| Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa I Sony Sofrianto Als Arison Als Ari Bin Nasruldin dan Terdakwa II Apriansyah Als Iyan Bin Hasbulah pada hari Jumat tanggal 08 bulan Mei tahun 2026 sekira pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah di Suatang Baru, Desa Keresik, RT. 001, Kecamatan Paser, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 06 Mei 2026, sekitar pukul 10.00 WITA saat Terdakwa I sedang sarapan di sebuah warung, Sdr. RIZKI (DPO) menghubungi Terdakwa I dan menyampaikan bahwa sabu telah diletakkan di dekat Pom Mini di Suatang Keteban dalam bungkus rokok Click berwarna hijau.
- Bahwa pada sekitar pukul 10.30 WITA, Terdakwa I mengambil barang tersebut sesuai arahan Sdr. RIZKI (DPO). Setelah itu Terdakwa I menuju ke area kuburan dan membuka bungkus rokok tersebut dan menemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 5 (lima) gram dan 2,5 (dua koma lima) gram.
- Bahwa Terdakwa II menghubungi Terdakwa I dan menyampaikan adanya pembeli sabu seharga Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), sehingga Terdakwa I kemudian memecah sebagian sabu untuk transaksi tersebut dan menyimpan sisa sabu di sebuah pondok di area kuburan.
- Bahwa pada sekitar pukul 11.30 WITA, Terdakwa I mendatangi rumah Terdakwa II dan menyerahkan 1 (satu) paket sabu untuk diserahkan kepada pembeli dengan kesepakatan pembayaran melalui transfer, kemudian Terdakwa I pergi ke Desa Kerang, Kecamatan Batu Engau, dan kembali pada malam hari untuk beristirahat.
- Bahwa pada hari Kamis, tanggal 07 Mei 2026, sekitar pukul 10.00 WITA, Terdakwa I mengambil kembali 2 (dua) paket sabu dari tempat penyimpanan di kuburan, kemudian membaginya menjadi 27 (dua puluh tujuh) paket dengan berbagai harga, yaitu 2 (dua) paket seharga Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah), 5 (lima) paket seharga Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), 6 (enam) paket seharga Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), 13 (tiga belas) paket seharga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), serta 2 (dua) paket besar yang rencananya akan dibagi kembali. Bahwa seluruh paket tersebut dimasukkan ke dalam 1 (satu) dompet kecil warna hitam dan disimpan di dalam tas kecil warna hitam milik Terdakwa I.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tersebut Terdakwa I melakukan penjualan kepada beberapa orang, yaitu 1 (satu) paket kepada pembeli tidak dikenal seharga Rp300.000,00, 1 (satu) paket kepada Sdr. NOVA (DPO) seharga Rp300.000,00, 1 (satu) paket kepada Sdr. BAMBANG (DPO) seharga Rp500.000,00, 1 (satu) paket kepada Sdr. RIZZA (DPO) seharga Rp300.000,00, serta 1 (satu) paket kepada Sdr. YOLIS (DPO) di sekitar SMPN 007 Paser Belengkong seharga Rp300.000,00.
- Bahwa kemudian pada hari Jumat, tanggal 08 Mei 2026, sekitar pukul 02.00 WITA, Sdr. RIZKI (DPO) mengajak Terdakwa I pergi ke Tanah Grogot, sehingga sebelum berangkat Terdakwa I menyimpan tas berisi 22 (dua puluh dua) paket sabu di area kuburan. Setelah kembali sekitar pukul 09.30 WITA, Terdakwa I mengambil tas tersebut dan menyimpannya di bagasi sepeda motor, kemudian sekitar pukul 10.00 WITA Terdakwa I pergi ke rumah Terdakwa II sambil membawa sebagian barang bukti untuk digunakan. Saat tiba di rumah Terdakwa II, Terdakwa I mengeluarkan sabu, timbangan digital, dan sendok takar dari tas yang berada di bagasi motor.
- Bahwa sekitar pukul 11.00 WITA, petugas Kepolisian datang sehingga Terdakwa I panik dan kemudian melarikan diri serta bersembunyi di bawah tumpukan atap seng bekas rumah yang roboh di dekat lokasi, hingga akhirnya ditemukan dan diamankan oleh petugas. Terdakwa I kemudian dibawa kembali ke rumah Terdakwa II dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, yaitu Sdr. KARYAWAN SARJONO Bin WIRO SUTRISNO, dan ditemukan 22 (dua puluh dua) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal bening warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,12 (sembilan koma satu dua) gram dan berat netto 4,14 (empat koma satu empat) gram; 1 (satu) bendel plastik klip kosong; 1 (satu) buah timbangan digital; 1 (satu) buah sendok takar berwarna hitam yang terbuat dari sedotan plastik; 1 (satu) buah dompet kecil berwarna hitam bertuliskan "WD BAG"; 1 (satu) buah tas kecil berwarna hitam; 1 (satu) buah celana jeans panjang berwarna hitam; 1 (satu) buah telepon seluler merek Realme C15 warna silver dengan IMEI 866463052796730 dan nomor telepon 082152085529; 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor mesin G3L8E-0288442 dan nomor rangka MH3SG5680LJ049884 beserta kunci dan STNK; uang tunai sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah); 1 (satu) buah telepon seluler merek Oppo A53 warna Power Black dengan IMEI 863448051452495 dan nomor telepon 081345460481 diakui merupakan milik Terdakwa I dan Terdakwa II, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti dibawa ke Polres Paser untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 116/10966.00/2026 tanggal 08 Mei 2026 yang ditandatangani dan diketahui oleh Yessy Widya Sari selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot, yang dilakukan penimbangan oleh Budiyanto dan di saksikan oleh Brigpol Heru Setiawan, S.H., dengan hasil kesimpulan bahwa 22 (dua puluh dua) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya 9,2 (sembilan koma dua) gram dan berat bersih 4,14 (empat koma satu empat) gram, disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,32 (nol koma tiga dua) gram, dan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram untuk uji sampel di Labfor Cabang Surabaya.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Nomor: 04308/NNF/2026 tanggal 20 Mei 2026 dengan nomor barang bukti: 14093/2026/NNF dengan hasil pengujian: Parameter Uji, identifikasi Positif Metamfetamin, mengandung Metamfetamin, termasuk ke dalam Narkotika Golongan I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang.
