Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.Sus/2026/PN Tgt VANESSA YOVITA NAULI, S.H., M.H. RAHMAD ANUGRAH HADI FIKRI ALIAS ADIT BIN HERY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 19/Pid.Sus/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-220/O.4.13.3/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1VANESSA YOVITA NAULI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAD ANUGRAH HADI FIKRI ALIAS ADIT BIN HERY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

Pertama

------- Bahwa terdakwa RAHMAD ANUGRAH HADI FIKRI ALIAS ADIT BIN HERY pada Hari Selasa, tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 06.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Guest House ANIS di depan Kamar No. 21 Jl. Sultan Ibrahim Chaliludin Kec. Tanah Grogot,Kab. Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, maka Pengadilan Negeri Tanah Grogot berwenang untuk mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan,“tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 13.24 Wita pada saat Terdakwa berada di rumah nenek Terdakwa yang berada di Desa Api Api Kec Waru Kec Penajam Paser Utara, Terdakwa dihubungi melalui pesan WA (Nomor WA Terdakwa 0857 0565 3568) dari teman Terdakwa yang bernama Sdr. NEDI (Nomor WA Sdr. NEDI 0821 4805 5009) yang menanyakan apakah ada narkotika jenis sabu dengan berat 1 (satu) bal karena anggota sdr. NEDI sedang mencari narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa membalas harganya mahal Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), namun sdr. NEDI menawar dengan harga Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah), kemudian Terdakwa akan menanyakan kepada sdr. HERMAN. dan dibalas Sdr. NEDI “OK”.
  • Kemudian pada hari Mingggu tanggal 26 Oktober 2025 saat Terdakwa masih di rumah nenek Terdakwa di Desa Api Api Kec Waru Kec Penajam Paser Utara sekira pukul 02.22 Wita Terdakwa menghubungi sdr. NEDI melalui pesan whatsapp menginformasikan bahwa semua tutup Grogot. Kemudian sekira pukul 07.25 Wita Terdakwa dihubungi oleh sdr. NEDI melalui pesan whatsapp menanyakan apakah hari ini ada yang buka dan sekira pukul 20.32 Wita Terdakwa dihubungi oleh sdr. NEDI melalui pesan whatsapp menanyakan kembali apakah narkotika jenis sabu dan Terdakwa balas tidak ada.
  • Kemudian Terdakwa menghubungi melalui pesan wa kepada Sdr AAN ALIAS AYAM (Nomor WA Sdr AAN ALIAS AYAM 0858 6341 7515) dengan isi bahwa ada orang sedang mencari narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan dibalas oleh Sdr AAN ALIAS AYAM meminta kepada yang mencari narkotika jenis sabu agar berangkat ke Longkali malam ini, namun kalau mau di Grogot harganya Rp46.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah) dan Terdakwa menawarkan diri sebagai kuda apabila akan dikirim ke Grogot. Sementara itu Terdakwa juga menghubungi sdr. NEDI bahwa besok malam ada narkotika jenis sabu. Kemudian sdr. NEDI menyetujuinya.
  • Bahwa Terdakwa memberikan informasi kepada sdr NEDI bahwa narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut berasal dari sdr AAN ALIAS AYAM. kemudian Sdr NEDI dan Sdr AAN ALIAS AYAM juga ada berhubungan langsung sendiri, untuk transaksi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebanyak 1 bal di Desa Jemparing Kec Long Ikis Kab Paser dan Terdakwa mengikuti perkembangan transaksi antara Sdr. NEDI dengan Sdr AAN ALIAS AYAM.
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira pukul 19.52 Wita, Terdakwa ditelpon oleh Sdr AAN ALIAS AYAM yang isinya Sdr AAN ALIAS AYAM meminta terdakwa untuk mengambil sabunya sebanyak 1 bal di Longkali kemudian narkotika jenis sabu tersebut diberikan kepada pembeli (anggota sdr. NEDI) dengan upah UANG RP.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa menyetujuinya. Kemudian Sdr AAN ALIAS AYAM mengirimkan screenshot transfer uang sebesar Rp500.000,- kepada Terdakwa.
  • Kemudian Terdakwa mandi kemudian pergi ke tempat Brilink untuk mengambil uang sebesar Rp500.000,- upah Sdr AAN ALIAS AYAM dan Terdakwa berangkat ke Longkali dari Desa Api api dengan naik kendaraan Angkot dari desa Api api ke arah Grogot. Kemudian sekira pukul 22.50 Wita Terdakwa mendapatkan pesan berisi foto jejakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dari Sdr AAN ALIAS AYAM dengan lokasi di daerah jemparing. Lalu pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 00.30 Wita, Terdakwa tiba di lokasi jejakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan Terdakwa melihat 1 (satu) buah plastik putih yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik kopi bekas warna coklat bertuliskan KOPI BUBUK ABC,yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening yang beriskan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sesuai foto jejakkan dari Sdr AAN ALIAS AYAM. Setelah itu Terdakwa menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dikantong. Kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanan ke arah Grogot menggunakan angkutan Angkot.
  • Kemudian sekira pukul 02.30 Wita Terdakwa singgah di rumah kakak Terdakwa di Grogot untuk istirahat sedangkan Terdakwa meyimpan narkotika golonga I bukan tanaman jenis sabu di depan Gang rumah kakak Terdakwa di Jl Padat karya Grogot.
  • Kemudian sekira pukul 06.00 Wita Terdakwa bangun tidur dan sekira jam 06.14 Wita Terdakwa mengirimkan pesan Wa ke Sdr. NEDI menanyakan posisi anggota sdr. NEDI yang akan menerima narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut, kemudian Sdr. NEDI membalas ada di Guest House Anis. setelah itu Terdakwa mengambil narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang Terdakwa simpan sebelumnya di depan Gang kemudian Terdakwa membawa sabu tersebut ke arah Guest House ANIS dengan menggunakan ojek dan setibanya Terdakwa di Guest House ANIS dan Terdakwa diminta Sdr. NEDI untuk naik ke lantai atas.
  • Kemudian pada saat Terdakwa mau naik ke atas Guest House ANIS didepan kamar No 21 tiba tiba datang Saksi YENI PRASETYO Bin PARYONO dan Saksi NUR ALFANDY Bin RAJAMUDIN (keduanya anggota Team Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim) langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi RIZKI EFFENDI dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik putih yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik kopi bekas warna coklat bertuliskan KOPI BUBUK ABC,yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening yang beriskan narkotika jenis sabu dengan berat secara keseluruhan total 49,08 (empat puluh sembilan koma nol delapan gram) gram brutto atau seberat 48,19 (empat puluh delapan koma sembilan belas) gram netto, dan 1 (satu) handphone merek IPhone 13 warna putih dengan no imei 1 135040703361130, no imei 2 35040703131809, no wa 085705653568, no simcard 085705653568. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang telah ditemukan dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kaltim guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa untuk mengambil narkotika golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu seberat netto 48,19 (empat puluh delapan koma sembilan belas) gram tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa uang dari Sdr AAN ALIAS AYAM sebesar Rp.500.000,-
  • Bahwa terdakwa dalam hal melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang;-
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Golongan I jenis sabu dengan Nomor : 0162/11082/X/2025 tanggal 28 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh SUPRIYONO Selaku Penaksir PT. Pegadaian Kantor Cabang Penajam dan YOYOK SUGIANTO selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Kantor Cabang Penajam, dengan hasil berat netto seberat 48,19 (empat puluh delapan koma sembilan belas) gram.
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laporan Pengujian Balai BPOM Samarinda Nomor: LHU.100.K.05.16.25.0230 tanggal 04 November 2025 yang ditandatangani oleh EVA YUN DELIYANA, S.SI, Apt Selaku Ketua Tim Pengujian, dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metafemtamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Lampiran II dan Lampiran III UURI No.1 Tahun 2026 ttg Penyesuaian Pidana -----------------------

 

Atau

Kedua

------- Bahwa terdakwa RAHMAD ANUGRAH HADI FIKRI ALIAS ADIT BIN HERY pada Hari Selasa, tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 06.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Guest House ANIS di depan Kamar No. 21 Jl. Sultan Ibrahim Chaliludin Kec. Tanah Grogot,Kab. Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, maka Pengadilan Negeri Tanah Grogot berwenang untuk mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut;-----------------------------------------------

  • Pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 60.30 Wita saat Terdakwa mau naik ke atas Guest House ANIS didepan kamar No 21 tiba tiba datang Saksi YENI PRASETYO Bin PARYONO dan Saksi NUR ALFANDY Bin RAJAMUDIN (keduanya anggota Team Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim) langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi RIZKI EFFENDI dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik putih yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik kopi bekas warna coklat bertuliskan KOPI BUBUK ABC,yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening yang beriskan narkotika jenis sabu dengan berat secara keseluruhan total 49,08 (empat puluh sembilan koma nol delapan gram) gram brutto atau seberat 48,19 (empat puluh delapan koma sembilan belas) gram netto, dan 1 (satu) handphone merek IPhone 13 warna putih dengan no imei 1 135040703361130, no imei 2 35040703131809, no wa 085705653568, no simcard 085705653568. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang telah ditemukan dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kaltim guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa untuk mengambil narkotika golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu seberat netto 48,19 (empat puluh delapan koma sembilan belas) gram tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa uang dari Sdr AAN ALIAS AYAM sebesar Rp.500.000,- .
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Golongan I jenis sabu dengan Nomor : 0162/11082/X/2025 tanggal 28 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh SUPRIYONO Selaku Penaksir PT. Pegadaian Kantor Cabang Penajam dan YOYOK SUGIANTO selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Kantor Cabang Penajam, dengan hasil berat netto seberat 48,19 (empat puluh delapan koma sembilan belas) gram.
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laporan Pengujian Balai BPOM Samarinda Nomor: LHU.100.K.05.16.25.0230 tanggal 04 November 2025 yang ditandatangani oleh EVA YUN DELIYANA, S.SI, Apt Selaku Ketua Tim Pengujian, dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metafemtamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam hal melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Jo. Pasal VII Angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya