| Dakwaan |
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD IFANDI Als FANDI Bin MUHAMMAD RAFI’I pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo Desa Tepian Batang RT. 004 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I" yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekitar pukul 23.00 WITA terdakwa bersama dengan saksi RIZKI CAHYA RAMADHANI Als KALENG Bin ALI MAR’UF (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dan saksi MUHAMMAD RAMLI Als RAMLI Bin RUSLAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) sedang duduk di depan rumah saksi RAMLI Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo Desa Tepian Batang RT. 004 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kaltim, kemudian datang Sdra. ENDON (DPO) memberikan kotak makanan kepada saksi RAMLI lalu saksi RAMLI memberikan kotak makanan tersebut kepada saksi KALENG, kemudian pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekitar pukul 00.30 WITA saksi KALENG masuk ke dalam gudang dan rumah tersebut lalu terdakwa langsung ikut menyusul masuk ke dalam gudang, kemudian di dalam gudang terdakwa melihat saksi KALENG membuka bungkusan tissu dari kotak makanan tersebut dan terdakwa melihat bungkusan tissu tersebut berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, kemudian saksi KALENG memecah shabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket plastik klip narkotika jenis shabu dan terdakwa membantu saksi KALENG memecah shabu tersebut sebanyak 3 (tiga) paket plastik klip narkotika jenis shabu yang terdakwa lakukan dengan cara melipat bungkus plastik klip shabu tersebut menjadi ukuran kecil lalu terdakwa membakar pinggiran plastik tersebut menggunakan korek api agar plastik dapat merekat, kemudian terdakwa pulang meninggalkan saksi KALENG
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekitar pukul 04.30 WITA terdakwa bersama dengan saksi RAMLI sedang membeli minum disebuah warung di pinggir jalan Jl. Kusuma Bangsa Km. 3 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kaltim, kemudian datang anggota SatResnarkoba mengamankan terdakwa dan saksi RAMLI lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah handphone merk VIVO 1727 warna hitam, No IMEI : 868889034655875, No Handphone : 082357587644 milik terdakwa dan 1 (satu) buah handphone merk POCO X5 PRO 5G warna hitam, No IMEI : 869006064088443, No Handphone : 085750195894 milik saksi RAMLI, kemudian saksi RAMLI di introgasi oleh anggota SatResnarkoba “apa benar kamu ada ngasih shabu ke saudara kaleng” lalu saksi RAMLI menjawab “iya pak saya ada ngasih shabu ke saudara kaleng”, selanjutnya terdakwa dan saksi RAMLI diamankan dan dibawa ke Polres Paser untuk pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 09504/NNF/2024 tanggal 20 November 2024 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Labolatoris dapat disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 27237/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 271/10966.00/2024 tanggal 08 November 2024 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan Pegadaian Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI, S.H serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan Cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 8 (delapan) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan hasil timbangan berat kotor 2,5 gram (dua koma lima) gram dan berat bersih 0,66 (nol koma enam puluh enam) gram, selanjutnya disisihkan untuk uji sample Laboratorium Forensik Jawa Timur
- Bahwa terdakwa MUHAMMAD IFANDI Als FANDI Bin MUHAMMAD RAFI’I dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan Indrustri Farmasi, Pedagang Besar Farmasi, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter Maupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.
---------- Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD IFANDI Als FANDI Bin MUHAMMAD RAFI’I tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD IFANDI Als FANDI Bin MUHAMMAD RAFI’I pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira pukul 04.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024 atau setidak-tidakya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di depan warung pinggir jalan Jl. Kusuma Bangsa KM. 3 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman" yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekitar pukul 04.30 WITA terdakwa bersama dengan saksi RAMLI sedang membeli minum disebuah warung di pinggir jalan Jl. Kusuma Bangsa Km. 3 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kaltim, kemudian datang anggota SatResnarkoba mengamankan terdakwa dan saksi RAMLI lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah handphone merk VIVO 1727 warna hitam, No IMEI : 868889034655875, No Handphone : 082357587644 milik terdakwa dan 1 (satu) buah handphone merk POCO X5 PRO 5G warna hitam, No IMEI : 869006064088443, No Handphone : 085750195894 milik saksi RAMLI, kemudian saksi RAMLI di introgasi oleh anggota SatResnarkoba “apa benar kamu ada ngasih shabu ke saudara kaleng” lalu saksi RAMLI menjawab “iya pak saya ada ngasih shabu ke saudara kaleng”, selanjutnya terdakwa dan saksi RAMLI diamankan dan dibawa ke Polres Paser untuk pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 09504/NNF/2024 tanggal 20 November 2024 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Labolatoris dapat disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 27237/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 271/10966.00/2024 tanggal 08 November 2024 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan Pegadaian Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI, S.H serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan Cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 8 (delapan) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan hasil timbangan berat kotor 2,5 gram (dua koma lima) gram dan berat bersih 0,66 (nol koma enam puluh enam) gram, selanjutnya disisihkan untuk uji sample Laboratorium Forensik Jawa Timur
- Bahwa terdakwa MUHAMMAD IFANDI Als FANDI Bin MUHAMMAD RAFI’I dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan Indrustri Farmasi, Pedagang Besar Farmasi, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter Maupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.
----------Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD IFANDI Als FANDI Bin MUHAMMAD RAFI’I tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------- |