Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
100/Pid.Sus/2017/PN Tgt EKA RAHAYU, SH SARWO PRASETYO Bin JARWOTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 100/Pid.Sus/2017/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Mar. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-514/Q.4.22/Euh.2/03/2017
Penuntut Umum
NoNama
1EKA RAHAYU, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARWO PRASETYO Bin JARWOTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

KESATU :

 

------- Bahwa terdakwa SARWO PRASETYO Bin JARWOTO pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2016 sekira pukul 10.30 wita atau pada waktu lain dalam bulan Oktober 2016, bertempat di Jalan Propinsi Desa Gunung Intan Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Ijin Usaha Pengangkutan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

Mulanya pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2016 sekira pukul 19.00 Wita, terdakwa membeli BBM jenis pertamax di SPBU Km. 07 Kabupaten Paser sebanyak 460 (empat ratus enam puluh) liter dengan harga Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) perliternya, kemudian BBM jenis Pertamax tersebut dimasukan kedalam 23 (dua puluh tiga) jerigen plastik yang sudah terdakwa bawa sebelumnya, lalu jerigen yang berisi BBM jenis pertamax tersebut terdakwa letakkan diatas mobil pick up Daihatsu Gran Max warna silver KT 8937 EJ. Selanjutnya sekira pukul 21.00 Wita terdakwa kembali menuju ke rumah terdakwa di Jalan Mulawarman Rt. 07 Kelurahan Kuaro Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser lalu terdakwa menaikkan 22 (dua puluh dua) jerigen BBM jenis Premuim (bensin) yang sebelumnya terdakwa beli dari pengetap dengan harga Rp. 6.700,- (enam ribu tujuh ratus rupiah) perliternya ke atas bak mobil pick up milik terdakwa dan rencananya akan terdakwa jual kembali ke kios-kios bensin dengan harga untuk BBM jenis pertamax sebesar Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) dan untuk jenis premium (bensin) sebesar Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah).
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2016 sekira pukul 08.00 Wita, terdakwa mengangkut BBM jenis Premium (bensin) dan Pertamax dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up Daihatsu Gran Max warna silver KT 8937 EJ dari rumah terdakwa di Jalan Mulawarman Rt. 007 Kelurahan Kuaro Kecamatan Kuaro Kabupaten Penajam Paser Utara menuju ke daerah Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara, kemudian sekira pukul 10.30 wita, pada saat mobil pick up yang dikendarai oleh terdakwa berhenti didepan warung di Jalan Propinsi Desa Gunung Intan Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara dengan maksud untuk menawarkan BBM jenis Premium (bensin) dan Pertamax, datang anggota Kepolisian Resor Penajam Paser Utara yaitu saksi Mahfirman Bin Haeruddin dan saksi Rudy Setiawan Bin Saniansyah lalu melakukan pemeriksaan pada mobil pick up milik terdakwa dan menemukan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium / Bensin sebanyak 22 (dua puluh dua) jerigen dan jenis Pertamax sebanyak 22 (dua puluh dua) jerigen berbagai macam ukuran, lalu ditanyakan kepada terdakwa darimana memperoleh BBM jenis Premium (bensin) dan Pertamax tersebut dan terdakwa menyatakan memperoleh BBM jenis Premium (bensin) dan Pertamax dari membeli di SPBU Km. 07 Paser dan dari beberapa pengetap. Kemudian saksi Mahfirman dan saksi Rudy Setiawan menanyakan kepada terdakwa pemilik dan ijin atau dokumen pengangkutan untuk mengangkut BBM jenis Premium (bensin) dan Pertamax tersebut dan terdakwa menyatakan BBM jenis Premium (bensin) dan Pertamax yang diangkutnya dalam jerigen adalah milik terdakwa dan terdakwa dalam mengangkut BBM jenis Premium (bensin) dan Pertamax tanpa dilengkapi ijin atau dokumen pengangkutan, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Penajam Paser Utara untuk proses lebih lanjut ;
Bahwa dalam hal melakukan pengangkutan BBM jenis Premium (bensin) dan Pertamax tersebut, terdakwa tidak memiliki ijin usaha Pengangkutan BBM ;
Berdasarkan Berita Acara Hasil Pengukuran BBM pada hari Senin tanggal 26 Desember 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Haryono Bargowo, BA menerangkan jumlah keseluruhan bahan bakar minyak jenis Premium / bensin dari 22 (dua puluh dua) buah jerigen plastik berbagai macam ukuran adalah sebanyak 387.4 (tiga ratus delapan puluh tujuh koma empat liter) dan jumlah keseluruhan bahan bakar minyak jenis Pertamax dari 22 (dua puluh dua) buah jerigen plastik berbagai macam ukuran adalah sebanyak 374.7 (tiga ratus tujuh puluh empat koma tujuh liter).

 

------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b jo Pasal 53 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. ---------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU :

KEDUA :

 

------- Bahwa terdakwa SARWO PRASETYO Bin JARWOTO pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2016 sekira pukul 19.00 wita atau pada waktu lain dalam bulan Oktober 2016, bertempat di SPBU Km. 07 Kabupaten Paser atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, melakukan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Ijin Usaha Niaga, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

Mulanya pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2016 sekira pukul 19.00 Wita, terdakwa membeli BBM jenis pertamax di SPBU Km. 07 Kabupaten Paser sebanyak 460 (empat ratus enam puluh) liter dengan harga Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) perliternya, kemudian BBM jenis Pertamax tersebut dimasukan kedalam 23 (dua puluh tiga) jerigen plastik yang sudah terdakwa bawa sebelumnya, lalu jerigen yang berisi BBM jenis pertamax tersebut terdakwa letakkan diatas mobil pick up Daihatsu Gran Max warna silver KT 8937 EJ. Selanjutnya sekira pukul 21.00 Wita terdakwa kembali menuju ke rumah terdakwa di Jalan Mulawarman Rt. 07 Kelurahan Kuaro Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser lalu terdakwa menaikkan 22 (dua puluh dua) jerigen BBM jenis Premuim (bensin) yang sebelumnya terdakwa beli dari pengetap dengan harga Rp. 6.700,- (enam ribu tujuh ratus rupiah) perliternya ke atas bak mobil pick up milik terdakwa dan rencananya akan terdakwa jual kembali ke kios-kios bensin dengan harga untuk BBM jenis pertamax sebesar Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) dan untuk jenis premium (bensin) sebesar Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah).
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2016 sekira pukul 08.00 Wita, terdakwa mengangkut BBM jenis Premium (bensin) dan Pertamax dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up Daihatsu Gran Max warna silver KT 8937 EJ dari rumah terdakwa di Jalan Mulawarman Rt. 007 Kelurahan Kuaro Kecamatan Kuaro Kabupaten Penajam Paser Utara menuju ke daerah Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara, kemudian sekira pukul 10.30 wita, pada saat mobil pick up yang dikendarai oleh terdakwa berhenti didepan warung di Jalan Propinsi Desa Gunung Intan Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara dengan maksud untuk menawarkan serta menjual BBM jenis Premium (bensin) dan Pertamax, datang anggota Kepolisian Resor Penajam Paser Utara yaitu saksi Mahfirman Bin Haeruddin dan saksi Rudy Setiawan Bin Saniansyah lalu melakukan pemeriksaan pada mobil pick up milik terdakwa dan menemukan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium / Bensin sebanyak 22 (dua puluh dua) jerigen dan jenis Pertamax sebanyak 22 (dua puluh dua) jerigen berbagai macam ukuran, lalu ditanyakan kepada terdakwa darimana memperoleh BBM jenis Premium (bensin) dan Pertamax tersebut dan terdakwa menyatakan memperoleh BBM jenis Premium (bensin) dan Pertamax dari membeli di SPBU Km. 07 Paser dan dari beberapa pengetap. Kemudian saksi Mahfirman dan saksi Rudy Setiawan menanyakan kepada terdakwa pemilik dan ijin atau dokumen pengangkutan untuk mengangkut BBM jenis Premium (bensin) dan Pertamax tersebut dan terdakwa menyatakan BBM jenis Premium (bensin) dan Pertamax yang diangkutnya dalam jerigen adalah milik terdakwa dan terdakwa dalam mengangkut BBM jenis Premium (bensin) dan Pertamax tanpa dilengkapi ijin atau dokumen pengangkutan, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Penajam Paser Utara untuk proses lebih lanjut ;
Bahwa dalam hal melakukan niaga BBM jenis Premium (bensin) dan Pertamax tersebut, terdakwa tidak memiliki ijin usaha niaga BBM ;
Berdasarkan Berita Acara Hasil Pengukuran BBM pada hari Senin tanggal 26 Desember 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Haryono Bargowo, BA menerangkan jumlah keseluruhan bahan bakar minyak jenis Premium / bensin dari 22 (dua puluh dua) buah jerigen plastik berbagai macam ukuran adalah sebanyak 387.4 (tiga ratus delapan puluh tujuh koma empat liter) dan jumlah keseluruhan bahan bakar minyak jenis Pertamax dari 22 (dua puluh dua) buah jerigen plastik berbagai macam ukuran adalah sebanyak 374.7 (tiga ratus tujuh puluh empat koma tujuh liter).

 

------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d jo Pasal 53 huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. -----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya