Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
198/Pid.B/2016/PN Tgt DIAN PUSPITASARI SUHARTO, SH 1.FITRI YULIA SARI Binti DARMANSYAH.
2.SITI AISAH BINTI SUGENG HARIANTO.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jun. 2016
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 198/Pid.B/2016/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jun. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-1172/Q.4.13/Epp.2/06/2016
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN PUSPITASARI SUHARTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FITRI YULIA SARI Binti DARMANSYAH.[Penahanan]
2SITI AISAH BINTI SUGENG HARIANTO.[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan                                   :                                                                                        

----------Bahwa terdakwa I FITRI YULIA SARI Binti DARMANSYAH dan terdakwa II SITI AISAH BINTI SUGENG HARIANTO pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2015 sekira pukul 13.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2015, bertempat di toko A+ Shop milik saksi NANA RUSDIANA Binti M. SYAHRIL di Jalan RA Kartini Nomor 34 RT 04 Kel/Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------

  • Berawal terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II berangkat dari Batu Kajang menuju Tanah Grogot menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna coklat. Kemudian sesampainya di Tanah Grogot, para terdakwa menuju toko A+ Shop dengan maksud untuk melihat-lihat baju lalu pada saat saksi NANA RUSDIANA Binti M. SYAHRIL sedang lengah dan melayani pembeli lain, terdakwa II dengan tangan kosong dan gerakan cepat mengambil barang berupa 1 (satu) buah rok span panjang bergaris warna hitam putih dan 1 (satu) buah baju duyung warna peach lengan panjang kedalam kantong plastik warna hitam yang dibawa terdakwa II tanpa sepengetahuan dan ijin dari saksi NANA RUSDIANA Binti M. SYAHRIL selaku pemilik toko A+ Shop dan terdakwa I dengan tangan kosong dan gerakan cepat mengambil barang berupa 1 (satu) buah baju berwarna cream merk heros, 1 (satu) buah baju berwarna hitam putih motif kotak-kotak merk revival dan 1 (satu) buah baju bermotif garis-garis berwarna hitam putih merk hover fashion kedalam tas yang dibawa terdakwa I lalu terdakwa I juga mengambil dengan tangan kosong 1 (satu) buah tas warna hitam dan 1 (satu) buah tas warna biru lalu dibawa terdakwa I dengan cara ditenteng tanpa sepengetahuan dan ijin dari saksi NANA RUSDIANA Binti M. SYAHRIL selaku pemilik toko A+ Shop;
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut saksi NANA RUSIDIANA Binti M. SYAHRIL mengalami kerugian sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) s/d Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 363 ayat (1) ke (4) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya