Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
263/Pid.Sus/2018/PN Tgt EKA RAHAYU, SH DIAN ARY SANDY Bin UJHA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 263/Pid.Sus/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Agu. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-2006/Q.4.22/Euh.2/08/2018
Penuntut Umum
NoNama
1EKA RAHAYU, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIAN ARY SANDY Bin UJHA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

 

KESATU

 

------- Bahwa terdakwa DIAN ARY SANDY Bin UJHA pada hari Kamis tanggal 24 Mei 2018 sekira pukul 22.30 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Mei 2018, bertempat di Km. 04 Kelurahan Nenang Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Mulanya pada hari Kamis tanggal 24 Mei 2018 sekira pukul 21.30 Wita, Sdr. Unding (Belum tertangkap, Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/38/VII/2018/Resnarkoba tanggal 18 Juli 2018) mendatangi rumah terdakwa di Jalan Mandar Raya Rt. 006 Kelurahan Nenang Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara dan mengajak terdakwa untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu milik Sdr. Unding. Selanjutnya sekira pukul 21.45 Wita, Sdr. Madi (Belum tertangkap, Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/40/VII/2018/ Resnarkoba tanggal 18 Mei 2018) menghubungi Sdr. Unding untuk memesan Narkotika jenis sabu-sabu, lalu Sdr. Unding memecah 1 (satu) poket sabu-sabu menjadi 4 (empat) poket kecil kemudian menyimpan sabu-sabu tersebut kedalam 1 (satu) buah bungkus rokok merk Sampoerna milik terdakwa dan menitipkan bungkusan rokok tersebut kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa dengan mengendarai 1 (Satu) unit sepeda motor Supra X Nopol KT-4193-LH bersama dengan Sdr. Unding menuju ke jalan pasar Km. 04 Kelurahan Nenang Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara untuk bertemu dengan sdr. Madi.
Selanjutnya berdasarkan informasi dari masyarakat terkait sering terjadinya transaksi Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Penajam, saksi Totok Rudianto Bin Sulaiman dan saksi Aris Afandi Bin Mustakim selaku anggota Kepolisian Resor Penajam Paser Utara beserta anggota Sat Resnarkoba lainnya melakukan giat penyelidikan di sekitar wilayah Penajam. Kemudian sekira pukul 22.00 Wita, saksi Totok Rudianto dan saksi Aris Afandi melihat Terdakwa yang dicurigai akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu di pinggir jalan pasar Km. 04 Kelurahan Nenang Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, lalu pada saat saksi mendatangi terdakwa, terdakwa terlihat membuang 1 (satu) buah bungkus rokok merk Sampoerna ke dalam selokan dan berusaha untuk pergi dengan menggunakan sepeda motor, namun sempat dihalangi oleh saksi. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pemeriksaan terhadap bungkus rokok yang sebelumnya dibuang oleh terdakwa dan menemukan 4 (empat) poket Narkotika jenis sabu-sabu yang diakui terdakwa bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik Sdr. Unding (DPO) yang dititipkan kepada Terdakwa dan rencananya akan dijual kepada Sdr. Madi (DPO). Selanjutnya saksi bersama dengan terdakwa menuju ke rumah terdakwa lalu melakukan penggeledahan rumah dan menemukan 1 (satu) buah bong lengkap dengan pipet kaca yang diletakkan di dalam kamar terdakwa dan diakui benar milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Penajam Paser Utara untuk diproses.
Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
Bahwa terhadap barang bukti berupa 4 (Empat) poket sabu-sabu dengan berat bruto 1,01 (satu koma nol satu) gram atau berat netto 0,25 (nol koma dua lima) gram disisihkan sebanyak 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bruto/ditimbang beserta bungkus plastiknya 0,20 (nol koma dua puluh) gram atau berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk pemeriksaan laboratories dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 5736/NNF/2018 tanggal 22 Juni 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si, Apt, M.Si, Dra. Fitriyana Hawa dan Titin Ernawati, S.Farm, Apt selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor : 2701/2018/NNF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) poket sabu-sabu dengan berat brutto 0,81 (nol koma delapan satu) gram atau berat netto 0,24 (nol koma dua empat) gram dimusnahkan oleh Penyidik Kepolisian Resor Penajam Paser Utara dan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang bukti pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2018 sekira pukul 11.00 Wita.

 

------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU KEDUA

 

------- Bahwa terdakwa DIAN ARY SANDY Bin UJHA pada hari Kamis tanggal 24 Mei 2018 sekira pukul 22.30 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Mei 2018, bertempat di Km. 04 Kelurahan Nenang Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

Mulanya pada hari Kamis tanggal 24 Mei 2018 sekira pukul 21.30 Wita, Sdr. Unding (Belum tertangkap, Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/38/VII/2018/Resnarkoba tanggal 18 Juli 2018) mendatangi rumah terdakwa di Jalan Mandar Raya Rt. 006 Kelurahan Nenang Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara dan mengajak terdakwa untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu milik Sdr. Unding. Selanjutnya sekira pukul 21.45 Wita, Sdr. Madi (Belum tertangkap, Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/40/VII/2018/ Resnarkoba tanggal 18 Mei 2018) menghubungi Sdr. Unding untuk memesan Narkotika jenis sabu-sabu, lalu Sdr. Unding memecah 1 (satu) poket sabu-sabu menjadi 4 (empat) poket kecil kemudian menyimpan sabu-sabu tersebut kedalam 1 (satu) buah bungkus rokok merk Sampoerna milik terdakwa dan menitipkan bungkusan rokok tersebut kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa dengan mengendarai 1 (Satu) unit sepeda motor Supra X Nopol KT-4193-LH bersama dengan Sdr. Unding menuju ke jalan pasar Km. 04 Kelurahan Nenang Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara untuk bertemu dengan sdr. Madi.
Selanjutnya berdasarkan informasi dari masyarakat terkait sering terjadinya transaksi Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Penajam, saksi Totok Rudianto Bin Sulaiman dan saksi Aris Afandi Bin Mustakim selaku anggota Kepolisian Resor Penajam Paser Utara beserta anggota Sat Resnarkoba lainnya melakukan giat penyelidikan di sekitar wilayah Penajam. Kemudian sekira pukul 22.00 Wita, saksi Totok Rudianto dan saksi Aris Afandi melihat Terdakwa yang dicurigai akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu di pinggir jalan pasar Km. 04 Kelurahan Nenang Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, lalu pada saat saksi mendatangi terdakwa, terdakwa terlihat membuang 1 (satu) buah bungkus rokok merk Sampoerna ke dalam selokan dan berusaha untuk pergi dengan menggunakan sepeda motor, namun sempat dihalangi oleh saksi. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pemeriksaan terhadap bungkus rokok yang sebelumnya dibuang oleh terdakwa dan menemukan 4 (empat) poket Narkotika jenis sabu-sabu yang diakui terdakwa bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik Sdr. Unding (DPO) yang dititipkan kepada Terdakwa dan rencananya akan dijual kepada Sdr. Madi (DPO). Selanjutnya saksi bersama dengan terdakwa menuju ke rumah terdakwa lalu melakukan penggeledahan rumah dan menemukan 1 (satu) buah bong lengkap dengan pipet kaca yang diletakkan di dalam kamar terdakwa dan diakui benar milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Penajam Paser Utara untuk diproses.
Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
Bahwa terhadap barang bukti berupa 4 (Empat) poket sabu-sabu dengan berat bruto 1,01 (satu koma nol satu) gram atau berat netto 0,25 (nol koma dua lima) gram disisihkan sebanyak 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bruto/ditimbang beserta bungkus plastiknya 0,20 (nol koma dua puluh) gram atau berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk pemeriksaan laboratories dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 5736/NNF/2018 tanggal 22 Juni 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si, Apt, M.Si, Dra. Fitriyana Hawa dan Titin Ernawati, S.Farm, Apt selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor : 2701/2018/NNF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) poket sabu-sabu dengan berat brutto 0,81 (nol koma delapan satu) gram atau berat netto 0,24 (nol koma dua empat) gram dimusnahkan oleh Penyidik Kepolisian Resor Penajam Paser Utara dan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang bukti pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2018 sekira pukul 11.00 Wita.

 

------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU KETIGA :

 

------- Bahwa terdakwa DIAN ARY SANDY Bin UJHA pada hari Kamis tanggal 24 Mei 2018 sekira pukul 21.30 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Mei 2018, bertempat di rumah terdakwa Jalan Mandar Raya Rt. 006 Kelurahan Nenang Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Mulanya pada hari Kamis tanggal 24 Mei 2018 sekira pukul 21.30 Wita, Sdr. Unding (Belum tertangkap, Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/38/VII/2018/Resnarkoba tanggal 18 Juli 2018) mendatangi rumah terdakwa di Jalan Mandar Raya Rt. 006 Kelurahan Nenang Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara dan mengajak terdakwa untuk bersama-sama mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu milik Sdr. Unding dengan cara awalnya Sdr. Unding meminta terdakwa untuk menyiapkan alat hisap/bong lalu Sdr. Unding memasukkan Narkotika jenis sabu-sabu kedalam pipet kaca kemudian menyambungkan pipet kaca yang telah terisi sabu-sabu ke alat hisap/bong yang terbuat dari botol semir yang tutupnya diberi lubang dan telah dimasukkan sedotan plastik. Selanjutnya terdakwa dan Sdr. Unding membakar pipet kaca tersebut menggunakan korek api gas yang sudah dimodifikasi agar api menyala sekecil mungkin dan mengeluarkan asap lalu terdakwa dan Sdr. Unding menghisap sabu-sabu tersebut secara bergantian.
Bahwa dalam menyalahgunakan Narkotika golongan I berupa shabu-shabu, terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.
Bahwa berdasarkan laporan hasil pengujian urine Nomor : 34/V/KES.5/2018/Poliklinik tanggal 24 Mei 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Indah Dwi Hari Fatmiyati, dokter pemeriksa pada Poliklinik Polres Penajam Paser Utara diperoleh kesimpulan bahwa hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel urine atas nama DIAN ARY SANDY Bin UJHA  yang diperiksa positif mengandung metamfetamina.

 

------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya