Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
156/Pid.Sus/2021/PN Tgt Muh.Rivai. S, S.H. 1.HELDY RHAMADAN Als HELDY Bin BAHRUDIN SULAIMAN
2.NASRUDIN Als UDIN Bin H. MUKHYAR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 156/Pid.Sus/2021/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Jul. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1353/O.4.13/Enz.2/07/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Muh.Rivai. S, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HELDY RHAMADAN Als HELDY Bin BAHRUDIN SULAIMAN[Penahanan]
2NASRUDIN Als UDIN Bin H. MUKHYAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :
    KESATU
----Bahwa Terdakwa I HELDY RHAMADAN Als HELDY Bin BAHRUDIN SULAIMAN bersama-sama dengan Terdakwa II NASRUDIN Als UDIN Bin H. MUKHYAR pada hari Rabu tanggal 28 April 2021 sekira pukul 19.30 WITA di sebuah Toko WIN SERBU yang beralamat di JL. RA. Kartini Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timuratau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika,tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 April 2021 sekira pukul 19.10 WITA Terdakwa II NASRUDIN Als UDIN Bin H. MUKHYAR mendatangi Toko Terdakwa I HELDY RHAMADAN Als HELDY Bin BAHRUDIN SULAIMAN di Toko WIN SERBU yang beralamat di JL. RA. Kartini Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur tempat Terdakwa I HELDY RHAMADAN Als HELDY Bin BAHRUDIN SULAIMAN menjaga Toko kemudian Terdakwa I HELDY RHAMADAN Als HELDY Bin BAHRUDIN SULAIMAN memberikan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa II NASRUDIN  ALS  UDIN BIN H.MUKHYARyang sebelumnya telah disepakati untuk membeli Narkotika jenis Shabu melalui telepon oleh Terdakwa I dan Terdakwa II, kemudian pada pukul 19.30 WITA TerdakwaII NASRUDIN Als UDIN Bin H. MUKHYAR memberikan 1 (satu) paket plastik klip yang berisi narkotika jesnis shabu yang dibeli oleh Terdakwa II dari Saksi ARJOK (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 27 April 2021 sekira pukul 21.00 WITA di Rumah Saksi ARJOK yang beralamat di Jl. Cokrominoto Kel. Tanah Grogot Kec. Tanah Grogot Kab, Paser Prov. Kalimantan timur seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) namun baru dibayar oleh Terdakwa II NASRUDIN Als UDIN Bin H. MUKHYAR sebesar Rp. 150.000,- (lima puluh ribu rupiah).
-    Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 118/10966.00/2021 tanggal 03 Mei 2021 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh SONATA BS. MANURUNG S.I Kom dan disaksikan oleh BRIPTU YACOB RACHMAD SALEH serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat kotor beserta bungkusnya yaitu 0,27 (nol koma dua tujuh) gram, kemudian disisihkan untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 04517/NNF/2021 tanggal04 Juni 2021 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 74090815; Pemeriksa II TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt.PANETA I NIP 19810522 201101 2 002; Pemeriksa III RENDY DWI MARTA CAHYA, ST Inspektur Polisi Satu NRP. 91040336 serta diketahui oleh WAKA KABIDLABFOR CABANG SURABAYA Ajun Komisaris Besar Polisi Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO yang menerangkan bahwa barang bukti milik terdakwa HELDY RHAMADAN Als HELDY Bin BAHRUDIN SULAIMAN (DKK) dengan nomor 09700/2021/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,002 gram dan dikembalikan tanpa isi adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor R/106/IV/2021/KES pada hari Rabu tanggal 28 Maret 2021 yang dikeluarkan oleh Poliklinik Bhayangkara Polres Paser dan di tandatangani oleh Petugas Pemeriksa PRASETYO WIJAYA, A.Md. Kep mengetahui PS. PAUR KES POLRES PASER ASRIAH, A. Md. Keb dengan hasil pemeriksaan terhadap urine Tersangka HELDY RHAMADAN Als HELDY Bin BAHRUDIN SULAIMANpositif (+) mengandung Metamphetamine dan Amphetamina.
-    Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor R/106/IV/2021/KES pada hari Rabu tanggal 28 Maret 2021 yang dikeluarkan oleh Poliklinik Bhayangkara Polres Paser dan di tandatangani oleh Petugas Pemeriksa PRASETYO WIJAYA, A.Md. Kep mengetahui PS. PAUR KES POLRES PASER ASRIAH, A. Md. Keb dengan hasil pemeriksaan terhadap urine Tersangka NASRUDIN Als UDIN Bin H. MUKHYAR SULAIMANpositif (+) mengandung Metamphetamine dan Amphetamina.
-    Bahwa Para Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika jenis Shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang.

----Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------

-----------------------------------------------------------A T A U--------------------------------------------------------

    KEDUA
----Bahwa Terdakwa I HELDY RHAMADAN Als HELDY Bin BAHRUDIN SULAIMAN bersama-sama dengan Terdakwa II NASRUDIN Als UDIN Bin H. MUKHYAR pada hari Rabu tanggal 28 April 2021 sekira pukul 19.30 WITA di sebuah Toko WIN SERBU yang beralamat di JL. RA. Kartini Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------
-    Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 April 2021 pukul 20.45 WITA Saksi KURNIAWAN SIDIK bersama dengan Saksi AHMAD RIFAI (keduanya anggota Opsnal Resnakoba Polres Paser) mendatangi Toko WIN SERBU yang beralamat di JL. RA. Kartini Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur karena mendapat laporan sedang terjadi pesta Narkotika Jenis Shabu di tempat tersebut, setelah tiba di Tempat Kejadian Perkara Saksi KURNIAWAN SIDIK bersama dengan Saksi AHMAD RIFAI mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang setelah di tanya namanya bernama Terdakwa I HELDY RHAMADAN ALS HELDY BIN BAHRUDIN SULAIMAN  dan Terdakwa II NASRUDIN  ALS  UDIN BIN H.MUKHYAR Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan tidak ada yang ditemukan kemudian Anggota Opsnal Resnarkoba Polres Paser melakukan penggeldehan di Toko Win dan sekitar lalu ditemukan tas warna merah muda yang di dalamnya ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok gudang garam dan didalamnya lagi terdapat 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu dan 3 (tiga) pelastik klip kosong dan 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan pelastik warna merah dan 1 (satu) buah korek api gas kemudian ditemukan juga 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol pelastik lengkap denggan sedotan 1 (satu) buah pipet kaca, 1(satu) buah HP merek OPPO warna biru, 1 (satu) buah HP merk IPHONE dan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), yang kesemuanya diakui milik Terdakwa I dan Terdakwa II.
-    Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 118/10966.00/2021 tanggal 03 Mei 2021 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh SONATA BS. MANURUNG S.I Kom dan disaksikan oleh BRIPTU YACOB RACHMAD SALEH serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat kotor beserta bungkusnya yaitu 0,27 (nol koma dua tujuh) gram, kemudian disisihkan untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 04517/NNF/2021 tanggal04 Juni 2021 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 74090815; Pemeriksa II TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt.PANETA I NIP 19810522 201101 2 002; Pemeriksa III RENDY DWI MARTA CAHYA, ST Inspektur Polisi Satu NRP. 91040336 serta diketahui oleh WAKA KABIDLABFOR CABANG SURABAYA Ajun Komisaris Besar Polisi Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO yang menerangkan bahwa barang bukti milik terdakwa HELDY RHAMADAN Als HELDY Bin BAHRUDIN SULAIMAN (DKK) dengan nomor 09700/2021/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,002 gram dan dikembalikan tanpa isi adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor R/106/IV/2021/KES pada hari Rabu tanggal 28 Maret 2021 yang dikeluarkan oleh Poliklinik Bhayangkara Polres Paser dan di tandatangani oleh Petugas Pemeriksa PRASETYO WIJAYA, A.Md. Kep mengetahui PS. PAUR KES POLRES PASER ASRIAH, A. Md. Keb dengan hasil pemeriksaan terhadap urine Tersangka HELDY RHAMADAN Als HELDY Bin BAHRUDIN SULAIMANpositif (+) mengandung Metamphetamine dan Amphetamina.
-    Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor R/106/IV/2021/KES pada hari Rabu tanggal 28 Maret 2021 yang dikeluarkan oleh Poliklinik Bhayangkara Polres Paser dan di tandatangani oleh Petugas Pemeriksa PRASETYO WIJAYA, A.Md. Kep mengetahui PS. PAUR KES POLRES PASER ASRIAH, A. Md. Keb dengan hasil pemeriksaan terhadap urine Tersangka NASRUDIN Als UDIN Bin H. MUKHYAR SULAIMANpositif (+) mengandung Metamphetamine dan Amphetamina.
-    Bahwa Para Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis Shabu-shabu tersebut Terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang.

----Perbuatan Para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------

-----------------------------------------------------------A T A U---------------------------------------------------------

KETIGA
----Bahwa Terdakwa I HELDY RHAMADAN Als HELDY Bin BAHRUDIN SULAIMAN bersama-sama dengan Terdakwa II NASRUDIN Als UDIN Bin H. MUKHYAR pada hari Rabu tanggal 28 April 2021 sekira pukul 19.30 WITA di sebuah Toko WIN SERBU yang beralamat di JL. RA. Kartini Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”. Perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 April 2021 sekira pukul 19.30 WITA di sebuah Toko WIN SERBU yang beralamat di JL. RA. Kartini Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur Terdakwa I HELDY RHAMADAN Als HELDY Bin BAHRUDIN SULAIMAN bersama-sama dengan Terdakwa II NASRUDIN Als UDIN Bin H. MUKHYAR 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu yang sebelumnya Para Terdakwa beli dari Saksi ARJOK (yang dilakukan penuntutan terpisah)   seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) namun baru dibayar sebesar Rp. 150.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan Cara Para Terdakwa memasukkan Narkotika jenis Shabu ke dalam sebuah pipet kaca kemudian pipet kaca dibakar dan disarang melalui bong lalu Para Terdakwa menghisap bong tersebut seperti orang merokok secara bergantian, Terdakwa I menghisap sebanyak 2 (dua) kali dan Terdakwa II menghisap sebanyak 1 (satu) kali.
-    Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 118/10966.00/2021 tanggal 03 Mei 2021 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh SONATA BS. MANURUNG S.I Kom dan disaksikan oleh BRIPTU YACOB RACHMAD SALEH serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat kotor beserta bungkusnya yaitu 0,27 (nol koma dua tujuh) gram, kemudian disisihkan untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 04517/NNF/2021 tanggal04 Juni 2021 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 74090815; Pemeriksa II TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt.PANETA I NIP 19810522 201101 2 002; Pemeriksa III RENDY DWI MARTA CAHYA, ST Inspektur Polisi Satu NRP. 91040336 serta diketahui oleh WAKA KABIDLABFOR CABANG SURABAYA Ajun Komisaris Besar Polisi Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO yang menerangkan bahwa barang bukti milik terdakwa HELDY RHAMADAN Als HELDY Bin BAHRUDIN SULAIMAN (DKK) dengan nomor 09700/2021/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,002 gram dan dikembalikan tanpa isi adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor R/106/IV/2021/KES pada hari Rabu tanggal 28 Maret 2021 yang dikeluarkan oleh Poliklinik Bhayangkara Polres Paser dan di tandatangani oleh Petugas Pemeriksa PRASETYO WIJAYA, A.Md. Kep mengetahui PS. PAUR KES POLRES PASER ASRIAH, A. Md. Keb dengan hasil pemeriksaan terhadap urine Tersangka HELDY RHAMADAN Als HELDY Bin BAHRUDIN SULAIMANpositif (+) mengandung Metamphetamine dan Amphetamina.
-    Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor R/106/IV/2021/KES pada hari Rabu tanggal 28 Maret 2021 yang dikeluarkan oleh Poliklinik Bhayangkara Polres Paser dan di tandatangani oleh Petugas Pemeriksa PRASETYO WIJAYA, A.Md. Kep mengetahui PS. PAUR KES POLRES PASER ASRIAH, A. Md. Keb dengan hasil pemeriksaan terhadap urine Tersangka NASRUDIN Als UDIN Bin H. MUKHYAR SULAIMANpositif (+) mengandung Metamphetamine dan Amphetamina.
-    Bahwa Para Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis Shabu-shabu tersebut Terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang.
------ Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya