Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
186/Pid.B/2017/PN Tgt RIZAL PRADATA, SH JUMADI BIN LUPA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Jun. 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 186/Pid.B/2017/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Jun. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1365/Q.4.22/Ep.2/06/2017
Penuntut Umum
NoNama
1RIZAL PRADATA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUMADI BIN LUPA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

----- Bahwa terdakwa JUMADI BIN LUPA pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2017 sekira pukul 07.30 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Februari 2017 bertempat toko Rt. 006 Desa Sukaraja kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------

 

  • Mulanya pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2017, terdakwa berangkat dari Samarinda menuju kerumah Kerabat terdakwa didaerah Riko Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, sesampainya didaerah Sukaraja sekira pukul 07.30 Wita terdakwa berhenti masuk ke sebuah toko di Rt. 006 Desa Sukaraja kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur untuk melihat barang-barang elektronik;
  • Selanjudnya pada saat didalam toko terdakwa melihat 1 (Satu) Unit HP ASUZ ZENPAD C 70 warna hitam sedang di Charge dipojok pintu belakang toko, lalu terdakwa mengambil 1 (Satu) Unit Hp tersebut, setelah itu terdakwa membuka laci meja kasir tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya yaitu saksi WIYONO Bin MUSTAWIN terdakwa mengambil uang tunai sebesar Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan toko tersebut
  • Bahwa Akibat perbuatan terdakwa saksi WIYONO Bin MUSTAWIN mengalami kerugian sebesar Rp. 5.150.000,- (lima juta seratus lima puluh ribu rupiah).

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP .---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya