Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.B/2018/PN Tgt SUDARMADI , SH HAJRI YADI Bin BAKRAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 57/Pid.B/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Feb. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-346/Q.4.13/Epp.2/02/2018
Penuntut Umum
NoNama
1SUDARMADI , SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAJRI YADI Bin BAKRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

         ----------Bahwa terdakwa HAJRI YADI Bin BAKRAN pada hari Senin tanggal 25 Desember 2017 sekira jam 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2017 atau setidak tidaknya pada tahun 2017 bertempat di Langgar Miftahul Jannah Desa Lombok RT. 08 Kec. Long Ikis Kab. Paser Propinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “dengan sengaja melakukan penganiayaan”, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa mendatangi saksi H. M. SHAFWAN yang sedang berada di Langgar Miftahul Jannah kemudian terdakwa memperlihatkan sms yang berisi “PIAN TADI MAU NELPON SAYA KAH, SAYA TADI LAGI MANDI BAPAK RISKI YANG MENGANGKAT, TAPI BAPAK RISKI TIDAK TAHU JUGA NOMOR INI, PIAN KANGENKAH, dan sms balasannya yang berisi “IYA” dan ditunjukkan kembali sms yang berisi “KAMU BETULAN KENGEN SAMA AKU KAH” dan isi sms jawabannya adalah “IYA AKU KANGEN SAMA KAMU APAKAH KAMU KANGEN JUGA SAMA AKU” kemudian terdakwa menanyakan kepada saksi H. M. SHAFWAN apakah benar yang membalas sms tersebut adalah saksi H. M. SHAFWAN yang kemudian saksi H.M SHAFWAN mengakui bahwa yang membalas sms tersebut adalah saksi H. M. SHAFWAN selanjutnya dengan keadaan emosi terdakwa langsung melayangkan pukulan kearah wajah saksi H. M. SYAHWAN dan kemudian terdakwa mengambil parang dari pinggang terdakwa dan langsung terdakwa timpaskan kearah saksi H. M. SHAFWAN yang mengenai punggung sebelah kiri dan jari telunjuk tangan kiri dari saksi H. M. SHAFWAN yang mengakibatkan terdakwa mengalami luka di punggung sebelah kiri dan jari telunjuk tangan kiri berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 69/VER/XII/2017 tertanggal 25 Desember 2017 dari Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Tanah Grogot yang ditandatangani oleh dr. Farid Enjang dengan hasil pemeriksaan :

Keadaan umum                         : Lemas titik

Kesadaran                                   : Compas mentis titik

Pemeriksaan badan

Kepala                                         : Tidak ditemukan kelainan titik

Leher                                           : Tidak ditemukan kelainan titik

Punggung                                    : Tampak luka bacok dipunggung kiri dengan ukuran panjang tujuh centimeter koma lebar satu centimeter koma pendarahan aktif titik

Dada                                            : Tidak ditemukan kelainan titik

Perut                                            : Tidak ditemukan kelainan titik

Genetalia                                     : Tidak ditemukan kelainan titik

Anggota gerak

Atas                                              : Tampak luka bacok dijari telunjuk tangan kiri dengan ukuran panjang dua centimetre dan lebar nol koma satu centimer titik

Bawah                                         : Tidak ditemukan kelainan titik

Kesimpulan                                : Telah diperiksa seorang laki laki koma bernama H. M. Sofyan koma usia 40 tahun koma ditemukan luka bacok dipunggung dan jari telunjuk tangan kiri akibat kekerasan benda tajam yang menyebabkan halangan bera dalam melakukan pekerjaan sehari hari titik

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya