| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 337/Pid.B/2018/PN Tgt | ANDRIS BUDIANTO, SH | SULTAN ALDINO Bin DARMANSYAH | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Nov. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 337/Pid.B/2018/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 07 Nov. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2508/Q.4.13/Euh.2/11/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : --------- Bahwa terdakwa SULTAN ALDINO Bin DARMANSYAH pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2018 sekira pukul 00.20 Wita atau pada waktu lain yang masih dalam bulan Agustus tahun 2018 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2018, bertempat di Jln. Kusuma Bangsa Gang Balai Indah RT. 03 RW. 03 Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser Kaltim atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, “melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------ Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Agustus 2018 sekira pukul 21.30 saksi HALIMAH menemukan flashdisc milik terdakwa di dalam jok sepeda motor milik terdakwa yang terparkir di halaman rumah terdakwa, kemudian pada keesokan harinya saksi HALIMAH membuka file – file dalam flasdisc tersebut dan menemukan foto – foto terdakwa sedang video call bersama wanita lain. Kemudian pada hari Senin tanggal 20 Agustus 2018 sekira pukul 23.55 Wita saksi HALIMAH mengirimkan foto – foto tersebut melalui aplikasi whatsapp kepada terdakwa. Tidak lama kemudian, terdakwa yang membuka handphone miliknya yang berisi kiriman foto - foto dari saksi HALIMAH merasa emosi dan mendatangi saksi HALIMAH di kontrakannya. Sesampainya di kontrakan saksi HALIMAH, terdakwa memerintahkan saksi HALIMAH untuk menghapus foto - foto tersebut dan menyebabkan saksi HALIMAH dan terdakwa bertengkar. Oleh karena perintah terdakwa untuk menghapus foto – foto tersebut tidak digubris oleh saksi HALIMAH, terdakwa yang sudah dalam keadaan emosi akhirnya memukul menggunakan tangan kanannya pada bagian kelopak mata bawah dan mulut sebanyak 3 (tiga) kali, dan menendang menggunakan kaki kanannya pada bagian paha kanan, dan paha kiri saksi HALIMAH. Selain itu terdakwa juga mencakar pada bahu sebelah kanan dan kelopak mata sebelah kanan saksi HALIMAH. Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PANGLIMA SEBAYA TANAH GROGOT Nomor : 06/VER/VIII/2018 tanggal 21 Agustus 2018 yang menerangkan bahwa dr. Ahmad Irsyad Syafrani selaku dokter jaga Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Tanah Grogot telah dilakukan pemeriksaan kepada sdr. HALIMAH dengan hasil pemeriksaan : Kesadaran Umum : Baik titik Kesadaran : Compos mentis titik Pemeriksaan Badan Kepala : Tampak Lebam di kelopak mata kanan bawah ukuran kurang lebih dua kali satu koma lima centimeter warna kebiruan titik Leher : Tidak tampak elainan titik Punggung : Tidak tampak kelainan titik Dada : Tampak bekas luka gores yang telah mengering warna hitam koma melintang dari bawah tulang selangka kanan hingga dada kiri ukuran kurang lebih sembilan kali nol koma empat centimeter titik Perut : Tidak tampak kelainan titik
Anggota Gerak Atas : Tampak kemerahan dan bengkak pada lengan bawah kiri bagian depan koma sebelas centimeter dari pergelangan tangan kiri koma ukuran kurang lebih tiga koma lima kali tiga centimeter titik Bawah : - Tampak lebam warna kebiruan pada paha akana bagian belakang koma sebelas centimeter dari sendi lutut koma diameter - Tampak lebam warna merah kebiruan pada paha kiri bagian belakang koma lima belas centimeter dar sendi lutut koma diameter kurang lebih delapan centimeter titik Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan luka-luka tersebut disebabkan benda tumpul titik
Bahwa berdasarkan kutipan akta nikah Nomor 287/21/VI/2015 yang menerangkan bahwa pada hari Senin tanggal 15 Juni 2015 telah dilangsungkan akad nikah seorang laki – laki SULTAN ALDINO dengan seorang wanita HALIMAH sehingga keduanya merupakan pasangan suami istri.
--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) UURI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga -------------------
SUBSIDAIR -----Bahwa terdakwa SULTAN ALDINO Bin DARMANSYAH pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2018 sekira pukul 00.20 Wita atau pada waktu lain yang masih dalam bulan Agustus tahun 2018 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2018, bertempat di Jln. Kusuma Bangsa Gang Balai Indah RT. 03 RW. 03 Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser Kaltim atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, “melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari – hari’’, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----- Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Agustus 2018 sekira pukul 21.30 saksi HALIMAH menemukan flashdisc milik terdakwa di dalam jok sepeda motor milik terdakwa yang terparkir di halaman rumah terdakwa, kemudian pada keesokan harinya saksi HALIMAH membuka file – file dalam flasdisc tersebut dan menemukan foto – foto terdakwa sedang video call bersama wanita lain. Kemudian pada hari Senin tanggal 20 Agustus 2018 sekira pukul 23.55 Wita saksi HALIMAH mengirimkan foto – foto tersebut melalui aplikasi whatsapp kepada terdakwa. Tidak lama kemudian, terdakwa yang membuka handphone miliknya yang berisi kiriman foto - foto dari saksi HALIMAH merasa emosi dan mendatangi saksi HALIMAH di kontrakannya. Sesampainya di kontrakan saksi HALIMAH, terdakwa memerintahkan saksi HALIMAH untuk menghapus foto - foto tersebut dan menyebabkan saksi HALIMAH dan terdakwa bertengkar. Oleh karena perintah terdakwa untuk menghapus foto – foto tersebut tidak digubris oleh saksi HALIMAH, terdakwa yang sudah dalam keadaan emosi akhirnya memukul menggunakan tangan kanannya pada bagian kelopak mata bawah dan mulut sebanyak 3 (tiga) kali, dan menendang menggunakan kaki kanannya pada bagian paha kanan, dan paha kiri saksi HALIMAH. Selain itu terdakwa juga mencakar pada bahu sebelah kanan dan kelopak mata sebelah kanan saksi HALIMAH. Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PANGLIMA SEBAYA TANAH GROGOT Nomor : 06/VER/VIII/2018 tanggal 21 Agustus 2018 yang menerangkan bahwa dr. Ahmad Irsyad Syafrani selaku dokter jaga Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Tanah Grogot telah dilakukan pemeriksaan kepada sdr. HALIMAH dengan hasil pemeriksaan : Kesadaran Umum : Baik titik Kesadaran : Compos mentis titik Pemeriksaan Badan Kepala : Tampak Lebam di kelopak mata kanan bawah ukuran kurang lebih dua kali satu koma lima centimeter warna kebiruan titik Leher : Tidak tampak elainan titik Punggung : Tidak tampak kelainan titik Dada : Tampak bekas luka gores yang telah mengering warna hitam koma melintang dari bawah tulang selangka kanan hingga dada kiri ukuran kurang lebih sembilan kali nol koma empat centimeter titik Perut : Tidak tampak kelainan titik
Anggota Gerak Atas : Tampak kemerahan dan bengkak pada lengan bawah kiri bagian depan koma sebelas centimeter dari pergelangan tangan kiri koma ukuran kurang lebih tiga koma lima kali tiga centimeter titik Bawah : - Tampak lebam warna kebiruan pada paha akana bagian belakang koma sebelas centimeter dari sendi lutut koma diameter - Tampak lebam warna merah kebiruan pada paha kiri bagian belakang koma lima belas centimeter dar sendi lutut koma diameter kurang lebih delapan centimeter titik Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan luka-luka tersebut disebabkan benda tumpul titik
Bahwa berdasarkan kutipan akta nikah Nomor 287/21/VI/2015 yang menerangkan bahwa pada hari Senin tanggal 15 Juni 2015 telah dilangsungkan akad nikah seorang laki – laki SULTAN ALDINO dengan seorang wanita HALIMAH sehingga keduanya merupakan pasangan suami istri.
---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (4) UURI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga -------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
