Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2019/PN Tgt 1.Jamaludin
2.Sadarudin.S
3.Juriansyah
4.Salim
5.Arisandi
6.Mahmud
7.Riduan
8.Abransyah
9.Agus
10.Jaya
11.Harpansyah
PT. Bumi Mulia Makmur Lestari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2019/PN Tgt
Tanggal Surat Selasa, 19 Feb. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Jamaludin
2Sadarudin.S
3Juriansyah
4Salim
5Arisandi
6Mahmud
7Riduan
8Abransyah
9Agus
10Jaya
11Harpansyah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RIA JAYANTI, NS. SH,MHJamaludin
2RIA JAYANTI, NS. SH,MHSadarudin.S
3RIA JAYANTI, NS. SH,MHJuriansyah
4RIA JAYANTI, NS. SH,MHSalim
5RIA JAYANTI, NS. SH,MHArisandi
6RIA JAYANTI, NS. SH,MHMahmud
7RIA JAYANTI, NS. SH,MHRiduan
8RIA JAYANTI, NS. SH,MHAbransyah
9RIA JAYANTI, NS. SH,MHAgus
10RIA JAYANTI, NS. SH,MHJaya
11RIA JAYANTI, NS. SH,MHHarpansyah
Tergugat
NoNama
1PT. Bumi Mulia Makmur Lestari
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum


1.  Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.  Menyatakan secara hukum TERGUGAT bersalah melakukan Perbuatan Melawan
     Hukum;
3.  Menyatakan secara hukum tanah yang terletak di Desa Libur Dinding, Kecamatan
      Muara Samu, Kabupaten Paser, Kaltim seluas 1092 ha yang sekarang dikuasai Tergugat
      yang  memiliki batas-batas sebagai berikut :           
              Sebelah Utara berbatasan dengan  Sdr.Badrun
               Sebelah Selatan berbatasan dengan Sdr. Ribut/Jalan
               Sebelah Timur berbatasan dengan  Sdr.Sukat/Ijin
               Sebelah Barat berbatasan dengan Sdr. Sadarudin
      Adalah sah secara hukum milik PARA PENGGUGAT;
4.  Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian
     materiil dan imateriil  kepada PARA PENGGUGAT sebagai pemilik tanah yang sah sebesar
Rp. 200.000.000.000,00,. dengan perincian sbb :
   Materiil:
a.Pengrusakan lahan Rp 50.000.000.000,00,.
                   b.  Tidak dapatnya para penggugat memamfaatkan tanah yang dimiliki Para    
                         Penggugat Rp 100.000.000.000,00,.

                Imateriil: Rp. 50.000.000.000,00

         Total Rp. 200.000.000.000,00 (Dua ratus  milyar rupiah)
5. Menghukum TERGUGAT  membayar uang paksa sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
        6.   Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan oleh
Pengadilan Negeri Tanah Grogot terhadap tanah yang dikuasai TERGUGAT berikut inventaris diatasnya yang terletak di Desa Libur Dinding, Kecamatan Muara Samu,
-6-
Kabupaten Paser, Kaltim seluas 1092 ha yang sekarang dikuasai Tergugat dengan batas-batas sebagai berikut :                                                                           
               Sebelah Utara berbatasan dengan  Sdr.Badrun
               Sebelah Selatan berbatasan dengan Sdr. Ribut/Jalan
               Sebelah Timur berbatasan dengan  Sdr.Sukat/Ijin
               Sebelah Barat berbatasan dengan Sdr. Sadarudin
7.  Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan tanah aquo dalam keadaan kosong dan baik
     kepada PARA PENGGUGAT.
8.  Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan,
     banding, kasasi ataupun upaya hukuman lainnya dari TERGUGAT atau pihak ketiga lainnya  
     (Uitvoerbaar bij Vorraad);
9.   Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, PARA PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak