Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
184/Pid.Sus/2021/PN Tgt ANDRIS BUDIANTO, S.H.,M.H. BOBY JUHARMAN Als ABY Bin ASRANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 184/Pid.Sus/2021/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Agu. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1529/O.4.13/Eoh.2/08/2021
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIS BUDIANTO, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BOBY JUHARMAN Als ABY Bin ASRANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:
Kesatu:
----Bahwa terdakwaBOBY JUHARMAN Als ABY Bin ASRANIpada hari Minggu tanggal 18 Juli 2021 sekira pukul 18.00 Wita atau pada waktu lain dalambulan Julitahun 2021 atau pada suatu waktu pada tahun 2021, bertempat dirumah Terdakwa yang beralamat di RT.001 Blok A Desa Sawit Jaya Kec. Long IkisKab. Paser Kalimantan Timuratau termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukanterdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------
-    Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Juli 2021 sekira pukul 18.00 Wita Terdakwa menelpon Sdr. AGUS untuk membeli shabu sebanyak 2 (dua) gram seharga Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) selanjutnya Sdr. AGUS menyuruh Terdakwa  untuk mengambil paketan shabu tersebut ke pondoknya di kebun daerah Sandeley, selanjutnya Terdakwa langsung menuju ke pondok kebun sawit milik Sdr. AGUS dan setelah bertemu selanjutnya Sdr. AGUS menyerahkan 2 (dua) paket plastik klip berisi shabu masing masing seberat 1 (satu) gram dan Terdakwa langsung menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa membawa pulang paketan shabu tersebut dan sampai di rumah Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket shabu tersebut kepada Sdr. LAZIM karena ia memesan shabu juga, selanjutnya 1 (satu) paket lagi Terdakwa bagi menjadi 12 (dua belas) paket plastik klip untuk persiapan dijual kembali dan sebagian dipakai sendiri dan Terdakwa menggunakan 1 (satu) paket shabu dari 12 (dua belas) paket tersebut, kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Juli 2021 sekira pukul 07.00 Wita Terdakwa menjual 1 (satu) paket shabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada seseorang yang Terdakwa lupa namannya , kemudian sekira pukul 09.00 Wita Terdakwa menjual 1 (satu) paket shabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdr. SIGIT dan kemudian sekira pukul 10.00 Wita Terdakwa menjual 1 (satu) paket shabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdr. SIGIT selanjutnya sekira pukul 12.00 Wita Terdakwamenggunakan lagi shabu sebanyak 1 (satu) paket dan sisa paketan shabu milik Terdakwa sebanyak 7 (tujuh) paket Terdakwasimpan dalam kotak kaleng permen Milton warna orange sebanyak 5 (lima) paket dan 2 (dua) paket dibawah kotak kaleng dibawah lemari kamar terdakwa.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 183/10966.00/2021 tanggal 27 Juli 2021 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh SONATA BS. MANURUNG S.I Kom dan disaksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 7 (tujuh) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya yaitu berat kotor 1,72 (satu koma tujuh puluh dua) gram, berat bersih 0,53 gram (nol koma lima puluh tiga) kemudian disisihkan 1 (satu) paket dengan berat bersih 0,09 gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 06330/NNF/2021 pada hari senin tanggal 02 Agustus 2021 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 74090815; Pemeriksa II TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. NIP 19810522 201101 2 002; Pemeriksa III BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. IPTU NRP 92020451 serta diketahui oleh WAKA KABIDLABFOR CABANG SURABAYA Ajun Komisaris Besar Polisi Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO yang menerangkan bahwa barang bukti milik terdakwaBOBY JUHARMAN Als ABY Bin ASRANIdengan nomor 12914/2021/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto +  0,061 gram dan dikembalikan berat +  0,045 gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwaterdakwadalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

Kedua :
---- Bahwa terdakwaBOBY JUHARMAN Als ABY Bin ASRANI pada hari Rabu tanggal 21 Juli 2021 sekira pukul07.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2021 atau pada suatu waktu pada tahun 2021, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di RT.001 Blok A Desa Sawit Jaya Kec. Long IkisKab. Paser Kalimantan Timur atau termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah“tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan olehterdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Juli 2021 sekira pukul 18.00 Wita Terdakwa menelpon Sdr. AGUS untuk membeli shabu sebanyak 2 (dua) gram seharga Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) selanjutnya Sdr. AGUS menyuruh Terdakwa  untuk mengambil paketan shabu tersebut ke Pondoknya di kebun daerah Sandeley, selanjutnya Terdakwa langsung menuju ke pondok kebun sawit milik Sdr. AGUS dan setelah bertemu selanjutnya Sdr. AGUS menyerahkan 2 (dua) paket plastik klip berisi shabu masing masing seberat 1 (satu) gram dan Terdakwa menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa membawa pulang paketan shabu tersebut dan sampai di rumah Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket shabu tersebut kepada Sdr. LAZIM karena ia memesan shabu juga, selanjutnya 1 (satu) paket lagi Terdakwa bagi menjadi 12 (dua belas) paket plastik klip untuk persiapan dijual kembali dan sebagian dipakai sendiri dan Terdakwa  menggunakan 1 (satu) paket shabu dari 12 (dua belas) paket tersebut, kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Juli 2021 sekira pukul 07.00 Wita Terdakwa menjual 1 (satu) paket shabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada seseorang yang Terdakwa lupa namannya, kemudian sekira pukul 09.00 Wita Terdakwa menjual 1 (satu) paket shabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdr. SIGIT dan kemudian sekira pukul 10.00 Wita Terdakwa menjual 1 (satu) paket shabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdr. SIGIT selanjutnya sekira pukul 12.00 Wita Terdakwa  menggunakan lagi shabu sebanyak 1 (satu) paket dan sisa paketan shabu milik Terdakwa sebanyak 7 (tujuh) paket Terdakwasimpan dalam kotak kaleng permen Milton warna orange sebanyak 5 (lima) paket dan 2 (dua) paket dibawah kotak kaleng dibawah lemari kamar terdakwa.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 183/10966.00/2021 tanggal 27 Juli 2021 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh SONATA BS. MANURUNG S.I Kom dan disaksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 7 (tujuh) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya yaitu berat kotor 1,72 (satu koma tujuh puluh dua) gram, berat bersih 0,53 gram (nol koma lima puluh tiga) kemudian disisihkan 1 (satu) paket dengan berat bersih 0,09 gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 06330/NNF/2021 pada hari senin tanggal 02 Agustus 2021 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 74090815; Pemeriksa II TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. NIP 19810522 201101 2 002; Pemeriksa III BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. IPTU NRP 92020451 serta diketahui oleh WAKA KABIDLABFOR CABANG SURABAYA Ajun Komisaris Besar Polisi Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO yang menerangkan bahwa barang bukti milik terdakwaBOBY JUHARMAN Als ABY Bin ASRANI dengan nomor 12914/2021/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto +  0,061 gram dan dikembalikan berat +  0,045 gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakannarkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya