Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.Sus/2023/PN Tgt Yulianus Mario Aprianto Weto, S.H. IQBAL RIZA Alias IQBAL Bin RAMLI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 75/Pid.Sus/2023/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-589/O.4.13.3/Enz.2/05/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Yulianus Mario Aprianto Weto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IQBAL RIZA Alias IQBAL Bin RAMLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

----- Bahwa terdakwa IQBAL RIZA Alias IQBAL Bin RAMLI pada hari Rabu tanggal 22 Februari  2023 sekira pukul 16.00 WITA, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2023, di rumah saksi ARIFAN KURNIAWAN Bin ASRAL di Desa Batu Kajang RT. 030 Kec. Batu Sopang Kab. Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan usaha” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 sekira pukul 14.00 wita, berawal dari saksi ARIFAN KURNIAWAN Bin ASRAL menelpon terdakwa untuk membeli obat keras jenis YORINDO, tetapi stok obat keras jenis YORINDO terdakwa sudah habis dan berencana untuk membeli lagi stok obat keras jenis YORINDO di Muara Komam. Kemudian saksi ARIFAN KURNIAWAN Bin ASRAL bertemu terdakwa di pinggir jalan dan memberikan uang sejumlah Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa mendatangi saksi NAYAN  HARTADI Als NAYAN Bin RAHMAN di rumahnya di Desa Muara Komam Rt.001/ Rw.001 Kec.Muara Komam Kab. Paser Prov.Kaltim untuk membeli obat keras jenis YORINDO sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan nilai uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 16.00 wita terdakwa mengantar obat keras jenis YORINDO sebanyak 14 (empat belas) butir kepada saksi ARIFAN KURNIAWAN Bin ASRAL di rumahnya di Desa Batu Kajang RT. 030 Kec. Batu Sopang Kab. Paser Provinsi Kalimantan Timur.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 01924/NOF/2023 tanggal 14 Maret 2023 yang ditandatangani oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM SODIQ PRATOMO, S.Si. selaku yang mengetahui, M.Si IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt., RENDY DWI MARTA CAHYA, ST. masing-masing selaku pemeriksa atas perintah Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 04555/2023/NOF.-: seperti tersebut dalam (I. BARANG BUKTI YANG DITERIMA) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  • Bahwa pekerjaan terdakwa bukan seorang dokter maupun petugas kesehatan sehingga tidak memiliki keahlian dan izin usaha memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan.

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Sebagaimana diubah dengan Pasal 60 Angka 10 Undang – Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang--------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA:

--- Bahwa terdakwa IQBAL RIZA Alias IQBAL Bin RAMLI pada hari Rabu tanggal 22 Februari  2023 sekira pukul 16.00 WITA, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2023, di rumah saksi ARIFAN KURNIAWAN Bin ASRAL di Desa Batu Kajang RT. 030 Kec. Batu Sopang Kab. Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3)” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:-------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 sekira pukul 14.00 wita, berawal dari saksi ARIFAN KURNIAWAN Bin ASRAL menelpon terdakwa untuk membeli obat keras jenis YORINDO, tetapi stok obat keras jenis YORINDO terdakwa sudah habis dan berencana untuk membeli lagi stok obat keras jenis YORINDO di Muara Komam. Kemudian saksi ARIFAN KURNIAWAN Bin ASRAL bertemu terdakwa di pinggir jalan dan memberikan uang sejumlah Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa mendatangi saksi NAYAN  HARTADI Als NAYAN Bin RAHMAN di rumahnya di Desa Muara Komam Rt.001/ Rw.001 Kec.Muara Komam Kab. Paser Prov.Kaltim untuk membeli obat keras jenis YORINDO sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan nilai uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 16.00 wita terdakwa mengantar obat keras jenis YORINDO sebanyak 14 (empat belas) butir kepada saksi ARIFAN KURNIAWAN Bin ASRAL di rumahnya di Desa Batu Kajang RT. 030 Kec. Batu Sopang Kab. Paser Provinsi Kalimantan Timur.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 01924/NOF/2023 tanggal 14 Maret 2023 yang ditandatangani oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM SODIQ PRATOMO, S.Si. selaku yang mengetahui, M.Si IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt., RENDY DWI MARTA CAHYA, ST. masing-masing selaku pemeriksa atas perintah Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 04555/2023/NOF.-: seperti tersebut dalam (I. BARANG BUKTI YANG DITERIMA) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  • Bahwa pekerjaan terdakwa bukan seorang dokter maupun petugas kesehatan sehingga perbuatan terdakwa dalam memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya