Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
44/Pdt.P/2016/PN Tgt ERLIANA ASTUTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Sep. 2016
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 44/Pdt.P/2016/PN Tgt
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ERLIANA ASTUTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon.
  2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah atau meperbaikan Akte Kelahiran pemohon yaitu akte nomor : 2081/DAK-TGT/PL/2011 tanggal 23 Mei 2011.  dan memerintahkan pula kepada Kantor  Dinas Kepandudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser  untuk melakukan pencatatan atas perbaikan/perubahan  Kutipan Akte Kelahiran pemohon  : nomor 2081/DAK-TGT/PL/2011 tanggal 23 Mei 2011.  yaitu  dari :

 

N a m a                                    : ERLIYANA ASTUTI    

Tempat tanggal lahir       : Muara Kuaro , 03 Januari 1984

Anak  kedua perempuan  dari pasangan suami istri ARPAN  dengan ASTIM

 

  Menjadi

 

N a m a                                    : ERLIANA ASTUTI    

Tempat tanggal lahir       : Muara Kuaro , 03 Januari 1984

Anak  kedua perempuan  dari pasangan suami istri ARPANSYAH  dengan ASTIM

 

Dalam daftar yang sedang berjalan  atau setidak tidaknya  di dalam daftar yang dipergunakan untuk itu ;

 

3. Membebankan  biaya yang timbul  atas permohonan ini  kepada pemohon

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak