Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
221/Pid.Sus/2018/PN Tgt ANDI SETYAWAN,SH. DARUWIS Als DARWIS Bin H RASA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 221/Pid.Sus/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Jul. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1241/Q.4.13/Ep.2/07/2018
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI SETYAWAN,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARUWIS Als DARWIS Bin H RASA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan : 

KESATU :

Bahwa terdakwa DARUWIS Als DARWIS Bin H RASA pada hari Jumat tanggal 4 Mei 2018  sekitar jam 18.45 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2018, bertempat di Jalan Simpang tiga, Desa Adang Jaya, Kec. Long Ikis, Kab. Paser, Prop. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Grogot, secara tanpa hak tau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram atau dengan berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh) gram perbuatan mana dilakukan terdakwa sebagai berikut:

Berawal pada hari jumat tanggal 4 Mei 2018 sekira jam 18.30 wita, saksi JULHADIR Als IJUL Bin FAHRUL (dituntut dalam berkas terpisah) menyuruh terdakwa untuk mengantarkan pesanan narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 1 (paket) kepada sdr SULE. Selanjutnya terdakwa pergi mengantarkan narkotika jenis shabu-shabu dengan menggunakan sepeda motor, sesampainya di simpang tiga Desa Adang Jaya, Kec. Long Ikis, Kab. Paser, terdakwa dihentikan oleh saksi EFENDI dan saksi KOKO YUNI HARTANTO bersama anggota Polsek Long Ikis yang lain dan pada saat yang bersamaan terdakwa menjatuhkan1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu yang terdakwa genggam, bahwa dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket/plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening narkotika jenis shabu-shabu dibawah sepeda motor yang digunakan oleh terdakwa, yang mana narkotika jenis shabu-shabu tersebut diakui oleh terdakwa sebagai miliknya,
Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu tersebut tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 218/109666.00/2018 tanggal 8 Mei 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot diketahui bahwa hasil penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk putih dengan total berat berserta bungkusnya 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram berat plastik 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram sehingga berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh) gramBerdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Puslabfor Cabang Surabaya No Lab. : 4995/NNF/2018 tanggal 21 Mei 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si,Apt, Dra FITRIYANA HAWA, dan TITIN ERNAWATI, S.Fram, Apt, didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar kristal mengandung Metamfetamin = positif, terdaftar dalam golongan I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA :

 

DARUWIS Als DARWIS Bin H RASA pada hari Jumat tanggal 4 Mei 2018  sekitar jam 18.45 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2018, bertempat di Jalan Simpang tiga, Desa Adang Jaya, Kec. Long Ikis, Kab. Paser, Prop. Kalimantan Timur  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Grogot, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari jumat tanggal 4 Mei 2018 sekira jam 18.30 wita, saksi JULHADIR Als IJUL Bin FAHRUL (dituntut dalam berkas terpisah) menyuruh terdakwa untuk mengantarkan pesanan narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 1 (paket) kepada sdr SULE. Selanjutnya terdakwa pergi mengantarkan narkotika jenis shabu-shabu dengan menggunakan sepeda motor, sesampainya di simpang tiga Desa Adang Jaya, Kec. Long Ikis, Kab. Paser, terdakwa dihentikan oleh saksi EFENDI dan saksi KOKO YUNI HARTANTO bersama anggota Polsek Long Ikis yang lain dan pada saat yang bersamaan terdakwa menjatuhkan1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu yang terdakwa genggam, bahwa dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket/plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening narkotika jenis shabu-shabu dibawah sepeda motor yang digunakan oleh terdakwa, yang mana narkotika jenis shabu-shabu tersebut diakui oleh terdakwa sebagai miliknya,
Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu tersebut tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 218/109666.00/2018 tanggal 8 Mei 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot diketahui bahwa hasil penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk putih dengan total berat berserta bungkusnya 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram berat plastik 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram sehingga berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh) gram.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Puslabfor Cabang Surabaya No Lab. : 4995/NNF/2018 tanggal 21 Mei 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si,Apt, Dra FITRIYANA HAWA, dan TITIN ERNAWATI, S.Fram, Apt, didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar kristal mengandung Metamfetamin = positif, terdaftar dalam golongan I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya