Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
202/Pid.Sus/2026/PN Tgt RISMA YUSTIKA PRAGIANTI, S.H. ANDIK PURNAIRAWAN Als STEVO Bin DARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 202/Pid.Sus/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2095/O.4.13.3/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RISMA YUSTIKA PRAGIANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDIK PURNAIRAWAN Als STEVO Bin DARTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

PERTAMA

----Bahwa Terdakwa ANDIK PURNAIRAWAN Als STEVO Bin DARTO pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 sekira pukul 02.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Jalan Gajah Mada, Gang Anggrek RT. 007, RW.003, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026 sekira pukul 21.00 WITA Terdakwa dihubungi melalui telfon oleh Sdra. BOY (DPO) dengan berkata “VO MASIH KAH SHABUMU? KALO HABIS KUANTARKAN LAGI? Kemudian Terdakwa menjawab “IYA BOY HABIS SHABUKU, TOLONG ANTARKAN LAGI” lalu Sdra. BOY (DPO) berkata “OKE VO” kemudian Sdra. BOY (DPO) mematikan telfon tersebut. Selanjutnya sekira pukul 22.00 WITA Terdakwa ditelfon oleh Sdra. BOY (DPO) lagi dengan berkata “VO AMBIL SUDAH SHABUNYA, SUDAH KUJEJAKIN DIDEPAN GANGMU, DIBAWAH GAPURA DIKOTAK ROKOK SAMPURNA MERAH” kemudian Terdakwa menjawab “OKE BOY BENTAR KUAMBIL”, lalu Sdra. BOY (DPO) menutup telfon tersebut. Setelah itu Terdakwa pergi menuju ke depan gang rumah Terdakwa yang terletak di Jl. Gajah Mada, Gg. Anggrek, RT. 007 RW.003, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur menggunakan sepeda motor Beat milik orang tua Terdakwa. Sesampainya di depan gang rumah Terdakwa lalu Terdakwa melihat 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna merah berada di bawah Gapura. Kemudian Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah kotak rokok tersebut lalu membawanya pulang. Sesampainya Terdakwa di rumah Terdakwa kemudian Terdakwa langsung membuka 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna merah tersebut lalu Terdakwa melihat didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik klip yang berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu yang beratnya kurang lebih 2,5 (dua koma lima) gram. Setelah itu Terdakwa memecah/membagi 1 (satu) paket plastik klip yang berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu yang beratnya kurang lebih 2,5 (dua koma lima) gram menjadi 6 (enam) paket plastik klip. Selanjutnya pada saat Terdakwa sedang memecah/membagi 1 (satu) paket plastik klip yang berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu tersebut, Terdakwa mengambil sedikit Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu tersebut untuk Terdakwa konsumsi. Setelah Terdakwa selesai mengonsumsi dan memecah/membagi Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu menjadi 6 (enam) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu kemudian Terdakwa menyimpan 6 (enam) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu tersebut ke dalam 1 (satu) buah dompet warna “COKLAT” bertuliskan “CHARLES & KEITH” lalu Terdakwa menaruh 1 (satu) buah dompet warna “COKLAT” bertuliskan “CHARLES & KEITH” yang didalamnya berisikan 6 (enam) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu diluar rumah Terdakwa tepatnya di bawah tumpukan Seng yang berada di dekat pohon kelengkeng rumah Terdakwa,
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 sekira pukul 02.30 WITA pada saat Terdakwa sedang bekerja mencabut bulu ayam di belakang rumah Terdakwa yang terletak di Jl. Gajah Mada, Gg. Anggrek, RT. 007 RW.003, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur datang Saksi BRIFA LESPRI HARTO Bin UTOYO, Saksi JALISTYA WISNO SAPUTRA Bin SANIMAN dan beberapa orang dari pihak kepolisian kemudian langsung mengamankan Terdakwa. Selanjutnya Saksi BRIFA LESPRI HARTO Bin UTOYO, Saksi JALISTYA WISNO SAPUTRA Bin SANIMAN dan beberapa orang dari pihak kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Sdra. FANDI AMINAS JAYA Bin JAYADI. Selanjutnya atas penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah dompet warna “COKLAT” bertuliskan “CHARLES & KEITH” di bawah tumpukan Seng yang berada di samping rumah Terdakwa kemudian setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan 6 (enam) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu. Selain itu ditemukan 1 (satu) buah korek api gas warna “HIJAU”, 1 (satu) buah kotak rokok merk “SAMPOERNA” yang didalamnya terdapat 1 (satu) Buah Pipet Kaca, 2 (dua) Buah Sendok Takar Berwarna “PUTIH” yang terbuat dari sedotan plastik di rak yang berada di dalam kamar Terdakwa dan 1 (satu) buah Handphone Merk “SAMSUNG A23”  dengan  “No. HP 081649479260” dengan “No IMEI: 351004001128575” di atas lemari kamar Terdakwa. Selanjutnya semua barang-barang tersebut diakui milik Terdakwa. Setelah itu Terdakwa beserta semua barang bukti dibawa ke Polres Paser untuk diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 147/10966.00/2026 tanggal 25 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yaitu Yessy Widya Sari dengan hasil penimbangan sebanyak 6 (enam) bungkus plastik klip yang berisi serbuk warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dengan total berat kotor (brutto) sebanyak 3,67 (tiga koma enam tujuh) gram atau berat bersih (netto) sebanyak 2,41 (dua koma empat satu) gram.
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor LAB: 05921/NNF/2026 perihal Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tertanggal 07 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., apt. Titin Ernawati, S.Farm dan Filantari Cahyani, A.Md, selaku pemeriksa dengan diketauhi juga oleh apt. Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si yang bertanda tangan atas nama Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap narkotika jenis sabu sabu dari Kepala Kepolisian Resor Paser nomor : B/74.a/VI/RES.4.2./2026/Resnarkoba milik Terdakwa ANDIK PURNAIRAWAN Als STEVO Bin DARTO berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,064 gram dan diberi nomor bukti 16062/NNF/2026 dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar (+) positif metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal VII angka 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----

 

------------------------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------------------

 

KEDUA

---- Bahwa Terdakwa ANDIK PURNAIRAWAN Als STEVO Bin DARTO pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 sekira pukul 02.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Jalan Gajah Mada, Gang Anggrek RT. 007, RW.003, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 sekira pukul 02.30 WITA pada saat Terdakwa sedang bekerja mencabut bulu ayam di belakang rumah Terdakwa yang terletak di Jl. Gajah Mada, Gg. Anggrek, RT. 007 RW.003, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur datang Saksi BRIFA LESPRI HARTO Bin UTOYO, Saksi JALISTYA WISNO SAPUTRA Bin SANIMAN dan beberapa orang dari pihak kepolisian kemudian langsung mengamankan Terdakwa. Selanjutnya Saksi BRIFA LESPRI HARTO Bin UTOYO, Saksi JALISTYA WISNO SAPUTRA Bin SANIMAN dan beberapa orang dari pihak kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Sdra. FANDI AMINAS JAYA Bin JAYADI. Selanjutnya atas penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah dompet warna “COKLAT” bertuliskan “CHARLES & KEITH” di bawah tumpukan Seng yang berada di samping rumah Terdakwa kemudian setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan 6 (enam) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu. Selain itu ditemukan 1 (satu) buah korek api gas warna “HIJAU”, 1 (satu) buah kotak rokok merk “SAMPOERNA” yang didalamnya terdapat 1 (satu) Buah Pipet Kaca, 2 (dua) Buah Sendok Takar Berwarna “PUTIH” yang terbuat dari sedotan plastik di rak yang berada di dalam kamar Terdakwa dan 1 (satu) buah Handphone Merk “SAMSUNG A23”  dengan  “No. HP 081649479260” dengan “No IMEI: 351004001128575” di atas lemari kamar Terdakwa. Selanjutnya semua barang-barang tersebut diakui milik Terdakwa. Setelah itu Terdakwa beserta semua barang bukti dibawa ke Polres Paser untuk diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 147/10966.00/2026 tanggal 25 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yaitu Yessy Widya Sari dengan hasil penimbangan sebanyak 6 (enam) bungkus plastik klip yang berisi serbuk warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dengan total berat kotor (brutto) sebanyak 3,67 (tiga koma enam tujuh) gram atau berat bersih (netto) sebanyak 2,41 (dua koma empat satu) gram.
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor LAB: 05921/NNF/2026 perihal Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tertanggal 07 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., apt. Titin Ernawati, S.Farm dan Filantari Cahyani, A.Md, selaku pemeriksa dengan diketauhi juga oleh apt. Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si yang bertanda tangan atas nama Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap narkotika jenis sabu sabu dari Kepala Kepolisian Resor Paser nomor : B/74.a/VI/RES.4.2./2026/Resnarkoba milik Terdakwa ANDIK PURNAIRAWAN Als STEVO Bin DARTO berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,064 gram dan diberi nomor bukti 16062/NNF/2026 dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar (+) positif metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya