| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | RIA JAYANTI, NS. SH,MH | Jamaludin | | 2 | RIA JAYANTI, NS. SH,MH | Sadarudin.S | | 3 | RIA JAYANTI, NS. SH,MH | Juriansyah | | 4 | RIA JAYANTI, NS. SH,MH | Salim | | 5 | RIA JAYANTI, NS. SH,MH | Arisandi | | 6 | RIA JAYANTI, NS. SH,MH | Mahmud | | 7 | RIA JAYANTI, NS. SH,MH | Riduan | | 8 | RIA JAYANTI, NS. SH,MH | Abransyah | | 9 | RIA JAYANTI, NS. SH,MH | Agus | | 10 | RIA JAYANTI, NS. SH,MH | Jaya | | 11 | RIA JAYANTI, NS. SH,MH | Harpansyah |
|
| Petitum |
1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan secara hukum TERGUGAT bersalah melakukan Perbuatan Melawan
Hukum;
3. Menyatakan secara hukum tanah yang terletak di Desa Libur Dinding, Kecamatan
Muara Samu, Kabupaten Paser, Kaltim seluas 1092 ha yang sekarang dikuasai Tergugat
yang memiliki batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan Sdr.Badrun
Sebelah Selatan berbatasan dengan Sdr. Ribut/Jalan
Sebelah Timur berbatasan dengan Sdr.Sukat/Ijin
Sebelah Barat berbatasan dengan Sdr. Sadarudin
Adalah sah secara hukum milik PARA PENGGUGAT;
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian
materiil dan imateriil kepada PARA PENGGUGAT sebagai pemilik tanah yang sah sebesar
Rp. 200.000.000.000,00,. dengan perincian sbb :
Materiil:
a.Pengrusakan lahan Rp 50.000.000.000,00,.
b. Tidak dapatnya para penggugat memamfaatkan tanah yang dimiliki Para
Penggugat Rp 100.000.000.000,00,.
Imateriil: Rp. 50.000.000.000,00
Total Rp. 200.000.000.000,00 (Dua ratus milyar rupiah)
5. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan oleh
Pengadilan Negeri Tanah Grogot terhadap tanah yang dikuasai TERGUGAT berikut inventaris diatasnya yang terletak di Desa Libur Dinding, Kecamatan Muara Samu,
-6-
Kabupaten Paser, Kaltim seluas 1092 ha yang sekarang dikuasai Tergugat dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan Sdr.Badrun
Sebelah Selatan berbatasan dengan Sdr. Ribut/Jalan
Sebelah Timur berbatasan dengan Sdr.Sukat/Ijin
Sebelah Barat berbatasan dengan Sdr. Sadarudin
7. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan tanah aquo dalam keadaan kosong dan baik
kepada PARA PENGGUGAT.
8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan,
banding, kasasi ataupun upaya hukuman lainnya dari TERGUGAT atau pihak ketiga lainnya
(Uitvoerbaar bij Vorraad);
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, PARA PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
|