| Dakwaan |
- DAKWAAN
Bahwa terdakwa ASLAN ASRIL Als ALONG Bin ASRIL ANWAR pada hari Jum’at tanggal 14 April 2017 sekira pukul 22.15 Wita atau pada waktu lain yang termasuk dalam bulan April tahun 2017 bertempat di warung bilyard Desa Mendik, Kec. Long Kali Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan“dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) “, dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berdasarkan informasi dari saksi ISKANDAR Als KANDAR Bin RUSMIT (ditangkap sebelumnya), saksi ANWARUL NAIM Bin TINUJI dan saksi IMAM SAFI’I Bin KUSNUN (anggota reskrim Polsek Long Kali) melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Setelah ditangkap, saksi ANWARUL NAIM Bin TINUJI dan saksi IMAM SAFI’I Bin KUSNUN menanyakan kepada terdakwa “kamu ALONG’’ dan dijawab terdakwa “Iya Pak” kemudian saksi ANWARUL NAIM Bin TINUJI dan saksi IMAM SAFI’I Bin KUSNUN menanyakan “kamu jual obat ke KANDAR?” dan terdakwa jawab “Iya Pak”. Selanjutnya saksi ANWARUL NAIM Bin TINUJI dan saksi IMAM SAFI’I Bin KUSNUN melakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh saksi ISKANDAR dan menemukan Handphone Nokia warna hitam biru di kantong depan sebelah kiri dan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) di kantong celana sebelah kanan belakang selanjutnya saksi ANWARUL NAIM Bin TINUJI dan saksi IMAM SAFI’I Bin KUSNUN menayakan “apa ini uang hasil penjualan obat kepada KANDAR?’’, dijawab oleh terdakwa “Iya pak”. Kemudian saksi ANWARUL NAIM Bin TINUJI dan saksi IMAM SAFI’I Bin KUSNUN menanyakan “dimana kamu simpan obat lainnya?”, dijawab oleh terdakwa “di rumah pak”. Kemudian saksi ANWARUL NAIM Bin TINUJI dan saksi IMAM SAFI’I Bin KUSNUN membawa terdakwa ke rumahnya dan melakukan penggeledahan. Hasil penggeledahan di atas lemari terdakwa, ditemukan 72 (tujuh puluh dua) bungkus plastic klip berisi 716 (tujuh ratus enam belas) butir obat berbentuk tablet bulat pipih kecil warna putih selanjutnya terdakwa di bawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa menjual obat jenis YURINDO kepada saksi ISKANDAR pada hari Kamis tanggal 13 April 2017 sekira pukul 09.00 wita sebanyak 9 (sembilan) butir berlogo “Y” dengan harga Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah), kedua kalinya terdakwa menjual obat YURINDO pada hari Kamis tanggal 13 April 2017 sekira pukul 15.00 wita sebanyak 6 (enam) butir berlogo Y seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dan ketiga kalinya pada hari Jum’at tanggal 14 April 2017 sekira pukul 21.30 wita sebanyak 30 (tiga puluh) butir dengan harga Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah);
- Bahwa obat YURINDO tersebut terdakwa peroleh dari SALIM (belum tertangkap) pada hari Jum’at tanggal 14 April 2017 sekira pukul 10.00 wita sebanyak 75 (tujuh puluh lima) bungkus plastic klip kecil yang masing – masing klip kecil berisi 10 (sepuluh) butir sehingga jumlahnya sebanyak 750 (tujuh ratus lima puluh) butir dan terdakwa mendapat upah sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per seratus butirnya dari hasil penjulan obat tersebut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4587 /NOF / 2017 tanggal 17 Mei 2017 yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik cabang Surabaya yang di tandatangani oleh Ir. AGUS BUDIHARTA selaku Kalabfor cabang Surabaya dan sdr. IMAM MUKTI, S.Si,M.Si,Apt., Dra. FTRYANA HAWA dan TITIN ERNAWATI,S.Farm, Apt. selaku Pemeriksa, telah melakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa berupa 7 (tujuh) butir tablet warna putih dengan berat netto 1,191 gram yang diberi nomor bukti 431/2017/NOF :
Dengan hasil kesimpulan : adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk dalam daftar Obat Keras.
- Bahwa obat keras jenis Yurindo tersebut terdakwa jual/edarkan tanpa memiliki ijin edar dan terdakwa bukan merupakan orang yang memiliki wewenang dalam mengedarkan obat keras jenis Yurindo tersebut;
- n terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
|