- Bahwa dalam hal membeli, menerima, dan menyimpan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki izin dari pejabat atau pihak yang berwenang.
----- Perbuatan Terdakwa I Sony Sofrianto Als Arison Als Ari Bin Nasruldin dan Terdakwa II Apriansyah Als Iyan Bin Hasbulah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Lampiran II dan Lampiran III Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa I Sony Sofrianto Als Arison Als Ari Bin Nasruldin dan Terdakwa II Apriansyah Als Iyan Bin Hasbulah pada hari Jumat tanggal 08 bulan Mei tahun 2026 sekira pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah di Suatang Baru, Desa Keresik, RT. 001, Kecamatan Paser, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 08 Mei 2026, sekitar pukul 02.00 WITA, Sdr. RIZKI (DPO) mengajak Terdakwa I pergi ke Tanah Grogot, sehingga sebelum berangkat Terdakwa I menyimpan tas berisi 22 (dua puluh dua) paket sabu di area kuburan. Setelah kembali sekitar pukul 09.30 WITA, Terdakwa I mengambil tas tersebut dan menyimpannya di bagasi sepeda motor, kemudian sekitar pukul 10.00 WITA Terdakwa I pergi ke rumah Terdakwa II sambil membawa sebagian barang bukti untuk digunakan. Saat tiba di rumah Terdakwa II, Terdakwa I mengeluarkan sabu, timbangan digital, dan sendok takar dari tas yang berada di bagasi motor.
- Bahwa sekitar pukul 11.00 WITA, petugas Kepolisian datang sehingga Terdakwa I panik kemudian melarikan diri serta bersembunyi di bawah tumpukan atap seng bekas rumah yang roboh di dekat lokasi, hingga akhirnya ditemukan dan diamankan oleh petugas. Terdakwa I kemudian dibawa kembali ke rumah Terdakwa II dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, yaitu Sdr. KARYAWAN SARJONO Bin WIRO SUTRISNO, dan ditemukan 22 (dua puluh dua) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal bening warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,12 (sembilan koma satu dua) gram dan berat netto 4,14 (empat koma satu empat) gram; 1 (satu) bendel plastik klip kosong; 1 (satu) buah timbangan digital; 1 (satu) buah sendok takar berwarna hitam yang terbuat dari sedotan plastik; 1 (satu) buah dompet kecil berwarna hitam bertuliskan "WD BAG"; 1 (satu) buah tas kecil berwarna hitam; 1 (satu) buah celana jeans panjang berwarna hitam; 1 (satu) buah telepon seluler merek Realme C15 warna silver dengan IMEI 866463052796730 dan nomor telepon 082152085529; 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor mesin G3L8E-0288442 dan nomor rangka MH3SG5680LJ049884 beserta kunci dan STNK; uang tunai sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah); 1 (satu) buah telepon seluler merek Oppo A53 warna Power Black dengan IMEI 863448051452495 dan nomor telepon 081345460481 diakui merupakan milik Terdakwa I dan Terdakwa II, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti dibawa ke Polres Paser untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 116/10966.00/2026 tanggal 08 Mei 2026 yang ditandatangani dan diketahui oleh Yessy Widya Sari selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot, yang dilakukan penimbangan oleh Budiyanto dan di saksikan oleh Brigpol Heru Setiawan, S.H., dengan hasil kesimpulan bahwa 22 (dua puluh dua) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya 9,2 (sembilan koma dua) gram dan berat bersih 4,14 (empat koma satu empat) gram, disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,32 (nol koma tiga dua) gram, dan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram untuk uji sampel di Labfor Cabang Surabaya.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Nomor: 04308/NNF/2026 tanggal 20 Mei 2026 dengan nomor barang bukti: 14093/2026/NNF dengan hasil pengujian: Parameter Uji, identifikasi Positif Metamfetamin, mengandung Metamfetamin, termasuk ke dalam Narkotika Golongan I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang.
- Bahwa dalam hal membeli, menerima, dan menyimpan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki izin dari pejabat atau pihak yang berwenang.
----- Perbuatan Terdakwa I Sony Sofrianto Als Arison Als Ari Bin Nasruldin dan Terdakwa II Apriansyah Als Iyan Bin Hasbulah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam BAB III Pasal VII Angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |