INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 186/Pid.B/2017/PN Tgt | RIZAL PRADATA, SH | JUMADI BIN LUPA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Jun. 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 186/Pid.B/2017/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 08 Jun. 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1365/Q.4.22/Ep.2/06/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN :
----- Bahwa terdakwa JUMADI BIN LUPA pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2017 sekira pukul 07.30 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Februari 2017 bertempat toko Rt. 006 Desa Sukaraja kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP .--------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
