Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.Sus/2026/PN Tgt VANESSA YOVITA NAULI, S.H., M.H. JURAIDAH Als ULAI Binti IMRAN FATEMEH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 76/Pid.Sus/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-873/O.4.13.3/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1VANESSA YOVITA NAULI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JURAIDAH Als ULAI Binti IMRAN FATEMEH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

--------Bahwa Terdakwa JURAIDAH als ULAI binti IMRAN FATEMEH pada hari Minggu, tanggal 07 Desember 2025, sekitar pukul 16.00 WITA dan pada hari Selasa, tanggal 27 Januari 2026, sekitar pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025 dan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 dan tahun 2026 bertempat di rumah Terdakwa di alamat di Desa Tepian Batang RT 005, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Minggu, tanggal 07 Desember 2025, sekitar pukul 16.00 WITA, ketika Terdakwa JURAIDAH als ULAI binti IMRAN FATEMEH sedang berada di rumah yang beralamat di Desa Tepian Batang RT 005, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Terdakwa pergi dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam milik Terdakwa menuju Desa Janju Kilometer 09, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, tepatnya ke rumah Sdr. ASDAR untuk membeli narkotika jenis sabu. Kemudian sekitar pukul 16.30 WITA, Terdakwa tiba di rumah Sdr. ASDAR dan membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat kurang lebih ½ (setengah) gram dengan harga Rp800.000 (delapan ratus ribu rupiah). Setelah itu, Terdakwa kembali ke rumah dan sekitar pukul 17.00 WITA tiba di rumah Terdakwa di Desa Tepian Batang RT 005 (nol nol lima), Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Sesampainya di rumah, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih ½ (setengah) gram yang dibeli dari Sdr. ASDAR tersebut dibagi oleh Terdakwa menjadi 3 (tiga) paket, dengan maksud 1 (satu) paket untuk digunakan sendiri oleh Terdakwa dan 2 (dua) paket lainnya untuk dijual kembali. Setelah membagi sabu tersebut menjadi 3 (tiga) paket, Terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri dan masih tersisa di dalam plastik klip. Setelah selesai mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut, 1 (satu) paket sisa sabu bersama 2 (dua) paket lainnya disimpan oleh Terdakwa ke dalam 1 (satu) buah dompet kecil berwarna hijau putih milik Terdakwa.
  • Selanjutnya sekitar pukul 22.00 WITA, datang suami Terdakwa yang bernama Sdr. SURIANSYAH alias ANTO CEPER. Setelah tiba di rumah, Terdakwa dan Sdr. SURIANSYAH berbincang-bincang. Ketika sedang berbincang di dalam kamar, Sdr. SURIANSYAH melihat bong yang sebelumnya digunakan oleh Terdakwa dan berkata, “Loh Mah, kok ada bong? Habis nyabu kah kamu?” Kemudian Terdakwa menjawab, “Iya Yah, tadi sore aku habis beli sama Pak Asdar setengah gram, itu bong bekasku pakai tadi sore.”Selanjutnya Sdr. SURIANSYAH kembali bertanya, “Masih ada kah sabunya?” Kemudian Terdakwa menjawab, “Masih ada Yah, di dalam dompet kecil warna hijau putih di atas meja masih ada sisaku, tapi kalau mau buka yang baru tidak apa-apa Yah.” Setelah itu Sdr. SURIANSYAH mengambil salah 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang ada di dalam dompet tersebut, lalu Sdr. SURIANSYAH bersama Terdakwa mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut secara bersama-sama. Setelah selesai mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut, sisa sabu yang digunakan disimpan kembali oleh Terdakwa ke dalam dompet. Selanjutnya Sdr. SURIANSYAH berkata, “Aku mandi dulu Yah Mah, nanti kita cari makan.” Kemudian Sdr. SURIANSYAH pergi ke kamar mandi. Setelah selesai mandi, Sdr. SURIANSYAH kembali duduk bersama Terdakwa di dalam kamar hingga sekitar pukul 00.30 WITA Sdr. SURIANSYAH berkata, “Mah, ini aku ada uang satu juta setengah, kamu simpan ya nanti kita pakai modal jual sabu.” Kemudian Terdakwa menjawab, “Iya Yah, aku simpan ya di dompet.” Selanjutnya Terdakwa menyimpan uang sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) tersebut ke dalam 1 (satu) buah tas kecil berwarna kuning. Setelah itu, sekitar pukul 00.45 WITA, Terdakwa dan Sdr. SURIANSYAH pergi keluar untuk membeli makanan. Setelah membeli makanan, Sdr. SURIANSYAH mengajak Terdakwa untuk menjenguk mertua Terdakwa yang berada di Jalan Ahmad Dahlan Gang Mulia, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur hingga Terdakwa dan Sdr. SURIANSYAH tertidur hingga pukul 05.00 WITA.
  • Bahwa pada hari Senin, 08 Desember 2025, sekira pukul 01.00 WITA, Saksi BRIFA LESPRI, Saksi TAUFIK ISMAIL dan anggota kepolisian lainnya mendatangi rumah Terdakwa di sebuah rumah di Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atas laporan masyarakat namun tidak menemukan Terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut dengan disaksikan oleh Saksi IRUL bin HABELOL dan Saksi SUNAIYAH Binti AING dan dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna “HIJAU PUTIH” di dalam lemari baju di dalam sebuah kamar, kemudian setelah dibuka, di dalamnya ditemukan 3 (tiga) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu, kemudian ditemukan 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah buku tulis, 1 (satu) buah handphone merk “OPPO” warna “BIRU TUA”, 1 (satu) buah handphone merk “VIVO” warna “BIRU TUA”, 1 (satu) buah handphone merk “VIVO” warna “BIRU MUDA”. Di lantai kamar selanjutnya ditemukan 1 (satu) buah tas kecil berwarna “KUNING”, di dalam lemari baju, kemudian setelah dibuka di dalamnya ditemukan uang tunai sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), 3 (tiga) buah korek api, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) buah timbangan digital warna “HITAM”, 2 (dua) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik warna “HITAM”, selanjutnya ditemukan 1 (satu) buah kotak plastik warna “PUTIH BENING” di dalam lemari baju, kemudian di dalamnya ditemukan 13 (tiga belas) lembar plastik klip kosong, kemudian barang-barang tersebut barang bukti dibawa ke Polres Paser untuk diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa bersama dengan Sdr. SURIANSYAH kemudian pulang kerumahnya pada sekira pukul 05.00 WITA dan mengetahui telah dilakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa sehingga Terdakwa melarikan diri.
  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 27 Januari 2026, sekitar pukul 02.00 WITA, Terdakwa menghubungi seseorang bernama Hendra melalui telepon WhatsApp dan berkata, “Hen adakah bendamu (sabu)?” Kemudian Saudara HENDRA menjawab, “Ada Cil, yang berapa?” Selanjutnya Terdakwa berkata, “Satu kantong (lima gram) adakah?” Kemudian Saudara HENDRA menjawab, “Ada Cil, nanti aku lebihkan.” Setelah itu Terdakwa menutup telepon tersebut. Kemudian sekitar pukul 02.30 WITA, Saudara HENDRA mengirimkan kepada Terdakwa foto lokasi tempat sabu tersebut dijejakkan. Setelah menerima foto lokasi tersebut, Terdakwa pergi mengambil sabu dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam milik Terdakwa. Sesampainya di lokasi tempat sabu tersebut dijejakkan, Terdakwa melihat 1 (satu) buah bungkus rokok Sampoerna Merah yang sesuai dengan foto yang dikirim oleh Saudara HENDRA, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah bungkus rokok tersebut dan membawanya pulang. Sesampainya di rumah, Terdakwa membuka 1 (satu) buah bungkus rokok Sampoerna Merah tersebut dan melihat di dalamnya terdapat 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 5 (lima) gram. Kemudian 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa bagi menjadi 46 (empat puluh enam) paket dengan rincian paket seharga Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) paket; paket seharga Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 20 (dua puluh) paket; paket seharga Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) paket; paket seharga Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) paket; dan masih tersisa 1 (satu) paket besar. Selanjutnya 46 (empat puluh enam) paket narkotika jenis sabu tersebut dimasukkan oleh Terdakwa ke dalam 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat, kemudian dompet tersebut dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam, dan selanjutnya dimasukkan lagi ke dalam 1 (satu) buah tas warna hitam. Setelah itu, 1 (satu) buah tas warna hitam tersebut diletakkan oleh Terdakwa di dalam kamar dan Terdakwa beristirahat. Selanjutnya sekitar pukul 08.00 WITA, Saudara FII menghubungi Terdakwa melalui pesan WhatsApp dan berkata, “Adakah sabumu, Cil?” Kemudian Terdakwa menjawab, “Yang berapa?” Saudara FII berkata, “Yang dua ratus ribu Cil satu.” Kemudian Terdakwa menjawab, “Iya, ke rumah saja.” Tidak lama kemudian, sekitar pukul 08.15 WITA, Saudara FII datang ke rumah Terdakwa dan Terdakwa memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Saudara FII, kemudian Saudara FII memberikan uang tunai sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, setelah itu Saudara FII pergi dari rumah Terdakwa. Selanjutnya sekitar pukul 08.20 WITA, Saudara Bapak Mesi menghubungi Terdakwa melalui pesan WhatsApp dan berkata, “Sabu yang dua ratus ribu, Cil.” Kemudian Terdakwa menjawab, “Iya, ke sini saja.” Tidak lama kemudian sekitar pukul 08.25 WITA, Saudara Bapak Mesi datang ke rumah Terdakwa dan Terdakwa memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Saudara Bapak Mesi, kemudian Saudara Bapak Mesi memberikan uang sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan langsung pergi dari rumah Terdakwa. Selanjutnya sekitar pukul 09.00 WITA, Saudara RIFALDI menghubungi Terdakwa melalui pesan WhatsApp dan berkata, “Adakah sudah sabumu, Cil?” Kemudian Terdakwa menjawab, “Iya ada, yang berapa?” Saudara RIFALDI berkata, “Yang dua ratus ribu Cil satu.” Kemudian Terdakwa menjawab, “Iya, ke rumah saja.” Tidak lama kemudian sekitar pukul 09.20 WITA, Saudara RIFALDI datang ke rumah Terdakwa dan Terdakwa memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Saudara RIFALDI, kemudian Saudara RIFALDI memberikan uang tunai sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan pergi dari rumah Terdakwa. Selanjutnya sekitar pukul 11.00 WITA, Terdakwa pergi ke warung untuk membeli makanan dan sabun cuci baju dengan menggunakan uang hasil penjualan sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah). Setelah itu sekitar pukul 12.00 WITA, Saudara EDI datang ke rumah Terdakwa dan bertanya, “Adakah sabu?” Kemudian Terdakwa menjawab, “Ada, yang berapa?” Saudara EDI berkata, “Yang seratus lima puluh saja.” Kemudian Terdakwa menjawab, “Iya, bentar.” Selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan memberikannya kepada Saudara EDI, kemudian Saudara EDI memberikan uang tunai kepada Terdakwa sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa masuk ke dalam rumah dan menaruh 1 (satu) buah tas warna hitam yang berisi narkotika jenis sabu di atas sound system yang berada di dekat tempat cuci baju, kemudian Terdakwa mencuci baju di samping rumah.
  • Selanjutnya pada sekira pukul 12.30 WITA, Terdakwa didatangi Saksi BRIFA LESPRI, Saksi TAUFIK ISMAIL dan anggota kepolisian lainnya yang mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan disaksikan oleh Saksi IRUL bin HABELOL dan dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah tas warna hitam di bawah mesin cuci di dapur, yang di dalamnya ditemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam, yang didalamnya ditemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat yang berisi 42 (empat puluh dua) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu. Selanjutnya di dalam 1 (satu) buah tas warna hitam tersebut juga ditemukan 7 (tujuh) buah plastik klip kosong, 2 (dua) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik, serta uang tunai sebesar Rp450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian ditemukan pula 1 (satu) buah handphone merek OPPO A60 warna biru dengan nomor handphone 087856096988 dan nomor IMEI 866190073416192, serta 1 (satu) buah handphone merek VIVO Y03T warna hitam dengan nomor handphone 081248060704 dan nomor IMEI 862245077881850 yang berada di atas sound system di dalam kamar yang seluruhnya diakui milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika jenis sabu tersebut dibawa ke Kantor Polres Paser untuk diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda Nomor LHU.100.K.05.16.26.0011 tanggal 03 Februari 2026 dengan kesimpulan: bukti no sampel 25.100.11.16.05.0011K berdasarkan parameter uji Metamfetamin dengan hasil POSITIF, ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Eva Yun Deliyana, S.Si, Apt. 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor : 46/10966.00/2026 tanggal 27 Januari 2026 atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI,SH serta diketahui oleh YESSY WIDYA SARI selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 42 (empat puluh dua) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat kotor 16,49 (enam belas koma empat sembilan) gram dan berat bersih 7,15 (tujuh koma satu lima) gram yang selanjutnya disihkan 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,38 (nol koma tiga delapan) dan berat bersih 0,16 (nol koma satu enam) gram untuk uji sample.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda Nomor LHU.100.K.05.16.25.0272 tanggal 19 Desember 2025 dengan kesimpulan: bukti no sampel 25.100.11.16.05.0273K berdasarkan parameter uji Metamfetamin dengan hasil POSITIF, ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Eva Yun Deliyana, S.Si, Apt. 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor :/10966.00/2025 tanggal 10 Desember 2025 atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI,SH serta diketahui oleh YESSY WIDYA SARI selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 3 (tiga) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat kotor 1,02 (satu koma nol dua) gram dan berat bersih 0,46 (nol koma empat enam) gram yang selanjutnya disihkan untuk uji sample.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UURI nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika Jo. UURI No.1 Tahun 2026 ttg Penyesuaian Pidana.----------------

 

ATAU

KEDUA :

--------Bahwa Terdakwa JURAIDAH als ULAI binti IMRAN FATEMEH pada hari Minggu, tanggal 07 Desember 2025, sekitar pukul 16.00 WITA dan pada hari Selasa, tanggal 27 Januari 2026, sekitar pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025 dan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 dan tahun 2026 bertempat di rumah Terdakwa di alamat di Desa Tepian Batang RT 005, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin, 08 Desember 2025, sekira pukul 01.00 WITA, Saksi BRIFA LESPRI, Saksi TAUFIK ISMAIL dan anggota kepolisian lainnya mendatangi rumah Terdakwa di sebuah rumah di Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atas laporan masyarakat terdapatnya aktifitas jual beli narkotika di rumah tersebut, namun para saksi tidak menemukan Terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut dengan disaksikan oleh Saksi IRUL bin HABELOL dan Saksi SUNAIYAH Binti AING dan dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna “HIJAU PUTIH” di dalam lemari baju di dalam sebuah kamar, kemudian setelah dibuka, di dalamnya ditemukan 3 (tiga) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu, kemudian ditemukan 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah buku tulis, 1 (satu) buah handphone merk “OPPO” warna “BIRU TUA”, 1 (satu) buah handphone merk “VIVO” warna “BIRU TUA”, 1 (satu) buah handphone merk “VIVO” warna “BIRU MUDA”. Di lantai kamar selanjutnya ditemukan 1 (satu) buah tas kecil berwarna “KUNING”, di dalam lemari baju, kemudian setelah dibuka di dalamnya ditemukan uang tunai sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), 3 (tiga) buah korek api, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) buah timbangan digital warna “HITAM”, 2 (dua) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik warna “HITAM”, selanjutnya ditemukan 1 (satu) buah kotak plastik warna “PUTIH BENING” di dalam lemari baju, kemudian di dalamnya ditemukan 13 (tiga belas) lembar plastik klip kosong, kemudian barang-barang tersebut barang bukti dibawa ke Polres Paser untuk diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 12.30 WITA, pada saat Terdakwa sedang berada dirumahnya di Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Terdakwa didatangi Saksi BRIFA LESPRI, Saksi TAUFIK ISMAIL dan anggota kepolisian lainnya yang mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan disaksikan oleh Saksi IRUL bin HABELOL dan dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah tas warna hitam di bawah mesin cuci di dapur, yang di dalamnya ditemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam, yang didalamnya ditemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat yang berisi 42 (empat puluh dua) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu. Selanjutnya di dalam 1 (satu) buah tas warna hitam tersebut juga ditemukan 7 (tujuh) buah plastik klip kosong, 2 (dua) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik, serta uang tunai sebesar Rp450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian ditemukan pula 1 (satu) buah handphone merek OPPO A60 warna biru dengan nomor handphone 087856096988 dan nomor IMEI 866190073416192, serta 1 (satu) buah handphone merek VIVO Y03T warna hitam dengan nomor handphone 081248060704 dan nomor IMEI 862245077881850 yang berada di atas sound system di dalam kamar yang seluruhnya diakui milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika jenis sabu tersebut dibawa ke Kantor Polres Paser untuk diproses hukum lebih lanjut. Bahwa Saksi BRIFA dan Saksi TAUFIK kemudian melakukan interogasi awal terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui terhadap barang – barang yang ditunjukkan hasil penggeledahan sebelumnya pada hari Senin, 08 Desember 2025, sekira pukul 01.00 WITA adalah benar milik Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda Nomor LHU.100.K.05.16.26.0011 tanggal 03 Februari 2026 dengan kesimpulan: bukti no sampel 25.100.11.16.05.0011K berdasarkan parameter uji Metamfetamin dengan hasil POSITIF, ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Eva Yun Deliyana, S.Si, Apt. 2009 Tentang Narkotika..
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda Nomor LHU.100.K.05.16.26.0011 tanggal 03 Februari 2026 dengan kesimpulan: bukti no sampel 25.100.11.16.05.0011K berdasarkan parameter uji Metamfetamin dengan hasil POSITIF, ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Eva Yun Deliyana, S.Si, Apt. 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor : 46/10966.00/2026 tanggal 27 Januari 2026 atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI,SH serta diketahui oleh YESSY WIDYA SARI selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 42 (empat puluh dua) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat kotor 16,49 (enam belas koma empat sembilan) gram dan berat bersih 7,15 (tujuh koma satu lima) gram yang selanjutnya disihkan 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,38 (nol koma tiga delapan) dan berat bersih 0,16 (nol koma satu enam) gram untuk uji sample.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda Nomor LHU.100.K.05.16.25.0272 tanggal 19 Desember 2025 dengan kesimpulan: bukti no sampel 25.100.11.16.05.0273K berdasarkan parameter uji Metamfetamin dengan hasil POSITIF, ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Eva Yun Deliyana, S.Si, Apt. 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor :/10966.00/2025 tanggal 10 Desember 2025 atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI,SH serta diketahui oleh YESSY WIDYA SARI selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 3 (tiga) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat kotor 1,02 (satu koma nol dua) gram dan berat bersih 0,46 (nol koma empat enam) gram yang selanjutnya disihkan untuk uji sample.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UURI nomor 1 tahun 2023 jo. UU  No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya