| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan pemohon;
2.Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti nama, tanggal, bulan dan tahun lahir Pemohon
3. Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Tanah Grogot di Kabupatrn Paser untuk mencatat tentang perbaikan/penggantian nama, tanggal,. Bulan dan tahun lahir Pemohon tersebut Akta Kelahiran Nomor : 2053/AK/CS/PL/2009 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pencatatn Sipil Kabupaten Paser pada tanggal 20 Agustus 2009
4. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon
|