| Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA:
Bahwa Terdakwa RIDHO RAHMADANI PRACOYO Als RIDHO Bin ANANG PRACOYO pada Hari Senin tanggal 13 bulan Juli tahun 2026 pukul 18.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2026, atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat Di Pinggir jalan Desa Tanah Periuk Rt.001 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:--
- Pada Hari Senin Tanggal 13 Juli 2026 Sekira Pukul 16.30 Wita saat Terdakwa sedang Di perjalanan di daerah simpang batu kec. Paser belengkong kab. Paser kaltim tiba tiba teman Terdakwa yang bernama Sdr. ANDIKA menghubungi Terdakwa dan berkata “DIMANA KAMU DO MAU BELI (SABU) KAH SEKALIAN AKU MINTA TOLONG ANTARKAN PUNYAKU” dan Terdakwa menjawab “IYA MAU BELI AKU INI AKU OTW KE GROGOT” kemudian Terdakwa jalan menuju rumah Sdr. ANDIKA (DPO) yang berada di Jl. Gajah mada kec. Tanah grogot kab. Paser Kalimantan TImur setelah Terdakwa sampai di rumah Sdr. ANDIKA (DPO) terdakwa bertemu dengan Sdr. ANDIKA (DPO) lalu Sdr. ANDIKA (DPO) memberikan Terdakwa 2 (dua) buah kotak rokok yang berisi satu kota rokok berisi 2 (dua) paket sabu, 1 (satu) kota rokok lainya berisi 1 (satu) paket sabu sambil berkata “INI DUA PAKET BUAT KAMU BAWA PULANG DAN YANG SATU PAKET INI TOLONG KAMU ANTARKAN KE TANAH PRIUK” kemudian Sdr. ANDIKA (DPO) memberikan nomor Whatapp Sdr. TAPER(DPO) yang akan mengambil sabu sebanyak 1 (satu) paket sabu tersebut kepada terdakwa setelah itu Terdakwa menghubungi orang Sdr. TAPER (DPO) dan berkata “INI AKU TEMANNYA ANDIKA INI SABU MU AKU ANTAR KEMANA” kemudian Sdr. TAPER menjawab “AKU TUNGGU DI DEPAN KAMPUS ANTAR CEPAT YA NANTI AKU KASIH UPAH JALAN MU DI SINI” kemudian terdakwa membawa 2 (dua) Buah Kotak Rokok Warna ‘’MERAH’’ Merk ‘’SURYA GUDANG GARAM’’ dengan rincian 1 (satu) Buah Kotak Rokok Warna ‘’MERAH’’ Merk ‘’SURYA GUDANG GARAM’’ Besar berisi 2 (dua) Paket Plastik klip yang berisi sabu, kemudian 1 (satu) Buah Kotak Rokok Warna ‘’MERAH’’ Merk ‘’SURYA GUDANG GARAM’’ kecil yang 1 (satu) Paket Plastik klip yang berisi sabu tersebut Terdakwa simpan di dashboar sebelah kanan Motor Merk “YAMAHA FAZZIO” Warna “PUTIH” Dengan Nopol “KT 3982 EAF” yang Terdakwa kendarai kemudian sekitar pukul 17.45 wita Terdakwa pergi menuju ke Desa tanah priuk kec. Tanah grogot kab. Paser Kalimantan Timur mengendarai motor terdakwa untuk mengantarkan sabu tersebut dan terdakwa tiba di depan kampus di Desa tanah priuk kec. Tanah grogot kab. Paser kaltim pada hari senin tanggal 13 juli 2026 sekitar pukul 18.00 wita
- Pada Hari Senin tanggal 13 bulan Juli tahun 2026 pukul 18.00 Wita Di Pinggir jalan Di Desa Tanah Periuk Rt.001 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim Saksi SASTRO WIYONO Bin SUGITO dan Saksi MUH. ASFAR Bin MULYADI beserta anggota satresnarkoba lainnya mengamankan Terdakwa RIDHO RAHMADANI PRACOYO Als RIDHO Bin ANANG PRACOYO, pada saat di lakukan penggeledahan badan dan tempat lainya yang disaksikan oleh Warga Setempat An Saksi ABDUL MUIN Bin RENREN, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 2 (dua) Buah Kotak Rokok Warna ‘’MERAH’’ Merk ‘’SURYA GUDANG GARAM’’ dengan rincian 1 (satu) Buah Kotak Rokok Warna ‘’MERAH’’ Merk ‘’SURYA GUDANG GARAM’’ Besar setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) Buah Plastik Klip Kosong yang berisikan 2 (dua) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu, kemudian 1 (satu) Buah Kotak Rokok Warna ‘’MERAH’’ Merk ‘’SURYA GUDANG GARAM’’ kecil setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu yang berada di dalam dashboar motor sebelah kanan, ditemukan 1 (satu) Buah Handphone Merk “REALME C15” Warna “BIRU” Dengan No. Imei “865736044973157” No Hp “081348707192” yang berada di dalam kantong celana depan sebelah kanan, kemudian ditemukan 1 (satu) Unit Motor Merk “YAMAHA FAZZIO” Dengan Nopol “KT 3982 EAF” Nosin “E33WE-0261445” Noka “MH3SEJ710PJ221344” Beserta Kunci yang terparkir di pinggir jalan, Kemudian barang-barang tersebut di akui milik Terdakwa RIDHO RAHMADANI PRACOYO Als RIDHO Bin ANANG PRACOYO, atas kejadian tersebut Terdakwa RIDHO RAHMADANI PRACOYO Als RIDHO Bin ANANG PRACOYO beserta barang bukti di bawa ke polres paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarka Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 172/10966.00/2026 tanggal 13 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang YESSY WIDYA SARI NIK.P83428, Disaksikan oleh YANUARIUS DANI NRP.98010590, bahwa 3 (tiga) bungkus paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan hasil timbangan berat kotor 2,27 (dua koma dua tujuh) gram, dan berat bersih 1,46 (satu koma empat enam) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. :06429/NNF/2026 tanggal 22 Juli 2026 yang ditandatangani oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt, M.Si. dengan kesimpulan Nomor Barang Bukti: 20824/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warrna putih bening dengan berat netto 0,088 gram seperti tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang RI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian pidana.-
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa RIDHO RAHMADANI PRACOYO Als RIDHO Bin ANANG PRACOYO pada Hari Senin tanggal 13 bulan Juli tahun 2026 pukul 18.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2026, atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat Di Pinggir jalan Desa Tanah Periuk Rt.001 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------
- Pada Hari Rabu tanggal 24 bulan Juni tahun 2026 pukul 01.30 Wita, Di Sebuah Rumah Di Desa Batu Pada Hari Senin tanggal 13 bulan Juli tahun 2026 pukul 18.00 Wita Di Pinggir jalan Di Desa Tanah Periuk Rt.001 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim Saksi SASTRO WIYONO Bin SUGITO dan Saksi MUH. ASFAR Bin MULYADI beserta anggota satresnarkoba lainnya mengamankan Terdakwa RIDHO RAHMADANI PRACOYO Als RIDHO Bin ANANG PRACOYO, pada saat di lakukan penggeledahan badan dan tempat lainya yang disaksikan oleh Warga Setempat An Saksi ABDUL MUIN Bin RENREN, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 2 (dua) Buah Kotak Rokok Warna ‘’MERAH’’ Merk ‘’SURYA GUDANG GARAM’’ dengan rincian 1 (satu) Buah Kotak Rokok Warna ‘’MERAH’’ Merk ‘’SURYA GUDANG GARAM’’ Besar setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) Buah Plastik Klip Kosong yang berisikan 2 (dua) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu, kemudian 1 (satu) Buah Kotak Rokok Warna ‘’MERAH’’ Merk ‘’SURYA GUDANG GARAM’’ kecil setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu yang berada di dalam dashboar motor sebelah kanan, ditemukan 1 (satu) Buah Handphone Merk “REALME C15” Warna “BIRU” Dengan No. Imei “865736044973157” No Hp “081348707192” yang berada di dalam kantong celana depan sebelah kanan, kemudian ditemukan 1 (satu) Unit Motor Merk “YAMAHA FAZZIO” Dengan Nopol “KT 3982 EAF” Nosin “E33WE-0261445” Noka “MH3SEJ710PJ221344” Beserta Kunci yang terparkir di pinggir jalan, Kemudian barang-barang tersebut di akui milik Terdakwa RIDHO RAHMADANI PRACOYO Als RIDHO Bin ANANG PRACOYO, atas kejadian tersebut Terdakwa RIDHO RAHMADANI PRACOYO Als RIDHO Bin ANANG PRACOYO beserta barang bukti di bawa ke polres paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarka Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 172/10966.00/2026 tanggal 13 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang YESSY WIDYA SARI NIK.P83428, Disaksikan oleh YANUARIUS DANI NRP.98010590, bahwa 3 (tiga) bungkus paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan hasil timbangan berat kotor 2,27 (dua koma dua tujuh) gram, dan berat bersih 1,46 (satu koma empat enam) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. :06429/NNF/2026 tanggal 22 Juli 2026 yang ditandatangani oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt, M.Si. dengan kesimpulan Nomor Barang Bukti: 20824/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warrna putih bening dengan berat netto 0,088 gram seperti tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------- |