Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.B/2026/PN Tgt ADHIYAKSA PANJI ALFALAH, S.H. MUHAMMAD HAJRIN Bin ABDUL AZIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 54/Pid.B/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-727/O.4.13.3/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ADHIYAKSA PANJI ALFALAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD HAJRIN Bin ABDUL AZIS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD HAJRIN Bin ABDUL AZIS Pada Hari Sabtu Tanggal 24 Januari 2026 sekira jam 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2026, atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat Jl. Kusuma Bangsa Km.04 Desa Tepian Batang Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov.Kalimatan Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk melakukan tindak pidana atau sampai pada Barang yang diambil perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------

  • Pada Hari Sabtu Tanggal 24 Januari 2026 sekira jam 23.00 wita terdakwa Melihat 1 ( satu ) unit mobil Suzuki Grand Escudo warna merah dengan Nopol : KT 1413 EG Terpakir Di Pinggir Jalan Depan sebuah Bengkel yang beralamat di Jl. Kusuma Bangsa Km.04 Desa Tepian Batang Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimatan Timur kemudian terdakwa menghampiri mobil tersebut, setelah itu terdakwa memperhatikan kondisi sekitar untuk memastikan tidak ada orang di sekitar tempat kejadian, saat kondisi disekitar tidak ada orang, terdakwa Mengintip 1 ( satu ) unit mobil Suzuki Grand Escudo warna merah dengan Nopol : KT 1413 EG dan Melihat ada tas selempang berwarna hitam di dalam Mobil Suzuki Grand Escudo warna merah dengan Nopol : KT 1413 EG lalu terdakwa mencoba membuka dengan menarik pintu mobil terebut tetapi tidak bisa karena mobil tersebut terkunci setelah itu terdakwa mengambil batu yang berada di dekat mobil tersebut, kemudian terdakwa melempar batu tersebut ke arah kaca Mobil Suzuki Grand Escudo warna merah dengan Nopol : KT 1413 EG dan memecahkan kaca mobil tersebut, setelah itu terdakwa mengambil tas selempang tersebut dan langsung pergi dari tempat kejadian karena alarm mobil escudo tersebut berbunyi, setelah berhasil mengambil barang yan berada di dalam mobil tersebut terdakwa pergi ke Stadion Gentung Temiang di Jalan Kesuma Bangsa, Kilometer 5, Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot untuk membongkar isi tas dan didalamnya terdapat dompet berwarna coklat dengan berisi uang sebesar Rp. 300,000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) serta 1 ( satu ) buah Handphone Merk Oppo warna biru, setelah itu tas yang sudha terdakwa ambil terdakwa tinggal di Stadion Gentung Temiang.
  • Bahwa terdakwa dalam mengambil 1 ( satu ) buah Dompet Berwarna Coklat Berisi Uang Sebesar Rp. 300,000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) serta 1 (satu) buah Handphone Merk Oppo warna biru tanpa ada izin dari saksi LUKMAN RIDA Bin ACHMAD S selaku pemilik barang-barang tersebut.
  • Akibat pebuatan Terdakwa, saksi LUKMAN RIDA Bin ACHMAD S mengalami kerugian sekitar Rp. 5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya