Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
52/Pdt.P/2023/PN Tgt SITI NAZMIAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 52/Pdt.P/2023/PN Tgt
Tanggal Surat Senin, 25 Sep. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SITI NAZMIAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan pemohon
2. Memberikan izin kepada pemohon untuk merubah atau memperbaiki Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 1833/DAK-TGT/2010 tertanggal 23 Desember 2010, yaitu dari :
Nama : NAJEMIAH
Tempat Tanggal Lahir : Muara Telake, 10 Agustus 1975
Anak Perempuan  Pertama dari pasangan suami – istri HAIRUDDIN BACO DAN TAONO.
Menjadi
 
Nama : SITI NAZMIAH
Tempat Tanggal Lahir : Muara Telake, 10 Agustus 1980
Anak Perempuan  Pertama dari pasangan suami – istri HAYUDIN DAN TAONA.
 
Dalam daftar yang sedang berjalan atau setidak-tidaknya didalam daftar yang dipergunakan untuk itu;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan penetepan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser, untuk melakukan pencatatan atas perbaikan Kutipan Akta Kelahiran tersebut kedalam buku registrasi yang diperlukan untuk itu.
4. Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada pemohon;
 
ATAU
 
Apabila Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak