Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
120/Pid.Sus/2026/PN Tgt RISMA YUSTIKA PRAGIANTI, S.H. MUHAMMAD RAFI’I NURDIN Als API Bin NURDIN KHALID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 120/Pid.Sus/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1391/O.4.13.3/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RISMA YUSTIKA PRAGIANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RAFI’I NURDIN Als API Bin NURDIN KHALID[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

PERTAMA

----Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RAFI’I NURDIN Als API Bin NURDIN KHALID pada hari Senin tanggal 11 April 2026 sekira pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jl. Anden Oko Gg. H. Asyikin RT. 016 RW. 006, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------

  • Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 16.30 WITA saat Terdakwa berada di rumah kontrakan Terdakwa yang terletak di Jl. Anden Oko Gg. H. Asyikin RT. 016 RW. 006, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur kemudian Terdakwa menghubungi Saksi AHMAD MAWAHIB Als WAHIB Bin H. IBUS (Terdakwa dalam penuntutan terpisah; selanjutnya disebut Saksi WAHIB) lalu berkata “INI ADA UANGKU 100 BUAT BAYAR KONTRAKAN SEKALIAN KALO ADA OBAT BAWAKAN” kemudian Saksi WAHIB berkata “DIMANA KAMU” lalu Terdakwa menjawab “INI AKU DI KONTRAKAN” kemudian Saksi WAHIB menjawab “OKE TUNGGU DI SITU AKU” dan Terdakwa menjawab “IYA”. Setelah itu Saksi WAHIB pergi menuju ke rumah kontrakan Terdakwa. Sesampainya Saksi WAHIB di kontrakan Terdakwa lalu bertemu dengan Terdakwa kemudian Saksi WAHIB memberikan 200 (dua ratus) butir obat jenis Yorindo kepada Terdakwa, lalu Saksi WAHIB berkata “INI HARGANYA 900” dan Terdakwa menjawab “IYA” setelah itu Terdakwa memberikan uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Saksi WAHIB untuk membayar uang kontrakan karena kontrakan yang Terdakwa tempati adalah milik Saksi WAHIB. Kemudian setelah Saksi WAHIB menerima uang tersebut lalu Saksi WAHIB pergi dari rumah kontrakan Terdakwa.
  • Selanjutnya pada tanggal 11 April 2026 sampai dengan 27 Maret 2026 Terdakwa telah menjual obat keras YORINDO kepada beberapa orang diantaranya :
  1. Sdra. CAMBO (DPO) sebanyak 4 (empat) butir seharga Rp40.000,- (empat puluh ribu rupiah)
  2. Sdra. HERMAN (DPO) sebanyak 6 (enam) butir seharga Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
  3. Sdra. PUTE (DPO) sebanyak 12 (dua belas) butir seharga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah)
  4. Sdra. WAHYU (DPO) sebanyak 24 (dua puluh empat) butir seharga Rp170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah)
  5. Sdra. DAVI (DPO) sebanyak 9 (sembilan) butir seharga Rp70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah)
  6. Sdra. FAHRUL (DPO) sebanyak 16 (enam belas) butir seharga Rp125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah)
  7. Sdra. FIJAI (DPO) sebanyak 6 (enam) butir seharga Rp44.000,- (empat puluh empat ribu rupiah)
  8. Sdra. FRENGKI (DPO) sebanyak 6 (enam) butir seharga Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
  9. Sdra. HERU (DPO) sebanyak 16 (enam belas) butir seharga Rp125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah)

Setelah Sdra. HERU (DPO) pergi dari rumah kontrakan Terdakwa kemudian Terdakwa menyimpan sisa obat keras Yorindo sebanyak 101 (seratus satu) butir di dalam 1 (satu) buah kotak rokok NBS lalu Terdakwa simpan di pot bunga yang berada di samping rumah kontrakan Terdakwa, setelah itu Terdakwa beristirahat.

  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 09.30 WITA setelah Terdakwa bangun tidur kemudian Terdakwa mengambil sisa obat keras Yorindo yang Terdakwa simpan di pot bungga yang berada di samping rumah kontrakan Terdakwa. Setelah itu Terdakwa mengambil 3 (tiga) butir obat keras Yorindo kemudian Terdakwa konsumsi. Kemudian pada pukul 13.00 WITA Terdakwa dihubungi oleh Sdra. IRPAN (DPO) dengan berkata “ADAKAH OBATMU” lalu Terdakwa menjawab “IYA ADA DATANG AJA KERUMAH” kemudian Sdra. IRPAN (DPO) datang ke rumah Terdakwa. Setelah Sdra. IRPAN (DPO) tiba di rumah kontrakan Terdakwa lalu bertemu dengan  Terdakwa kemudian Sdra. IRPAN (DPO) memberikan uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan juga mentrasfer uang ke akun Dana Terdakwa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa memberikan obat keras Yorindo sebanyak 27 (dua puluh tujuh) butir kepada Sdra. IRPAN (DPO). Kemudian setelah Sdra. IRFAN (DPO) pergi dari rumah kontrakan Terdakwa lalu Terdakwa mengirimkan uang melalui akun DANA Terdakwa ke akun Seabank milik Saksi WAHIB sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Setelah mengirim uang tersebut kemudian Terdakwa menghubungi Saksi WAHIB lalu berkata “ITU KU KIRIM UANG SETORAN 100” kemudian Saksi WAHIB menjawab “IYA”. Selanjutnya sekira pukul 13.30 WITA sampai dengan 17.00 WITA, Terdakwa telah menjual obat keras YORINDO kepada beberapa orang diantaranya:
  1. Sdra. AGER (DPO) sebanyak 3 (tiga) butir seharga Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah)
  2. Sdra. DEGA (DPO) sebanyak 7 (tujuh) butir seharga Rp60.000,- (enam puluh ribu rupiah)
  3. Sdra. RISKI (DPO) sebanyak 6 (enam) butir seharga Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah)

Setelah Sdra. RISKI (DPO) pergi dari rumah kontrakan Terdakwa kemudian Terdakwa menghubungi Saksi WAHIB dengan berkata “SINI KE KONTRAKAN AKU MAU KSIH UANG SETORAN 300) lalu Saksi WAHIB menjawab “IYA AKU KESITU”. Tidak lama kemudian Saksi WAHIB pergi ke rumah kontrakan Terdakwa. Sesampainya Saksi WAHIB di rumah kontrakan Terdakwa kemudian bertemu dengan Terdakwa lalu  Terdakwa memberikan uang tunai sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Saksi WAHIB. Setelah itu Terdakwa mengambil 3 (tiga) butir obat keras Yorindo milik Terdakwa kemudian Terdakwa konsumsi. Selanjutnya   Terdakwa menyimpan kembali sisa obat keras Yorindo sebanyak 52 (lima puluh dua) butir kedalam 1 (satu) buah kotak rokok NBS lalu Terdakwa simpan di pot bunga yang berada di samping rumah kontrakan Terdakwa.

Kemudian pada tanggal 13 April 2026 sekira pukul 06.30 WITA Terdakwa dihubungi oleh Saksi ANOM SULAKSONO Bin MASIYONO (Untuk selanjutnya disebut Saksi ANOM) lalu berkata “PI ADA BLENDES (YORINDO)” kemudian Terdakwa menjawab “ADA” lalu Saksi ANOM berkata “AKU MAU BELI LIMA PULUH RIBU RUPIAH” kemudian Terdakwa menjawab “IYA SEBENTAR” setelah itu Terdakwa mengambil sisa obat keras Yorindo milik Terdakwa yang Terdakwa simpan di dalam pot di samping rumah kontrakan Terdakwa kemudian Terdakwa pergi menuju ke rumah Saksi ANOM yang terletak di Gg. Alam Permai, Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur untuk mengantarkan obat keras Yorindo. Sesampainya Terdakwa di rumah Saksi ANOM dan bertemu dengan Saksi ANOM kemudian Terdakwa memberikan obat keras Yorindo sebanyak 7 (tujuh) butir kepada Saksi ANOM setelah itu Saksi ANOM memberikan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa kemudian setelah itu Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa. Selanjutnya sekira puul 09.00 WITA sampai dengan sekira pukul 11.30 WITA Terdakwa telah menjual obat keras YORINDO kepada beberapa orang diantaranya:

  1. Sdra. ANGGI (DPO) sebanyak 3 (tiga) butir seharga Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah)
  2. Sdra. ZAKI (DPO) sebanyak 12 (dua belas) butir seharga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah)
  3. Sdra. JAINAL (DPO) sebanyak 6 (enam) butir seharga Rp50.000,- (empat puluh ribu rupiah)

Setelah Sdra. JAINAL (DPO) pergi dari rumah kontrakan Terdakwa kemudian Terdakwa mengambil uang hasil penjualan obat keras Yorindo milik Terdakwa yang terkumpul sebesar Rp.944.000,- (Sembilan ratus empat puluh empat ribu rupiah) lalu Terdakwa gunakan untuk membeli keperluan rumah, membeli makan dan rokok hingga uang Terdakwa tersisa Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa mengambil sisa obat keras Yorindo sebanyak 25 (dua puluh lima) butir milik Terdakwa kemudian Terdakwa mengambil 4 (empat) butir untuk Terdakwa konsumsi. Setelah Terdakwa selesai mengonsumsi obat keras Yorindo tersebut kemudian Terdakwa membagi sisa obat keras Yorindo sebanyak 21 (dua puluh satu) butir ke dalam 7 (tujuh) buah kertas rokok dengan masing-masing kertas rokok berisi 3 (tiga) butir obat keras Yorindo, setelah itu Terdakwa menyimpan 7 (tujuh) buah kertas rokok tersebut di dalam lipatan celana di bagian pinggang yang Terdakwa gunakan kemudian Terdakwa melakukan aktifitas Terdakwa seperti biasa. Selanjutnya pada sekira pukul 15.00 WITA datang Saksi ISMAIL RIDWAN Bin HASAN MUHIDIN, Saksi MUHAMMAD IRFAN, S.H Bin TALIBE dan beberapa orang yang tidak Terdakwa kenal dan mengaku dari petugas kepolisian, kemudian Saksi ISMAIL RIDWAN Bin HASAN MUHIDIN, Saksi MUHAMMAD IRFAN, S.H Bin TALIBE dan beberapa petugas kepolisian mengamankan Terdakwa lalu melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa. Kemudian atas penggeledahan tersebut ditemukan 7 (Tujuh) buah kertas rokok yang didalamnya terdapat 21 (dua puluh satu) butir obat keras Yorindo di celana yang Terdakwa gunakan, selain itu ditemukan uang tunai sebesar Rp70.000 (tujuh puluh ribu rupiah), 1 (satu) Buah Handphone Merk “SAMSUNG GALAXY A12” Warna “HITAM” dengan No. Imei “350471515499654” Dan No. HP “083829966990” di saku celana Terdakwa yang semua barang-barang tersebut diakui milik Terdakwa. Selanjutnya atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Paser untuk di proses hukum lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor LAB: 03345/NOF/2026 perihal Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tertanggal 22 April 2026 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S.Farm, Apt dan Filantari Cahyani, A.Md. selaku pemeriksa dengan diketauhi juga oleh Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si yang bertanda tangan atas nama Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap barang bukti berupa obat keras jenis YORINDO dari Kepala Kepolisian Resor Paser nomor : B/ 42.a /IV/ RES.4.3./ 2026/ Resnarkoba milik Terdakwa MUHAMMAD RAFI’I NURDIN Als API Bin NURDIN KHALID berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih logo ”Y” dengan berat netto ±1,344 gram dan diberi nomor bukti 11127/2026/NOF dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor LAB: 03346/NOF/2026 perihal Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tertanggal 22 April 2026 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S.Farm, Apt dan Filantari Cahyani, A.Md. selaku pemeriksa dengan diketauhi juga oleh Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si yang bertanda tangan atas nama Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap barang bukti berupa obat keras jenis YORINDO dari Kepala Kepolisian Resor Paser Nomor : B/41.a/IV/RES.4.3./2026/Resnarkoba milik Terdakwa AHMAD MAWAHIB Als WAHIB Bin H. IBUS berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih logo ”Y” dengan berat netto ±1,340 gram dan diberi nomor bukti 11128/2026/NOF dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  • Bahwa berdasarkan pasal 1 angka 4 Undang – Undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika. Dalam hal ini sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------

------------------------------------------------ ATAU ------------------------------------------------

KEDUA

---- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RAFI’I NURDIN Als API Bin NURDIN KHALID pada hari Senin tanggal 11 April 2026 sekira pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jl. Anden Oko Gg. H. Asyikin RT. 016 RW. 006, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------

  • Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 16.30 WITA saat Terdakwa berada di rumah kontrakan Terdakwa yang terletak di Jl. Anden Oko Gg. H. Asyikin RT. 016 RW. 006, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur kemudian Terdakwa menghubungi Saksi AHMAD MAWAHIB Als WAHIB Bin H. IBUS (Terdakwa dalam penuntutan terpisah; selanjutnya disebut Saksi WAHIB) lalu berkata “INI ADA UANGKU 100 BUAT BAYAR KONTRAKAN SEKALIAN KALO ADA OBAT BAWAKAN” kemudian Saksi WAHIB berkata “DIMANA KAMU” lalu Terdakwa menjawab “INI AKU DI KONTRAKAN” kemudian Saksi WAHIB menjawab “OKE TUNGGU DI SITU AKU” dan Terdakwa menjawab “IYA”. Setelah itu Saksi WAHIB pergi menuju ke rumah kontrakan Terdakwa. Sesampainya Saksi WAHIB di kontrakan Terdakwa lalu bertemu dengan Terdakwa kemudian Saksi WAHIB memberikan 200 (dua ratus) butir obat jenis Yorindo kepada Terdakwa, lalu Saksi WAHIB berkata “INI HARGANYA 900” dan Terdakwa menjawab “IYA” setelah itu Terdakwa memberikan uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Saksi WAHIB untuk membayar uang kontrakan karena kontrakan yang Terdakwa tempati adalah milik Saksi WAHIB. Kemudian setelah Saksi WAHIB menerima uang tersebut lalu Saksi WAHIB pergi dari rumah kontrakan Terdakwa.
  • Selanjutnya pada tanggal 11 April 2026 sampai dengan 27 Maret 2026 Terdakwa telah menjual obat keras YORINDO kepada beberapa orang diantaranya :
  1. Sdra. CAMBO (DPO) sebanyak 4 (empat) butir seharga Rp40.000,- (empat puluh ribu rupiah)
  2. Sdra. HERMAN (DPO) sebanyak 6 (enam) butir seharga Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
  3. Sdra. PUTE (DPO) sebanyak 12 (dua belas) butir seharga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah)
  4. Sdra. WAHYU (DPO) sebanyak 24 (dua puluh empat) butir seharga Rp170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah)
  5. Sdra. DAVI (DPO) sebanyak 9 (sembilan) butir seharga Rp70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah)
  6. Sdra. FAHRUL (DPO) sebanyak 16 (enam belas) butir seharga Rp125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah)
  7. Sdra. FIJAI (DPO) sebanyak 6 (enam) butir seharga Rp44.000,- (empat puluh empat ribu rupiah)
  8. Sdra. FRENGKI (DPO) sebanyak 6 (enam) butir seharga Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
  9. Sdra. HERU (DPO) sebanyak 16 (enam belas) butir seharga Rp125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah)

Setelah Sdra. HERU (DPO) pergi dari rumah kontrakan Terdakwa kemudian Terdakwa menyimpan sisa obat keras Yorindo sebanyak 101 (seratus satu) butir di dalam 1 (satu) buah kotak rokok NBS lalu Terdakwa simpan di pot bunga yang berada di samping rumah kontrakan Terdakwa, setelah itu Terdakwa beristirahat.

  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 09.30 WITA setelah Terdakwa bangun tidur kemudian Terdakwa mengambil sisa obat keras Yorindo yang Terdakwa simpan di pot bungga yang berada di samping rumah kontrakan Terdakwa. Setelah itu Terdakwa mengambil 3 (tiga) butir obat keras Yorindo kemudian Terdakwa konsumsi. Kemudian pada pukul 13.00 WITA Terdakwa dihubungi oleh Sdra. IRPAN (DPO) dengan berkata “ADAKAH OBATMU” lalu Terdakwa menjawab “IYA ADA DATANG AJA KERUMAH” kemudian Sdra. IRPAN (DPO) datang ke rumah Terdakwa. Setelah Sdra. IRPAN (DPO) tiba di rumah kontrakan Terdakwa lalu bertemu dengan  Terdakwa kemudian Sdra. IRPAN (DPO) memberikan uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan juga mentrasfer uang ke akun Dana Terdakwa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa memberikan obat keras Yorindo sebanyak 27 (dua puluh tujuh) butir kepada Sdra. IRPAN (DPO). Kemudian setelah Sdra. IRFAN (DPO) pergi dari rumah kontrakan Terdakwa lalu Terdakwa mengirimkan uang melalui akun DANA Terdakwa ke akun Seabank milik Saksi WAHIB sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Setelah mengirim uang tersebut kemudian Terdakwa menghubungi Saksi WAHIB lalu berkata “ITU KU KIRIM UANG SETORAN 100” kemudian Saksi WAHIB menjawab “IYA”. Selanjutnya sekira pukul 13.30 WITA sampai dengan 17.00 WITA, Terdakwa telah menjual obat keras YORINDO kepada beberapa orang diantaranya:
  1. Sdra. AGER (DPO) sebanyak 3 (tiga) butir seharga Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah)
  2. Sdra. DEGA (DPO) sebanyak 7 (tujuh) butir seharga Rp60.000,- (enam puluh ribu rupiah)
  3. Sdra. RISKI (DPO) sebanyak 6 (enam) butir seharga Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah)

Setelah Sdra. RISKI (DPO) pergi dari rumah kontrakan Terdakwa kemudian Terdakwa menghubungi Saksi WAHIB dengan berkata “SINI KE KONTRAKAN AKU MAU KSIH UANG SETORAN 300) lalu Saksi WAHIB menjawab “IYA AKU KESITU”. Tidak lama kemudian Saksi WAHIB pergi ke rumah kontrakan Terdakwa. Sesampainya Saksi WAHIB di rumah kontrakan Terdakwa kemudian bertemu dengan Terdakwa lalu  Terdakwa memberikan uang tunai sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Saksi WAHIB. Setelah itu Terdakwa mengambil 3 (tiga) butir obat keras Yorindo milik Terdakwa kemudian Terdakwa konsumsi. Selanjutnya   Terdakwa menyimpan kembali sisa obat keras Yorindo sebanyak 52 (lima puluh dua) butir kedalam 1 (satu) buah kotak rokok NBS lalu Terdakwa simpan di pot bunga yang berada di samping rumah kontrakan Terdakwa.

Kemudian pada tanggal 13 April 2026 sekira pukul 06.30 WITA Terdakwa dihubungi oleh Saksi ANOM SULAKSONO Bin MASIYONO (Untuk selanjutnya disebut Saksi ANOM) lalu berkata “PI ADA BLENDES (YORINDO)” kemudian Terdakwa menjawab “ADA” lalu Saksi ANOM berkata “AKU MAU BELI LIMA PULUH RIBU RUPIAH” kemudian Terdakwa menjawab “IYA SEBENTAR” setelah itu Terdakwa mengambil sisa obat keras Yorindo milik Terdakwa yang Terdakwa simpan di dalam pot di samping rumah kontrakan Terdakwa kemudian Terdakwa pergi menuju ke rumah Saksi ANOM yang terletak di Gg. Alam Permai, Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur untuk mengantarkan obat keras Yorindo. Sesampainya Terdakwa di rumah Saksi ANOM dan bertemu dengan Saksi ANOM kemudian Terdakwa memberikan obat keras Yorindo sebanyak 7 (tujuh) butir kepada Saksi ANOM setelah itu Saksi ANOM memberikan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa kemudian setelah itu Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa. Selanjutnya sekira puul 09.00 WITA sampai dengan sekira pukul 11.30 WITA Terdakwa telah menjual obat keras YORINDO kepada beberapa orang diantaranya:

  1. Sdra. ANGGI (DPO) sebanyak 3 (tiga) butir seharga Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah)
  2. Sdra. ZAKI (DPO) sebanyak 12 (dua belas) butir seharga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah)
  3. Sdra. JAINAL (DPO) sebanyak 6 (enam) butir seharga Rp50.000,- (empat puluh ribu rupiah)
  • Setelah Sdra. JAINAL (DPO) pergi dari rumah kontrakan Terdakwa kemudian Terdakwa mengambil uang hasil penjualan obat keras Yorindo milik Terdakwa yang terkumpul sebesar Rp.944.000,- (Sembilan ratus empat puluh empat ribu rupiah) lalu Terdakwa gunakan untuk membeli keperluan rumah, membeli makan dan rokok hingga uang Terdakwa tersisa Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa mengambil sisa obat keras Yorindo sebanyak 25 (dua puluh lima) butir milik Terdakwa kemudian Terdakwa mengambil 4 (empat) butir untuk Terdakwa konsumsi. Setelah Terdakwa selesai mengonsumsi obat keras Yorindo tersebut kemudian Terdakwa membagi sisa obat keras Yorindo sebanyak 21 (dua puluh satu) butir ke dalam 7 (tujuh) buah kertas rokok dengan masing-masing kertas rokok berisi 3 (tiga) butir obat keras Yorindo, setelah itu Terdakwa menyimpan 7 (tujuh) buah kertas rokok tersebut di dalam lipatan celana di bagian pinggang yang Terdakwa gunakan kemudian Terdakwa melakukan aktifitas Terdakwa seperti biasa. Selanjutnya pada sekira pukul 15.00 WITA datang Saksi ISMAIL RIDWAN Bin HASAN MUHIDIN, Saksi MUHAMMAD IRFAN, S.H Bin TALIBE dan beberapa orang yang tidak Terdakwa kenal dan mengaku dari petugas kepolisian, kemudian Saksi ISMAIL RIDWAN Bin HASAN MUHIDIN, Saksi MUHAMMAD IRFAN, S.H Bin TALIBE dan beberapa petugas kepolisian mengamankan Terdakwa lalu melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa. Kemudian atas penggeledahan tersebut ditemukan 7 (Tujuh) buah kertas rokok yang didalamnya terdapat 21 (dua puluh satu) butir obat keras Yorindo di celana yang Terdakwa gunakan, selain itu ditemukan uang tunai sebesar Rp70.000 (tujuh puluh ribu rupiah), 1 (satu) Buah Handphone Merk “SAMSUNG GALAXY A12” Warna “HITAM” dengan No. Imei “350471515499654” Dan No. HP “083829966990” di saku celana Terdakwa yang semua barang-barang tersebut diakui milik Terdakwa. Selanjutnya atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor LAB: 03345/NOF/2026 perihal Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tertanggal 22 April 2026 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S.Farm, Apt dan Filantari Cahyani, A.Md. selaku pemeriksa dengan diketauhi juga oleh Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si yang bertanda tangan atas nama Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap barang bukti berupa obat keras jenis YORINDO dari Kepala Kepolisian Resor Paser nomor : B/ 42.a /IV/ RES.4.3./ 2026/ Resnarkoba milik Terdakwa MUHAMMAD RAFI’I NURDIN Als API Bin NURDIN KHALID berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih logo ”Y” dengan berat netto ±1,344 gram dan diberi nomor bukti 11127/2026/NOF dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  • Bahwa pekerjaan Terdakwa bukan seorang dokter maupun petugas kesehatan sehingga perbuatan Terdakwa dalam memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya