| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 318/Pid.Sus/2018/PN Tgt | AYU WAHYUNI WAHAB,SH | ANDIIRMAN Als MEMET Bin A.BAKAR | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Okt. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 318/Pid.Sus/2018/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 09 Okt. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2290/Q.4.13/Euh.2/10/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Dakwaan :
Primair :
------- Bahwa terdakwa ANDIIRMAN ALS MEMET BIN A.BAKAR pada hari Senin tanggal 30 Juli 2018 sekira Pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2018, bertempat di Jl. Kesuma Bangsa Km.4 Gg. Gapensi Desa Tepian Batang Kec. Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------- Pada hari Senin tanggal 30 Juli 2018 sekira pukul 19.00 Wita Terdakwa menelpon Sdr. BAHRI (DPO) dan menyampaikan ingin membeli Narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp. 3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), dari pesanan terdakwa tersebut sdr. BAHRI menyanggupi dan menyuruh terdakwa untuk ke rumah sdr.BAHRI yang berada di Jl. Kesuma Bangsa Km.4 Gg. Gapensi Desa Tepian Batang Kec. Tanah Grogot Kab. Paser, kemudian setibanya di rumah sdr. BAHRI terdakwa menerima pesanan terdakwa namun terdakwa belum melakukan pembayaran atas pesanan tersebut dan akan membayar narkotika jenis shabu-shabu tersebut setelah narkotika jenis shabu-shabu laku terjual, setelah itu terdakwa langsung membawa narkotika jenis shabu-shabu tersebut pulang ke rumah terdakwa di Jl. D.I. Panjaitan Desa Tapis Kec. Tanah Grogot Kab. Paser dan setelah sampai di rumah terdakwa, terdakwa ditemani oleh saksi ADI (dilakukan penuntutan terpisah) yang sudah ada di rumah terdakwa, kemudian terdakwa langung membagi sendiri narkotika jenis shabu-shabu menjadi 19 (sembilan belas) paket Narkotika jenis shabu-shabu berbagai macam ukuran berat dengan rincian 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu-shabu dengan harga jual Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu-shabu dengan harga jual per paket Narkotika jenis shabu-shabu Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan 16 (enam belas) paket Narkotika jenis shabu-shabu dengan harga jual per paket Narkotika jenis shabu-shabu Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), tidak lama kemudian saksi ADI memiliki pembeli narkotika jensi shabu-shabu milik terdakwa setelah itu meminta 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu-shabu seharga Rp. 200.000,- (dua raus ribu rupiah) kepada terdakwa untuk diantarkan kepada pembelinya dan setelah saksi ADI kembali ke rumah terdakwa, saksi ADI memberikan uang hasil penjualan narkotika jenis shabu-shabu sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 01 Agustus 2018 sekira pukul 00.00 Wita Sdr. ARJOK (DPO) datang ke rumah terdakwa dan membeli narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu-shabu dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) namun sdr. ARJOK belum melakukan pembayaran atas narkotika jenis shabu-shabu tersebut, setelah sdr. ARJOK pulang dari rumah terdakwa, terdakwa mengajak saksi ADI untuk menggunakan bersama narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu-shabu yang harga jualnya sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa mengambil alat hisap berupa bong setelah itu terdakwa memasukkan narkotika jenis shabu-shabu ke dalam pipet kaca, lalu pipet kaca tersebut dibakar dengan api kecil menggunakan korek api selanjutnya terdakwa menghisap melalui sedotan lainnya dan terdakwa bergantian dengan Saksi ADI menghisap narkotika jenis shabu-shabu tersebut, setelah selesai menggunakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa menyuruh saksi ADI untuk menyimpan alat hisap berupa bong tersebut dan kemudian terdakwa bersama saksi ADI duduk-duduk di ruang tamu belakang rumah terdakwa. -----Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------
Subsidair :
------- Bahwa terdakwa ANDIIRMAN ALS MEMET BIN A.BAKAR pada hari Rabu tanggal 01 Agustus 2018 sekira Pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2018, bertempat di Jl. D.I. Panjaitan Gg. Pondok Indah Desa Tapis Kec. Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------- Pada hari selasa tanggal 31 Juli 2018 sekira pukul 21.00 wita anggota Sat Resnarkoba Polres Paser mendapat informasi dari masyarakat yang tidak dikenal bahwa di rumah terdakwa yang berada di Jl. D.I Panjaitan Gg. Pondok Indah Desa Tapis Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur sering terjadi Transaksi Narkotika jenis shabu-shabu, kemudian atas informasi tersebut selanjutnya saksi JONATHAN dan saksi KURNIAWAN SIDIK (keduanya anggota kepolisian) bersama Anggota Sat Resnarkoba lainnya melakukan penyelidikan, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 01 Agustus 2018 sekira pukul 01.00 Wita, saksi JONATHAN dan Saksi KURNIAWAN SIDIK (Keduanya Anggota Kepolisian) datang dengan mendobrak pintu rumah terdakwa, kemudian saksi JONATHAN dan Saksi KURNIAWAN SIDIK melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi ADI yang berada di ruang tamu rumah terdakwa, setelah itu saksi JONATHAN dan Saksi KURNIAWAN SIDIK menanyakan kepada terdakwa “mana barangmu?” dan terdakwa menjawab “ada dikantongku pak”, kemudian disaksikan oleh saksi MUHAMMAD HATTA dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan 6 (enam) paket Narkotika jenis shabu-shabu narkotika jenis shabu-shabu yang disimpan dalam kantong celana sebelah kanan dan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dikantong celana milik terdakwa, setelah itu saksi JONATHAN dan Saksi KURNIAWAN SIDIK mengamanakan 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam milik terdakwa yang ditemukan di lantai rumah terdakwa, kemudian saksi JONATHAN dan Saksi KURNIAWAN SIDIK melakukan penggeledahan terhadap sdr. ADI, saksi JONATHAN dan Saksi KURNIAWAN SIDIK mengamankan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Duos milik saksi ADI, selanjutnya saksi JONATHAN dan Saksi KURNIAWAN SIDIK menanyakan kembali kepada terdakwa “dimana lagi barangmu” dan dijawab oleh terdakwa “ada dikamar pak, dibawah kasur”, selanjutnya saksi JONATHAN dan Saksi KURNIAWAN SIDIK melakukan penggeledahan di dalam kamar terdakwa dan di dalam kamar terdakwa ditemukan 1 (satu) buah dompet kain motif bunga yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis shabu-shabu narkotika jenis shabu-shabu berbagai macam ukuran berat, 1 (satu) buah sedotan takar dan kemudian ditanyakan kepada terdakwa “ini punya siapa” dan dijawab terdakwa “punya saya pak”, selanjutnya dilakukan pemeriksaan lagi di dapur rumah terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah bong terbuat dari kaca lengkap beserta pipet kaca dibawah tangga yang disimpan oleh saksi ADI yang merupakan alat hisap bekas pakai narkotika terdakwa bersama saksi ADI, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut. Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan berupa 16 (enam belas) paket Narkotika jenis shabu-shabu plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening berisi shabu-shabu, tidak memiliki ijin dari Pemerintah yang berwenang maupun dari Departemen Kesehatan; ---------Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------
Lebih Subsidiair :
------- Bahwa terdakwa ANDIIRMAN ALS MEMET BIN A.BAKAR pada hari Rabu tanggal 01 Agustus 2018 sekira Pukul 00.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2018, bertempat di Jl. D.I. Panjaitan Gg. Pondok Indah Desa Tapis Kec. Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu – shabu bagi diri sendiri” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------ Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Agustus 2018 sekira pukul 00.00 Wita Sdr. ARJOK (DPO) datang ke rumah terdakwa dan membeli narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu-shabu dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) namun sdr. ARJOK belum melakukan pembayaran atas narkotika jenis shabu-shabu tersebut, setelah sdr. ARJOK pulang dari rumah terdakwa, terdakwa mengajak saksi ADI untuk menggunakan bersama narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu-shabu yang harga jualnya sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa mengambil alat hisap berupa bong setelah itu terdakwa memasukkan narkotika jenis shabu-shabu ke dalam pipet kaca, lalu pipet kaca tersebut dibakar dengan api kecil menggunakan korek api selanjutnya terdakwa menghisap melalui sedotan lainnya dan terdakwa bergantian dengan Saksi ADI menghisap narkotika jenis shabu-shabu tersebut, setelah selesai menggunakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa menyuruh saksi ADI untuk menyimpan alat hisap berupa bong tersebut dan kemudian terdakwa bersama saksi ADI duduk-duduk di ruang tamu belakang rumah terdakwa. Amphetamina (+) Positive Bahwa Narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 16 (enam belas) paket narkotika jenis shaBu berbagai macam ukuran dan berat yang berhasil diamankan petugas tersebut kemudian disisihkan untuk diuji di Labfor Surabaya yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 7471 /NNF/2018 tanggal 14 Agustus 2018 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I Imam Mukti, S.Si, M.Si., Apt, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 74090815; Pemeriksa II Dra. Fitriyana Hawa, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 67010022; Pemeriksa III Titin Ernawati, S. Farm, Apt. Penata Nip. 19810522 201101 2 002 serta diketahui oleh KALABFOR CABANG SURABAYA Komisaris Besar Polisi Ir. R. AGUS BUDIHARTA yang menerangkan bahwa barang bukti milik tersangka ANDIIRMAN Als MEMET Bin A. BAKAR dengan nomor 3558/2018/NNF : berupa 1 (satu) bungkus/paket Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto + 0,061 gram adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf “a” UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
