| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 332/Pid.B/2017/PN Tgt | JHONSON EVENDI TAMBUNAN, SH | 1.CHATUR PRABOWO Bin M. JUWANTO 2.SAIFUL ARIFIN Bin PAIJO |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Okt. 2017 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 332/Pid.B/2017/PN Tgt | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 18 Okt. 2017 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1999 /Q.4.13/Euh.2/10/2017 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | DAKWAAN Bahwa terdakwa I CHATUR PRABOWO Bin M. JUWANTO bersama terdakwa II SAIFUL ARIFIN Bin PAIJO pada hari Senin tanggal 24 Juli 2017 sekira jam 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2017 bertempat di areal perkebunan kelapa sawit PTPN XIII Samuntai tepatnya di Afdeling VI Sindet B RT. 007 Desa Lombok Kec. Long Ikis Kab. Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Mengambil barang sesuatu , yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa I bersama terdakwa II dengan mengendarai mobil pick up merk Daihatsu Grand Max warna hitam Nomor Polisi KT 8472 LP melewati areal perkebunan kelapa sawit PTPN XIII, kemudian terdakwa I melihat ada tumpukan buah kelapa sawit milik PTPN XIII di TPH (tempat pemungutan hasil), maka timbul niat para terdakwa untuk mengambil buah kelapa sawit tersebut, kemudian terdakwa I mengajak terdakwa II untuk mengambil buah kelapa sawit, setelah para terdakwa sepakat untuk mengambil buah kelapa sawit kemudian para terdakwa menuju ke TPH (tempat pemungutaan hasil) dan tanpa seijin pihak PTPN para terdakwa mengambil buah kelapa sawit sebanyak 48 (empat puluh delapan) tandan dan memasukkan ke bak mobil pick up merk Daihatsu Grand Max warna hitam Nomor Polisi KT 8472 LP yang para terdakwa kendarai, sseelah mobil terisi penuh kemudian para terdakwa pergi meninggalkan TPH (tempat pemungutan hasil)dan pada saat perjalanan keluar area perkebunan para terdakwa ditangkap oleh pihak keamanan PTPN bersama anggota kepolisiaan sektor Long Ikis ; Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) dan ke-4 KUHP. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
