Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.B/2026/PN Tgt 1.SUREZ TARUNA PRATAMA, S.H
2.RISMA YUSTIKA PRAGIANTI, S.H.
ARDIAN Als IYAN Bin MAHDANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 65/Pid.B/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-894/O.4.13.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SUREZ TARUNA PRATAMA, S.H
2RISMA YUSTIKA PRAGIANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDIAN Als IYAN Bin MAHDANI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa ARDIAN Als IYAN Bin MAHDANI pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di depan sebuah warung yang terletak di Desa Batu Botuk RT 005 Kecamatan Muara Komam Kabupaten Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan, Setiap Orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  yang dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut:  --

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA, bertempat di Desa Batu Botuk RT. 005, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, Saksi RIFKY SAHBANA bersama dengan Saksi RIZKI MAULANA sedang berada di tempat biliar. Kemudian saksi Rifky Sahbana bermaksud membeli rokok di warung dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Aerox warna merah dengan Nomor Polisi DA 6734 UBC, Nomor Mesin G3J1E0179099 dan Nomor Rangka MH35G4610JJ122413 yang merupakan milik Saksi RIFKY SAHBANA. Selanjutnya datang Terdakwa dan berkata mau ikut membeli rokok, atas perkataan tersebut, Saksi RIFKY SAHBANA mengizinkan Terdakwa untuk ikut dan bahkan menyuruh Terdakwa untuk mengendarai sepeda motor milik Saksi RIFKY SAHBANA, sedangkan Saksi RIFKY SAHBANA dibonceng oleh Terdakwa menuju warung. Setibanya di depan warung, Saksi RIFKY SAHBANA turun dari sepeda motor untuk membeli rokok, sementara Terdakwa tetap berada di atas sepeda motor dalam keadaan mesin menyala dan kunci masih terpasang. Pada saat Saksi RIFKY SAHBANA berada di dalam warung membeli rokok, tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari Saksi RIFKY SAHBANA, Terdakwa membawa kabur 1 (satu) unit sepeda motor tersebut. Setelah selesai membeli rokok dan kembali ke luar warung, Saksi RIFKY SAHBANA mendapati sepeda motor miliknya telah tidak berada di tempat semula dan telah dibawa pergi oleh Terdakwa. Saksi RIFKY SAHBANA sempat menunggu di depan warung dengan harapan Terdakwa akan mengembalikan sepeda motor tersebut, namun Terdakwa tidak kunjung kembali. Selanjutnya  Saksi RIFKY SAHBANA melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Muara Komam guna proses hukum lebih lanjut.
  • Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi RIFKY SAHBANA mengalami kerugian senilai kurang lebih Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa ARDIAN Als IYAN Bin MAHDANI pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di depan sebuah warung yang terletak di Desa Batu Botuk RT 005 Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan, Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, yang dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA, bertempat di Desa Batu Botuk RT. 005, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, Saksi RIFKY SAHBANA bersama dengan Saksi RIZKI MAULANA sedang berada di tempat biliar. Kemudian Saksi RIFKY SAHBANA bermaksud membeli rokok di warung dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Aerox warna merah dengan Nomor Polisi DA 6734 UBC, Nomor Mesin G3J1E0179099 dan Nomor Rangka MH35G4610JJ122413 yang merupakan milik Saksi RIFKY SAHBANA. Selanjutnya datang Terdakwa dan berkata mau ikut membeli rokok, atas perkataan tersebut, Saksi RIFKY SAHBANA mengizinkan Terdakwa untuk ikut dan bahkan menyuruh Terdakwa untuk mengendarai sepeda motor milik Saksi RIFKY SAHBANA, sedangkan Saksi RIFKY SAHBANA dibonceng oleh Terdakwa menuju warung. Setibanya di depan warung, Saksi RIFKY SAHBANA turun dari sepeda motor untuk membeli rokok, sementara Terdakwa tetap berada di atas sepeda motor dalam keadaan mesin menyala dan kunci masih terpasang. Pada saat Saksi RIFKY SAHBANA berada di dalam warung membeli rokok, tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari Saksi RIFKY SAHBANA, Terdakwa membawa kabur 1 (satu) unit sepeda motor tersebut. Setelah selesai membeli rokok dan kembali ke luar warung, Saksi RIFKY SAHBANA mendapati sepeda motor miliknya telah tidak berada di tempat semula dan telah dibawa pergi oleh Terdakwa. Saksi RIFKY SAHBANA sempat menunggu di depan warung dengan harapan Terdakwa akan mengembalikan sepeda motor tersebut, namun Terdakwa tidak kunjung kembali. Selanjutnya  Saksi RIFKY SAHBANA melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Muara Komam guna proses hukum lebih lanjut.
  • Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi RIFKY SAHBANA mengalami kerugian senilai kurang lebih Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya