Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.B/2017/PN Tgt BILL HAYDEN, SH DAMIASUS RAO anak dari HENDRIKUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan
Nomor Perkara 70/Pid.B/2017/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Feb. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-350/Q.4.22/EUH.2/02/2017
Penuntut Umum
NoNama
1BILL HAYDEN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAMIASUS RAO anak dari HENDRIKUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

 

------ Bahwa terdakwa DAMIASUS RAO anak dari HENDRIKUS pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2016 sekira pukul 19.50 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Desember 2016 atau pada suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat di Jalan Negara KM. 51 Desa Babulu Darat  Kecamatan Babulu  Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :    

 

Pada waktu sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa yang sedang dalam pengaruh minuman keras jenis tuak mengendarai sepeda motor Honda Supra KT-4069-L dengan kondisi lampu depan redup dari arah Babulu menuju ke arah Kecamatan Longkali dengan kecepatan sekitar 60 km/jam (enam puluh kilo meter per jam) dan pada saat itu kondisi jalan terbuat dari aspal posisi jalan lurus jalan menanjak, cuaca cerah malam hari, arus lalu lintas sepi dan merupakan kawasan perumahan padat penduduk;
Kemudian ketika motor yang dikemudikan Terdakwa melewati Jalan Negara KM. 51 Desa Babulu Darat  Kecamatan Babulu  Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, korban SUPANGAT sedang berjalan kaki dan berada di bahu jalan sebelah kiri ;
Bahwa Terdakwa yang mengendarai sepeda motor dalam pengaruh minuman keras jenis tuak dan dengan kondisi lampu depan motor redup, membuat Terdakwa tidak konsentrasi dan tidak memperhatikan keadaan jalan disekitarnya yang merupakan kawasan perumahan padat penduduk, sehingga Terdakwa yang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi tidak menyadari keberadaan korban SUPANGAT yang sedang berjalan kaki di bahu jalan sebelah kiri dan menabrak korban dari belakang yang mengakibatkan korban SUPANGAT meninggal di tempat kejadian;
Bahwa sesuai Visum et Repertum Nomor : 062/TU/PKM-B/XII/2016 tanggal 27 Desember 2016 yang ditandatangani oleh dr. Gerson Bunga dengan hasil pada pemeriksaan jenazah seorang laki-laki berusia 69 tahun ditemukan gigi bagian atas bagian depan tanggal serta terdapat luka robek di gusi bagian atas yang diduga karena benturan keras benda tumpul. Pada leher teraba tulang yang patah yang diduga diakibatkan karena benturan keras benda tumpul. Serta pada kaki kanan terdapat luka robek dan terlihat tulang kering yang patah yang diduga diakibatkan karena benturan yang keras benda tumpul. Sehingga korban meninggal dunia diduga karena Fractur Cervical (patah tulang leher)

 

------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. --------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya