Pada hari hari Selasatanggal 13 Desember 2022 sekira jam 16.30 Wita, telah terjadi tindak pidana penganiayaan TKP depan Rumah Jl. Kusuma Bangsa Rt/Rw. 005 Desa Tepian Batang Kec. Tanah grogot Kab. Paser kaltim. Adapun kejadiannya pada saat pelapor An. Sumarti Binti Sukarji sedang berada di rumahnya, kemudian didatangi oleh terlapor An. Lusi Triana Als Mama Yoga Binti Sugianto yang berkata“ Kenapa menuduh anak saya mencuri” lalu pelapor berkata “ tidak ada menuduh seperti itu”, kemudian tiba-tiba terlapor langsung memukul pelapor dengan menggunakan tangan kosong yang mengenai bagian wajah pelapor. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kePolres Paser pada hari Minggu tanggal 12 Desember 2022 sekira jam 19.00 Wita untuk proses lebih lanjut.
Pasal 352 KUHP Tentang Penganiayaan Ringan.
|