| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 221/Pid.Sus/2018/PN Tgt | ANDI SETYAWAN,SH. | DARUWIS Als DARWIS Bin H RASA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Jul. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 221/Pid.Sus/2018/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Jul. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1241/Q.4.13/Ep.2/07/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Dakwaan : KESATU : Bahwa terdakwa DARUWIS Als DARWIS Bin H RASA pada hari Jumat tanggal 4 Mei 2018 sekitar jam 18.45 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2018, bertempat di Jalan Simpang tiga, Desa Adang Jaya, Kec. Long Ikis, Kab. Paser, Prop. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Grogot, secara tanpa hak tau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram atau dengan berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh) gram perbuatan mana dilakukan terdakwa sebagai berikut: Berawal pada hari jumat tanggal 4 Mei 2018 sekira jam 18.30 wita, saksi JULHADIR Als IJUL Bin FAHRUL (dituntut dalam berkas terpisah) menyuruh terdakwa untuk mengantarkan pesanan narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 1 (paket) kepada sdr SULE. Selanjutnya terdakwa pergi mengantarkan narkotika jenis shabu-shabu dengan menggunakan sepeda motor, sesampainya di simpang tiga Desa Adang Jaya, Kec. Long Ikis, Kab. Paser, terdakwa dihentikan oleh saksi EFENDI dan saksi KOKO YUNI HARTANTO bersama anggota Polsek Long Ikis yang lain dan pada saat yang bersamaan terdakwa menjatuhkan1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu yang terdakwa genggam, bahwa dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket/plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening narkotika jenis shabu-shabu dibawah sepeda motor yang digunakan oleh terdakwa, yang mana narkotika jenis shabu-shabu tersebut diakui oleh terdakwa sebagai miliknya, ------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------
ATAU
KEDUA :
DARUWIS Als DARWIS Bin H RASA pada hari Jumat tanggal 4 Mei 2018 sekitar jam 18.45 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2018, bertempat di Jalan Simpang tiga, Desa Adang Jaya, Kec. Long Ikis, Kab. Paser, Prop. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Grogot, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari jumat tanggal 4 Mei 2018 sekira jam 18.30 wita, saksi JULHADIR Als IJUL Bin FAHRUL (dituntut dalam berkas terpisah) menyuruh terdakwa untuk mengantarkan pesanan narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 1 (paket) kepada sdr SULE. Selanjutnya terdakwa pergi mengantarkan narkotika jenis shabu-shabu dengan menggunakan sepeda motor, sesampainya di simpang tiga Desa Adang Jaya, Kec. Long Ikis, Kab. Paser, terdakwa dihentikan oleh saksi EFENDI dan saksi KOKO YUNI HARTANTO bersama anggota Polsek Long Ikis yang lain dan pada saat yang bersamaan terdakwa menjatuhkan1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu yang terdakwa genggam, bahwa dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket/plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening narkotika jenis shabu-shabu dibawah sepeda motor yang digunakan oleh terdakwa, yang mana narkotika jenis shabu-shabu tersebut diakui oleh terdakwa sebagai miliknya, -------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
