Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2022/PN Tgt PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANCA TANAH GROGOT 1.ASPIAN NOOR
2.LINDA WIJAYANTI
3.SUHARDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2022/PN Tgt
Tanggal Surat Jumat, 25 Feb. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANCA TANAH GROGOT
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ASPIAN NOOR
2LINDA WIJAYANTI
3SUHARDI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 102.954.775,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.    Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 102.954.775,- ( SERATUS DUA JUTA SEMBILAN RATUS LIMA PULUH EMPAT RIBU TUJUH RATUS TUJUH PULUH LIMA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 100.505.301,- ( SERATUS JUTA LIMA RATUS LIMA RIBU TIGA RATUS SATU) ditambah bunga sebesar 2.261.770,- ( DUA JUTA DUA RATUS ENAM PULUH SATU RIBU TUJUH RATUS TUJUH PULUH ), ditambah pinalty sebesar Rp. 187.704,- ( SERATUS DELAPAN PULUH TUJUH RIBU TUJUH RATUS EMPAT), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadao objek dalam Girik/Petok No 2174/SPMHAT/TGT/XI/1 atas nama ASPIAN NOOR dan Girik/Petok No 0134/SKT-PTG/KDP/V/2 atas nama SUHARDI
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak