Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
332/Pid.B/2017/PN Tgt JHONSON EVENDI TAMBUNAN, SH 1.CHATUR PRABOWO Bin M. JUWANTO
2.SAIFUL ARIFIN Bin PAIJO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 332/Pid.B/2017/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Okt. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1999 /Q.4.13/Euh.2/10/2017
Penuntut Umum
NoNama
1JHONSON EVENDI TAMBUNAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHATUR PRABOWO Bin M. JUWANTO[Penahanan]
2SAIFUL ARIFIN Bin PAIJO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa terdakwa I CHATUR PRABOWO Bin M. JUWANTO bersama terdakwa II SAIFUL ARIFIN Bin PAIJO pada hari Senin tanggal 24 Juli 2017 sekira jam 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2017 bertempat di areal perkebunan kelapa sawit PTPN XIII Samuntai tepatnya di Afdeling VI Sindet B RT. 007 Desa Lombok Kec. Long Ikis Kab. Paser Kalimantan Timur atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Mengambil barang sesuatu , yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum  pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa I bersama terdakwa II dengan mengendarai mobil pick up merk Daihatsu Grand Max warna hitam Nomor Polisi KT 8472 LP melewati areal perkebunan kelapa sawit PTPN XIII, kemudian terdakwa I melihat ada tumpukan buah kelapa sawit milik PTPN XIII di TPH (tempat pemungutan hasil), maka timbul niat para terdakwa untuk mengambil buah kelapa sawit tersebut, kemudian terdakwa I mengajak terdakwa II untuk mengambil buah kelapa sawit, setelah para terdakwa sepakat untuk mengambil buah kelapa sawit kemudian para terdakwa menuju ke TPH (tempat pemungutaan hasil) dan tanpa seijin pihak PTPN para terdakwa mengambil buah kelapa sawit sebanyak 48 (empat puluh delapan) tandan dan memasukkan ke bak mobil pick up merk Daihatsu Grand Max warna hitam Nomor Polisi KT 8472 LP yang para terdakwa kendarai, sseelah mobil terisi penuh kemudian para terdakwa pergi meninggalkan TPH (tempat pemungutan hasil)dan pada saat perjalanan keluar area perkebunan para terdakwa ditangkap oleh pihak keamanan PTPN bersama anggota kepolisiaan sektor Long Ikis ;
Bahwa tujuan para terdakwa mengambil buah kelapa sawit sebanyak 48 (empat puluh delapan) tandan milik PTPN XIII adalah untuk para terdakwa jual dan hasil penjualan akan para terdakwa bagi dua;
Bahwa dalam mengambil 48 (empat puluh delapan) tandan buah kelapa sawit tersebut para terdakwa tidak ada meminta ijin terlebih dahulu kepada pemiliknya yaitu Pihak PTPN XIII atau yang mewakili sehingga Akibat perbuatan para Terdakwa, pihak PTPN XIII mengalami kerugian sebesar Rp. 1.490.400,- (satu juta empat ratus sembilan puluh ribu empat ratus rupiah).

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) dan ke-4 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya