam 10.00 wita dirumah terdakwa di RT. 001 Desa Legai Kec. Batu Sopang Kab. Paser, terdakwa menerima surat lamaran pekerjaan dari saksi YADI dan sdr. HENDRA dan terdakwa juga menerima uang dari saksi YADI dan saksi HENDRA masing masing sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
  • Bahwa terdakwa pada saat menerima surat lamaran dan uang tunai dari saksi LIAH sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), saksi TRIONO sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), saksi YADI sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), sdr. SAPRIN sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus rupiah) dan sdr. HENDRA sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) terdakwa mengatakan akan menjamin bisa memasukkan kerja di PT SIMS karena terdakwa mendapatkan jatah untuk bisa memasukkan orang kerja di PT SIMS tersebut dari saksi SAHIDIN yang merupakan pimpinan di PT SM (Sederhana Mandiri), dan terdakwa juga mengatakan apabila tidak diterima kerja di PT SIMS tersebut uang akan terdakwa kembalikan.
  • Bahwa terdakwa tidak pernah diperintahkan atau disuruh oleh saksi SAHIDIN untuk mencari orang yang berminat bekerja di PT SIMS dan dengan syarat membayar uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
  • Bahwa berkas lamaran pekerjaan dari saksi LIAH, saksi TRIONO, saksi YADI, sdr. SAPRIN dan sdr. HENDRA beserta uang tunai dengan total sebesar Rp. 13.200.000,- (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) tidak terdakwa serahkan kepada saksi SAHIDIN melainkan semua berkas lamaran pekerjaan terdakwa serahkan kepada sdr. ALAN.
  • Bahwa uang sebesar Rp. 13.200.000,- (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) terdakwa pergunakan untuk keperuan terdakwa sendiri dan terdakwa gunakan untuk mentransfer kepada suami terdakwa atas nama sdr. TONARI sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), dipinjam sdr. IPUL sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa serahkan kepada sdr. ALAN sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan selebihnya terdakwa gunakan untuk keperluan sehari hari

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------------

 

Atau :

Kedua :

--------------- Bahwa terdakwa AYUNA ROSANTI Als SANTI Binti ARPANI pertama pada hari Minggu tanggal 17 Juli 2016 sekira jam 12.00 wita, kedua pada Rabu tanggal 20 Juli 2016 sekira jam 12.00 wita dan ketiga pada hari Kamis 21 Juli 2016 sekira jam 10.00 wita atau setidak tidaknya pada bulan Juli 2016 atau pada tahun 2016 bertempat dirumah terdakwa di RT. 01 Desa Legai Kec. Batu Sopang Kab. Paser atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Perbuatan berlanjut dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai pemilik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan” yang dilakukan terdakwa antara lain sebagaiberikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal terdakwa menawarkan pekerjaan kepada saksi LIAH melalui pesan singkat (sms) dengan mengatakan bahwa terdakwa dapat memasukkan pekerjaan di PT SIMS karena terdakwa mendapatkan jatah untuk bisa memasukan pekerjaan di PT SIMS dari paman terdakwa yang bernama SAHIDIN yang merupakan pimpinan dari PT SM (Sederhana Mandiri), dengan syarat membayar uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan uang tersebut akan terdakwa serahkan kepada saksi SAHIDIN untuk biaya medical.

 

  1.  

 

  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 17 Juli 2016 sekira jam 12.00 wita terdakwa menerima berkas lamaran saksi SUDIRMAN dan menerima uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang diantar oleh saksi LIAH dirumah terdakwa di RT. 001 Desa Legai Kec. Batu Sopang Kab. Paser.
  • Kemudian terdakwa mengrim pesan singkat kembali (sms) kepada saksi LIAH untuk menawarkan pekerjaan di PT SIMS untuk 2 (dua) orang selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2016 sekira jam 12.00 wita dirumah terdakwa di RT. 001 Desa Legai Kec. Batu Sopang Kab. Paser, terdakwa menerima surat lamaran pekerjaan dari sdr. SAPRIN dan saksi TRIONO dan terdakwa juga menerima uang dari sdr. SAPRIN sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) dan dari saksi TRIONO, terdakwa menerima uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
  • Selanjutnya terdakwa mengirim pesan singkat kembali (sms) kepada saksi LIAH untuk menawarkan pekerjaan di PT SIMS untuk 2 (dua) orang selanjutnya pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2016 sekira jam 10.00 wita dirumah terdakwa di RT. 001 Desa Legai Kec. Batu Sopang Kab. Paser, terdakwa menerima surat lamaran pekerjaan dari saksi YADI dan sdr. HENDRA dan terdakwa juga menerima uang dari saksi YADI dan saksi HENDRA masing masing sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
  • Bahwa terdakwa pada saat menerima surat lamaran dan uang tunai dari saksi LIAH sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), saksi TRIONO sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), saksi YADI sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), sdr. SAPRIN sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus rupiah) dan sdr. HENDRA sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) terdakwa mengatakan akan menjamin bisa memasukkan kerja di PT SIMS karena terdakwa mendapatkan jatah untuk bisa memasukkan orang kerja di PT SIMS tersebut dari saksi SAHIDIN yang merupakan pimpinan di PT SM (Sederhana Mandiri), dan terdakwa juga mengatakan apabila tidak diterima kerja di PT SIMS tersebut uang akan terdakwa kembalikan.
  • Bahwa terdakwa tidak pernah diperintahkan atau disuruh oleh saksi SAHIDIN untuk mencari orang yang berminat bekerja di PT SIMS dan dengan syarat membayar uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
  • Bahwa berkas lamaran pekerjaan dari saksi LIAH, saksi TRIONO, saksi YADI, sdr. SAPRIN dan sdr. HENDRA beserta uang tunai dengan total sebesar Rp. 13.200.000,- (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) tidak terdakwa serahkan kepada saksi SAHIDIN melainkan semua berkas lamaran pekerjaan terdakwa serahkan kepada sdr. ALAN.
  • Bahwa uang sebesar Rp. 13.200.000,- (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) terdakwa pergunakan untuk keperuan terdakwa sendiri dan terdakwa gunakan untuk mentransfer kepada suami terdakwa atas nama sdr. TONARI sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), dipinjam sdr. IPUL sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa serahkan kepada sdr. ALAN sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan selebihnya terdakwa gunakan untuk keperluan sehari hari

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372  KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya