Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
153/Pid.Sus/2017/PN Tgt JHONSON EVENDI TAMBUNAN, SH DEDDY EFENDI Bin DANSYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 153/Pid.Sus/2017/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Mei 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-968/Q.4.13/Euh.2/05/2017
Penuntut Umum
NoNama
1JHONSON EVENDI TAMBUNAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDDY EFENDI Bin DANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

Bahwa terdakwa DEDDY EFENDI Bin DANSYAH pada hari Selasa tanggal 07 Maret 2017 sekira jam 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2017 bertempat di Desa Tepian Batang RT. 005 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot telah “Menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa berangkat dari rumah terdakwa dengan mengemudikan mobil Pick Up Mitsubishi L300 Nomor polisi KT 8470 AR warna cokelat tembakau menuju SPBU yang berada di Km. 04 Desa Tepian Batang Kec. Tanah grogot, setelah tiba di SPBU kemudian terdakwa membeli bahan bakar berjenis solar bersubsidi dengan harga Rp. 5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) per liter dan membeli sebanyak 100 (seratus liter) yang mana tangki pada mobil terdakwa telah terdakwa modifikasi sedemikian rupa dengan maksud agar tangki dapat memuat lebih banyak bahan bakar, setelah tangki mobil terdakwa terisi penuh kemudian terdakwa kembali kerumah terdakwa di Desa Tepian Batang RT. 05 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur, setelah tiba di rumah selanjutnya terdakwa memindah kan BBM jenis solar bersubsidi yang terdakwa beli dari tangki mobil kedalam jerigen berkapasitas 20 (dua puluh) liter dengan menggunakan selang dan terisi sebanyak 5 (lima) jerigen, setelah terdakwa memindah kan BBM kedalam jerigen, kemudian terdakwa kembali ke SPBU  yang berada di Km. 04 Desa Tepian Batang Kec. Tanah, setelah sampai di SPBU kemudian terdakwa mengisi kembali bahan bakar kendaraan yang terdakwa kemudikan dengan solar membeli bahan bakar berjenis solar yang disubsidi sebanyak 80 (delapan puluh) liter dan membayar sebesar Rp. 412.000,- (empat ratus dua belas ribu rupiah), selanjutnya terdakwa kembali ke rumah terdakwa dan di tengah perjalanan terdakwa telah diikuti oleh saksi RIYAN SAPARULLAH Bin H. SYUKUR (Alm) dan saksi DEDDY IRAWAN Bin ZAENAL ABIDIN (Alm) (anggota kepolisian), selanjutnya anggota kepolisian menghentikan kendaraan yang terdakwa kemudikan tepat di depan rumah terdakwa dan melakukan pemeriksaan, dari hasil pemeriksaan ditemukan (lima) jerigen berkapasitas 20 (dua puluh liter) yang berisi bahan bakar minyak jenis solar, selain itu juga ditemukan bahan bakar jenis solar terdapat dalam tangki mobil yang terdakwa kemudikan yang mana tangki mobil terdakwa telah terdakwa modifikasi, selanjutnya anggota kepolisian menanyakan kepada terdakwa perihal ijin pengangkutan bahan bakar minyak yang disubsidi dan terdakwa tidak dapat menunjukkan dan tidak memiliki ijin yang dimaksud sehingga terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor polisi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut;
Berdasarkan Berita Acara Pengukuran Barang Bukti BBM tanggal 26 April 2017 yang dilakukan oleh sdr. MUHAMAD AKBAR yang menjabat sebagai pengawas/bagian pengukuran SPBU 6476201 Tanah Grogot telah melakukan pengukuran barang bukti milik tersangka DEDDY EFENDI Bin DANSYAH jenis BBM berupa solar dengan total sebanyak 170 (seratus tujuh puluh) liter, penghitungan/ pengukuran dilakukan dengan menggunakan tera kapasitas 20 liter milik SPBU 6476201 Tanah Grogot dengan disaksikan oleh sdr. DEDIK SANTOSO, SIK dan sdr. DWI PRIYONO;
Bahwa tujuan terdakwa mengangkut bahan bakar minyak jenis solar tersebut adalah untuk terdakwa bawa ke rumah terdakwa dan kemudian terdakwa jual secara eceran dan dalam melakukan pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa terdakwa mengetahui bahan bakar minyak jenis solar dengan harga sebesar Rp. 5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) yang terdakwa beli dari SPBU Km. 04 Desa Tepian Batang Kec. Tanah Grogot merupakan bahan bakar yang disubsidi oleh pemerintah;

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa DEDDY EFENDI Bin DANSYAH pada hari Selasa tanggal 07 Maret 2017 sekira jam 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2017 bertempat di Desa Tepian Batang RT. 005 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot telah “Melakukan pengangkutan tanpa ijin usaha pengangkutan”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa berangkat dari rumah terdakwa dengan mengemudikan mobil Pick Up Mitsubishi L300 Nomor polisi KT 8470 AR warna cokelat tembakau menuju SPBU yang berada di Km. 04 Desa Tepian Batang Kec. Tanah grogot, setelah tiba di SPBU kemudian terdakwa membeli bahan bakar berjenis solar bersubsidi dengan harga Rp. 5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) per liter dan membeli sebanyak 100 (seratus liter) yang mana tangki pada mobil terdakwa telah terdakwa modifikasi sedemikian rupa dengan maksud agar tangki dapat memuat lebih banyak bahan bakar, setelah tangki mobil terdakwa terisi penuh kemudian terdakwa kembali kerumah terdakwa di Desa Tepian Batang RT. 05 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur, setelah tiba di rumah selanjutnya terdakwa memindah kan BBM jenis solar bersubsidi yang terdakwa beli dari tangki mobil kedalam jerigen berkapasitas 20 (dua puluh) liter dengan menggunakan selang dan terisi sebanyak 5 (lima) jerigen, setelah terdakwa memindah kan BBM kedalam jerigen, kemudian terdakwa kembali ke SPBU  yang berada di Km. 04 Desa Tepian Batang Kec. Tanah, setelah sampai di SPBU kemudian terdakwa mengisi kembali bahan bakar kendaraan yang terdakwa kemudikan dengan solar membeli bahan bakar berjenis solar yang disubsidi sebanyak 80 (delapaan puluh) liter dan membayar sebesar Rp. 412.000,- (empat ratus dua belas ribu rupiah), selanjutnya terdakwa kembali ke rumah terdakwa dan di tengah perjalanan terdakwa telah diikuti oleh saksi RIYAN SAPARULLAH Bin H. SYUKUR (Alm) dan saksi DEDDY IRAWAN Bin ZAENAL ABIDIN (Alm) (anggota kepolisian), selanjutnya anggota kepolisian menghentikan kendaraan yang terdakwa kemudikan tepat di depan rumah terdakwa dan melakukan pemeriksaan, dari hasil pemeriksaan ditemukan (lima) jerigen berkapasitas 20 (dua puluh liter) yang berisi bahan bakar minyak jenis solar, selain itu juga ditemukan bahan bakar jenis solar terdapat dalam tangki mobil yang terdakwa kemudikan yang mana tangki mobil terdakwa telah terdakwa modifikasi, selanjutnya anggota kepolisian menanyakan kepada terdakwa perihal ijin pengangkutan bahan bakar minyak yang disubsidi dan terdakwa tidak dapat menunjukkan dan tidak memiliki ijin yang dimaksud sehingga terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor polisi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut;
Berdasarkan Berita Acara Pengukuran Barang Bukti BBM tanggal 26 April 2017 yang dilakukan oleh sdr. MUHAMAD AKBAR yang menjabat sebagai pengawas/bagian pengukuran SPBU 6476201 Tanah Grogot telah melakukan pengukuran barang bukti milik tersangka DEDDY EFENDI Bin DANSYAH jenis BBM berupa solar dengan total sebanyak 170 (seratus tujuh puluh) liter, penghitungan/ pengukuran dilakukan dengan menggunakan tera kapasitas 20 liter milik SPBU 6476201 Tanah Grogot dengan disaksikan oleh sdr. DEDIK SANTOSO, SIK dan sdr. DWI PRIYONO;
Bahwa tujuan terdakwa mengangkut bahan bakar minyak jenis solar tersebut adalah untuk terdakwa bawa ke rumah terdakwa dan kemudian terdakwa jual secara eceran dan dalam melakukan pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa bahan bakar minyak jenis solar dengan harga sebesar Rp. 5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) yang terdakwa beli dari SPBU Km. 04 Desa Tepian Batang Kec. Tanah Grogot merupakan bahan bakar yang disubsidi oleh pemerintah;

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf (b) Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pihak Dipublikasikan Ya